Lompat ke konten utama

Kata Papua

Kepuasan Terhadap Presiden Jokowi Meningkat, Bukti Keberhasilan Program Pemerintah - Kata Papua

Kepuasan Terhadap Presiden Jokowi Meningkat, Bukti Keberhasilan Program Pemerintah

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Aldia Putra

Kepuasan masyarakat terhadap Presiden Joko Widodo terus mengalami peningkatan. Hal tersebut dikarenakan keberhasilan penanganan pandemi COVID-19 dan juga keberhasilan didalam meredam resesi global hingga ekonomi nasional terus menggeliat memang dinilai berhasil oleh masyarakat.

Jajak pendapat Litbang Kompas pada bulan Februari tahun 2023 ini menunjukkan bahwa tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Pemerintah Republik Indonesia (RI) mengalami peningkatan.

Berdasarkan survei yang telah dilakukan selama periode tanggal 25 Januari hingga 4 Februari 2023 tersebut, angka kepuasan publik pada kepemimpinan Presiden RI, Joko Widodo dan juga Wakil Presiden (Wapres RI), K.H. Ma’ruf Amin mencapai hingga 69,3 persen.

Perlu diketahui bahwa angka tersebut terus meningkat dan telah mengalami kenaikan sebanyak 7,2 persen jika dibandingkan dengan survei yang sama pada bulan Oktober tahun 2022 lalu. Pada waktu itu, kepuasan publik pada Pemerintah RI berada di angka 62,1 persen.

Tidak bisa dipungkiri bahwa ada beberapa indikator yang dinilai baik oleh publik mengenai bagaimana kinerja pemerintah di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

Secara khusus kepuasan publik itu tercermin dari 4 (empat) indikator kinerja pemerintah, yakni yang pertama adalah kepuasan publik di bidang politik dan keamanan, kemudian kedua adalah di bidang kesejahteraan sosial, ketiga pada bidang penegakan hukum dan yang terakhir adalah kepuasan publik di sektor perekonomian.
Mengenai kepuasan publik di bidang politik dan keamanan sendiri mencapai hingga angka 79,2 persen. Diketahui bahwa hanya 20,8 persen saja para responden yang menyatakan bahwa diri mereka tidak puas. Kemudian untuk di bidang kesejahteraan sosial, kepuasan publik berada pada angka 77,3 persen dan hanya 22,7 persen para responden yang mengatakan ketidakpuasannya.
Untuk indikator ketiga, yakni di bidang penegakan hukum, kepuasan publik mencapai angka 55,1 persen dan berbanding dengan 44,9 persen yang mengaku tidak puas. Selanjutnya, pada kepuasan publik di sektor perekonomian berada di angka 53,5 persen sedangkan untuk ketidakpuasannya ada di presentase 46,5 persen.
Sebagai informasi, survei ini telah melibatkan sebanyak 1.202 responden yang diambil dari sebanyak 38 provinsi di Indonesia. Jajak pendapat tersebut dilakukan dengan cara wawancara tatap muka, dan sampel dipillih secara acak menggunakan sistematis bertingkat. Dengan menggunakan metode itu memiliki kepercayaan publik hingga sebesar 95 persen, dengan margin of error kurang lebih hanya 2,83 persen saja.
Terkait dengan bagaimana survei publik yang memang terus mengalami peningkatan terhadap bagaimana kinerja pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wapres K.H. Ma’ruf Amin tersebut, Sekretaris Kabinet (Seskab), Pramono Anung mengatakan bahwa hasil survei Litbang Kompas yang mencatatkan ada kenaikan tingkat kepuasan publik ini merupakan bentuk apresiasi publik.
Tidak bisa dipungkiri bahwa memang menurutnya, publik melihat bagaimana kinerja Pemerintah RI dalam mengatasi berbagai macam persoalan, utamanya adalah selama pandemi COVID-19. Bukan hanya terkait bagaimana kesuksesan pemerintah Indonesia dalam menghadapi pandemi, namun juga ada pula keberhasilan pemerintah yang dilihat oleh publik tatkala mampu menghadapi tekanan pada masa-masa yang sulit seperti menghadapi resesi global dan ternyata perekonomian nasional masih bisa bertumbuh hingga 5,32 persen.
Pramono Anung menambahkan bahwa untuk terus menjaga tingkat kepercayaan publik ini, Pemerintah RI sudah membahas berbagai macam langkah secara khusus mengenai bagaimana kebijakan fiskal pada tahun 2023 hingga 2024. Bahkan memang Presiden Jokowi sendiri sudah memberikan arahan secara khusus kepada Menteri Keuangan (Menkeu RI), Sri Mulyani Indrawati mengenai kebijakan fiskal tersebut.
Sementara itu, Pengamat Politik dari Universitas Indonesia (UI), Cecep Hidayat mengatakan bahwa kebijakan soal infrastruktur dan pandemi COVID-19 memang membuat tingkat kepuasan terhadap Presiden Jokowi masih sangat tinggi di masyarakat. Menurutnya memang hal yang paling berpengaruh adalah mengenai kebijakan PPKM yang memang sudah dihapuskan.
Hal tersebut, tambahnya, mampu membuat perekonomian nasional kembali menggeliat meskipun di tengah adanya kekhawatiran akan terjadinya resesi pada tahun 2023 ini. Namun nyatanya ekonomi Tanah Air terus menunjukkan tren yang positif. Tentunya dengan adanya perekonomian yang terus menggeliat tersebut membuat masyarakat meresponnya dengan secara positif pula.
Kemudian kebijakan kedua menurut Cecep Hidayat adalah mengenai soal infrastruktur. Dirinya menyatakan bahwa memang Presiden Jokowi akhir-akhir ini sering meninjau pembangunan indfrastruktur di berbagai wilayah di Indonesia.
Sehingga tidak bisa dipungkiri lagi bahwa masyarakat memang menilai secara garis besar bahwa Indonesia memang sangat berhasil untuk menangani pandemi COVID-19, bukan hanya itu, bahkan perekonomian nasional pun terus berada di angka yang relatif aman padahal berada di tengah gelombang resesi global. Maka tidak mengherankan mengapa masyarakat terus memberikan kepercayaan yang tinggi dan kepuasannya terhadap kepemimpinan dan prestasi Presiden Jokowi.

)* Penulis adalah pengamat politik, tinggal di Jakarta

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir