Lompat ke konten utama

Kata Papua

Kopdes Merah Putih Jadi Sumber Lapangan Kerja Baru bagi Masyarakat - Kata Papua

Kopdes Merah Putih Jadi Sumber Lapangan Kerja Baru bagi Masyarakat

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Taufik Hidayat

Program Koperasi Desa Merah Putih mulai menunjukkan daya tarik besar sebagai sumber peluang kerja baru, sekaligus menjadi bukti konkret percepatan pembangunan ekonomi berbasis desa dalam satu tahun terakhir pemerintahan, sehingga masyarakat kini tidak hanya menjadi penonton, tetapi diajak aktif mengambil peran dalam transformasi ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Lonjakan minat masyarakat terhadap program ini terlihat dari membludaknya jumlah pendaftar dalam waktu singkat sejak pembukaan rekrutmen, yang menandakan bahwa kebutuhan akan lapangan kerja masih sangat tinggi sekaligus memperlihatkan kepercayaan publik terhadap langkah pemerintah yang dalam setahun terakhir berhasil memperluas akses kerja melalui berbagai program strategis di sektor riil.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa tingginya antusiasme pendaftar sempat berdampak pada gangguan teknis di sistem pendaftaran, sebuah situasi yang justru mencerminkan besarnya harapan masyarakat terhadap program ini, sementara pemerintah memastikan bahwa proses seleksi tetap berlangsung terbuka, transparan, dan tidak ada jaminan kelulusan bagi pihak tertentu.

Sejak dibuka pada 15 April 2026, jumlah pelamar posisi manajer terus meningkat signifikan hingga mencapai lebih dari 220 ribu orang hanya dalam beberapa hari, sedangkan pendaftar untuk pengelolaan Kampung Nelayan juga menembus angka puluhan ribu, sebuah capaian yang mempertegas bahwa program ini bukan sekadar wacana, melainkan peluang nyata yang langsung disambut masyarakat luas.

Di tengah tingginya minat tersebut, pemerintah juga menunjukkan progres nyata dalam pembangunan fisik koperasi desa yang terus berjalan secara masif, mencerminkan konsistensi dalam merealisasikan janji pembangunan yang dalam setahun terakhir difokuskan pada penguatan sektor desa sebagai fondasi ekonomi nasional.

Data menunjukkan puluhan ribu titik lahan telah disiapkan sesuai standar minimal, dengan sebagian besar berada dalam tahap pembangunan dan ribuan lainnya telah selesai dibangun, meski tantangan masih muncul terutama di wilayah perkotaan yang memiliki keterbatasan lahan dan harga tanah yang relatif tinggi.

Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa pemerintah terus melakukan pendataan dan penyesuaian untuk mengatasi kendala tersebut, termasuk kemungkinan penjadwalan ulang pada periode berikutnya, sebuah pendekatan yang menunjukkan fleksibilitas kebijakan tanpa mengabaikan target besar yang telah ditetapkan.

Dari sisi regulasi, pemerintah dinilai cukup sigap dalam menyiapkan payung hukum guna mendukung percepatan program, termasuk penerbitan aturan terkait pendanaan pembangunan koperasi desa, yang menjadi bagian dari upaya menjaga akuntabilitas sekaligus memastikan proses berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.

Tahapan selanjutnya kini tinggal menunggu aturan teknis dari Agrinas Pangan Nasional yang akan mengatur mekanisme audit nilai bangunan serta sistem pembayaran melalui perbankan Himbara, langkah yang dinilai penting untuk menghindari potensi penyimpangan sekaligus memperkuat tata kelola program.

Ambisi pemerintah dalam program ini juga tidak bisa dipandang kecil, dengan target pembangunan 30 ribu unit koperasi desa yang direncanakan rampung pada Juni 2026, sebuah target agresif yang mencerminkan kepercayaan diri pemerintah setelah mencatat berbagai capaian pembangunan dalam satu tahun terakhir.

Skema rekrutmen yang disiapkan pun tidak hanya berfokus pada posisi manajerial, tetapi juga membuka peluang luas bagi masyarakat desa untuk terlibat langsung sebagai tenaga kerja di berbagai posisi pendukung, sehingga manfaat ekonomi dapat dirasakan secara lebih merata.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan bahwa tenaga kerja koperasi akan diprioritaskan berasal dari warga desa setempat, termasuk pengurus koperasi yang sudah ada, sebuah kebijakan yang mempertegas komitmen pemerintah dalam memberdayakan potensi lokal sekaligus mengurangi ketimpangan akses kerja.

Selain itu, Ferry Juliantono juga membuka peluang bagi penerima bantuan sosial, khususnya Program Keluarga Harapan, untuk ikut terlibat sebagai pekerja di koperasi desa, mulai dari posisi kasir hingga tenaga operasional lainnya, sehingga program ini tidak hanya menciptakan lapangan kerja tetapi juga berfungsi sebagai jembatan peningkatan kesejahteraan masyarakat rentan.

Rekrutmen tenaga pendukung seperti kasir, sopir, dan petugas keamanan akan dilakukan langsung oleh masing-masing desa, sebuah pendekatan desentralisasi yang memberikan ruang bagi pemerintah desa untuk mengelola sumber daya manusia sesuai kebutuhan lokal, sekaligus memperkuat rasa memiliki terhadap program tersebut.

Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota menegaskan bahwa seluruh tenaga kerja pendukung wajib berasal dari desa setempat, dengan prioritas diberikan kepada penerima Program Keluarga Harapan, sementara masyarakat dari luar desa tidak akan dilibatkan, kebijakan yang dinilai mampu menjaga pemerataan manfaat program.

Joao Angelo De Sousa Mota juga menjelaskan bahwa proses rekrutmen akan melibatkan kepala desa dan sekretaris desa sebagai pihak yang memahami kondisi sosial masyarakat, sehingga proses seleksi diharapkan lebih tepat sasaran dan tidak menimbulkan konflik di tingkat lokal.

Dalam skema yang dirancang, setiap koperasi desa diproyeksikan memiliki sekitar 17 karyawan di luar posisi manajer, sehingga jika target 30 ribu koperasi tercapai, program ini berpotensi menciptakan lebih dari 1,5 juta lapangan kerja baru, sebuah angka yang signifikan dalam upaya menekan pengangguran sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi desa.

Melihat keseluruhan progres yang ada, program Koperasi Desa Merah Putih dapat dipandang sebagai salah satu langkah strategis pemerintah dalam satu tahun terakhir yang berhasil menggabungkan pembangunan infrastruktur, penciptaan lapangan kerja, dan penguatan ekonomi lokal dalam satu kerangka kebijakan yang terintegrasi.

Pada akhirnya, keberhasilan program ini tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga pada partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga transparansi, meningkatkan kapasitas, dan memanfaatkan peluang yang ada, sehingga Kopdes Merah Putih benar-benar menjadi motor penggerak ekonomi desa yang berkelanjutan dan mampu meningkatkan kesejahteraan secara nyata.

*) Pendamping Ekonomi Desa

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir