Lompat ke konten utama

Kata Papua

Sekolah Rakyat Bantu Anak Keluarga Prasejahtera - Kata Papua

Sekolah Rakyat Bantu Anak Keluarga Prasejahtera

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Pemerintah terus memperkuat komitmennya dalam memperluas akses pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat melalui program Sekolah Rakyat.

Program ini dirancang khusus untuk menjangkau anak-anak dari keluarga prasejahtera yang selama ini belum mendapatkan akses pendidikan yang layak, sekaligus menjadi langkah konkret dalam memutus rantai kemiskinan antargenerasi.

Kementerian Sosial bersama Badan Pusat Statistik (BPS) memastikan bahwa pelaksanaan program ini berbasis pada data yang akurat dan tepat sasaran.

Hal tersebut ditegaskan dalam pertemuan antara kedua lembaga di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, yang membahas pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Volume 2 Tahun 2026.

Data ini tidak hanya digunakan untuk penyaluran bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), tetapi juga menjadi acuan utama dalam rekrutmen calon siswa Sekolah Rakyat tahun ajaran 2026/2027.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa penerimaan siswa Sekolah Rakyat tidak melalui pendaftaran terbuka, melainkan melalui mekanisme penjangkauan langsung berbasis DTSEN, khususnya bagi keluarga pada desil 1 dan 2.

Proses ini melibatkan verifikasi berlapis oleh pendamping PKH, BPS, serta pemerintah daerah, sebelum akhirnya ditetapkan secara resmi oleh Kementerian Sosial.

“Sekolah Rakyat merupakan program strategis pemerintah untuk pengentasan kemiskinan. Tidak hanya menyasar anak-anak, tetapi juga memperkuat kondisi sosial dan ekonomi keluarga,” ujar Gus Ipul.

Ia menambahkan, para orang tua siswa juga akan mendapatkan program pemberdayaan agar mampu meningkatkan taraf hidup dan tidak lagi bergantung pada bantuan sosial.

Sementara itu, para lulusan Sekolah Rakyat diarahkan untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi atau menjadi tenaga kerja terampil.

“Tidak boleh menganggur. Kalau menganggur, berarti program ini belum berhasil,” tegasnya.

Konsep Sekolah Rakyat sendiri mengusung sistem berasrama (boarding school) dengan pendekatan multi-entry dan multi-exit, sehingga memberikan fleksibilitas bagi anak-anak yang sebelumnya putus sekolah untuk kembali mengenyam pendidikan tanpa harus menunggu tahun ajaran baru.

Sistem ini dinilai efektif karena memungkinkan siswa belajar secara lebih fokus tanpa tekanan ekonomi keluarga.

Dalam upaya percepatan, pemerintah juga terus mendorong pembangunan infrastruktur Sekolah Rakyat di berbagai daerah.

Hingga saat ini, pembangunan sekolah permanen telah berjalan di lebih dari 100 titik dan menargetkan menjangkau sekitar 4 juta anak yang belum sekolah, tidak sekolah, atau putus sekolah.

Dukungan terhadap program ini juga datang dari kalangan akademisi. Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai Sekolah Rakyat memiliki peran strategis dalam membuka akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem.

“Ini adalah bentuk kehadiran negara dalam memberikan kesempatan yang setara. Dengan konsep berasrama dan pembiayaan oleh negara, anak-anak dapat belajar tanpa hambatan ekonomi,” jelasnya.

Dengan pendekatan berbasis data, dukungan lintas sektor, serta desain program yang adaptif, Sekolah Rakyat diharapkan menjadi solusi nyata dalam menghadirkan pendidikan yang inklusif dan berkualitas

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir