Lompat ke konten utama

Kata Papua

KPK Segera Tentukan Langkah Hukum untuk Lukas Enembe - Kata Papua

KPK Segera Tentukan Langkah Hukum untuk Lukas Enembe

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp


Oleh : Gibran Naufal Aziz 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa kesehatan Gubernur Papua, Lukas Enembe beberapa waktu lalu dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pengadaan infrastruktur di Provinsi Papua. Hasil pemeriksaan akan menjadi penentu langkah hukum KPK terhadap Lukas ke depannya.


Juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa KPK akan melakukan penilaian dari hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan secara langsung oleh KPK ataupun dari pihak Lukas Enembe sendiri. Sampai dengan saat ini, KPK telah mengantongi rekam medis Lukas Enembe namun catatan tersebut belum dapat dibeberkan ke publik.


Ali menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan medis dari pihak lain yang diterima KPK juga akan dijadikan pertimbangan untuk menentukan langkah hukum Lukas. Di sisi lain, pencarian bukti kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas tetap dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.


Sebelumnya, KPK berbicara kemungkinan menjemput paksa Lukas Enembe. Namun demikian, hingga kini KPK masih memeriksa hasil pemeriksaan kesehatan Lukas oleh tim dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Ali menambahkan jika memang dibutuhkan adanya penjemputan paksa terhadap Lukas Enembe sebagai seorang tersangka, maka KPK akan segera melakukan penindakan tersebut.


Menurut Ali, penjemputan paksa terhadap seorang tersangka bisa dilakukan saat tersangka mangkir dari pemeriksaan tanpa ada keterangan sedikit pun sesuai pasal 112 Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Namun untuk Lukas Enembe, menurut Ali pihak kuasa hukumnya masih berusaha berkomunikasi dengan tim penyidik KPK.
Ali menambahkan bahwa KPK masih mendalami hasil pemeriksaan Lukas Enembe di kediamanya di Papua. KPK juga menggarisbawahi bahwa di dalam penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).
Ketua KPK, Firli Bahuri menegaskan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Papua diusut berdasarkan adanya bukti permulaan yang cukup. Gubernur Papua Lukas Enembe dipastikan tidak dipolitisasi. Firli juga menegaskan pihaknya masih sesuai dengan aturan hukum dalam memproses Lukas terkait kasusnya dimana hingga kini pencarian bukti masih dilakukan.
Firli Bahuri menjelaskan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe oleh tim dokter IDI beserta tim penyidik KPK cukup kooperatif. Ada sekitar 1.5 jam Lukas diperiksa di kediamannya di Distrik Koya, Jayapura. Ia juga menambahkan bahwa rakyat Papua sangat menghormati atas proses hukum yang berjalan saat ini oleh KPK.
Disisi lain, Firli enggan menyampaikan detail sejumlah pertanyaan pemeriksaan terhadap Lukas. Ia, hanya memastikan bahwa Lukas dapat memberikan keterangan untuk proses penegakan hukum yang tengah berjalan.
Sejalan dengan KPK, Forum Solidaritas Mahasiswa dan Peduli Pembangunan Tanah Papua mendukung langkah tegas KPK dalam mengusut kasus dugaan suap serta gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe. KPK juga diminta untuk tak ragu menindak semua pihak yang menghalangi penyidikan kasus ini.
Salah satu perwakilan dari Mahasiswa Papua, Charles Kossay di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, meminta semua pihak di Papua untuk tidak terprovokasi terkait isu kontradiktif dalam pengusutan kasus ini. Masyarakat Papua diminta untuk mempercayakan pengusutan kasus kepada KPK.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka sejumlah dugaan kasus korupsi. Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail siapa saja yang jadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.
Disamping itu, Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan. Informasi terbaru, adanya temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.
Beberapa waktu yang lalu juga dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi Lukas Enembe. Total ada 10 orang saksi yang diperiksa di Mako Brimob Polda Papua, salah satunya adalah Ridwan Rumasukun yang merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Ridwan dicecar mengenai tugas pokok dan fungsi di Pemprov Papua.
Selain Sekda Pemprov Papua, KPK juga memeriksa keterangan dari Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULPP) Pemprov Papua, Noldy Taroreh. Ia diperiksa terkait informasi mengenai seluk-beluk pengerjaan sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Selain dari pihak pejabat negara, KPK juga memeriksa delapan orang dari pihak swasta. Kedelapan orang tersebut adalah Rijanto Lakka, Bonny Pirono (Komisaris PT Tabi Bangun Papua), Freddik Banne (pegawai PT Tabi Bangun Papua), Meike (Staff Finance PT Tabi Bangun Papua), Yani Ardiningrum (Staf PT Tabi Bangun Papua), Irianti Yuspita (direksi CV Walibhu), Razwell Patrick William Bonay (Komanditer CV Walibhu), dan Irma Imelda (Staf CV Walibhu).
Ali berkata keterangan para saksi nantinya akan didalami oleh tim penyidik KPK. Sehingga keterangan tersebut terkait keikutsertaan mereka dalam pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur di Papua dapat digunakan dalam proses analisis perkara selanjutnya.


)* Penulis adalah kontributor Persada Institute

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir