Lompat ke konten utama

Kata Papua

KPU Dorong Masyarakat Lakukan Perbaikan Data Pemilih untuk Jamin Validitas - Kata Papua

KPU Dorong Masyarakat Lakukan Perbaikan Data Pemilih untuk Jamin Validitas

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Julian Artaningrum

Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 terus mendorong kepada seluruh masyarakat agar melakukan perbaikan pada data pemilih untuk menjamin validitas dan juga keakuratan data tersebut.

Dengan menjamin validitas data pemilih, maka hal itu merupakan salah satu tolok ukur yang sangat penting bagi tingginya kualitas demokrasi dan juga keberhasilan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Oleh karenanya, selaku penyelenggara, KPU terus mendorong kepada seluruh masyarakat agar mereka turut berperan aktif dengan melakukan perbaikan dan pemutakhiran data, terlebih ikut melaporkan apabila terjadi pembaruan keluarga mereka sehingga data pemilih dalam gelaran Pilkada 2024 tetap terjamin validitasnya.

Kerja keras Komisi Pemilihan Umum tersebut, salah satunya tercermin dari bagaimana pelaksanaan Rapat Pleno yang KPU Kabupaten Paser selenggarakan untuk melakukan rekapitulasi pada Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan juga penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Paser, Katsul Wijaya memberikan apresiasi sangat tinggi karena ternyata semua pihak turut terlibat aktif dalam upaya tersebut, termasuk pendataan Daftar Pemilih.

Pasalnya, dengan adanya masukan dan pembaruan dari semua pihak itu, maka seluruh data KPU akan terjamin validitasnya, sebab dengan adanya data pemilih yang valid dan akurat menjadi instrumen penting akan kualitas proses demokrasi bahkan menjadi tolok ukur bagi keberhasilan Pilkada 2024.

Karena saat ini masih dalam tahapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) maka semua petugas harus berperan pro aktif dalam memberikan masukan kepada masyarakat agar mereka segera melakukan perbaikan seluruh data yang bersifat belum sesuai dengan data pemilih.

Dengan demikian, apabila masyarakat ikut terlibat aktif dalam melakukan pemutakhiran data, maka akan semakin meminimalisasi kemungkinan potensi risiko adanya warga yang sebenarnya sudah memiliki hak pilih namun pada saat pemilihan mereka sama sekali tidak bisa menggunakan hak pilihnya atau kesulitan dalam memberikan hak pilihnya.

Keikutsertaan seluruh elemen masyarakat, termasuk juga pihak penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah, hingga peserta dan pihak pengawas merupakan satu kesatuan yang dapat menjadi bagian untuk menyukseskan Pilkada Serentak 2024.

Jika bersama-sama dalam mengawasi setiap tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah, mulai dari tahapan daftar pemilih hingga pelaksanaan pemungutan suara selesai, maka apabila semangat persatuan dan kesatuan tersebut terus terjaga, bukan tidak mungkin akan mewujudkan gelaran Pilkada Serentak 2024 yang damai, aman, tenang dan kondusif.

Memang bahwa dalam tahap Pemutakhiran Data pemilih (Mutarlih), maka partisipasi aktif dari segenap elemen masyarakat merupakan hal yang penting untuk memeriksa kepesertaannya sebagai pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang, M Ika Iqbal Fahmi menjelaskan bahwa pengecekan bisa masyarakat lakukan di website secara online dengan memasukkan Nomor Induk Keluarga (NIK). Jika misalnya belum terdaftar, maka mereka bisa langsung menghubungi PPS terdekat atau PPK dan bisa juga langsung ke KPU.

Untuk penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) berlangsung secara kolaboratif antar semua pihak termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) baik di tingkat desa atau kelurahan, kemudian tingkat kecamatan dan ke tingkat kabupaten. Semua upaya tersebut berlangsung demi menghasilkan data pemilih yang berkualitas, terlebih menyongsong gelaran Pilkada Serentak 2024.

Komisioner KPU RI, Idham Holik menjelaskan bahwa dengan adanya partisipasi aktif seluruh masyarakat dalam Pilkada Serentak 2024, maka hal tersebut sama saja telah menunjukkan betapa baiknya kualitas demokrasi Indonesia termasuk adanya integritas elektoral yang tinggi.

Maka dari itu, penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah tersebut terus berupaya agar kualitas demokrasi di Tanah Air bisa terus mengalami peningkatan, yang mana salah satu caranya yakni dengan terus menjaga tingkat partisipasi masyarakat.

Sebagai informasi, partisipasi aktif sendiri sebenarnya tidak cukup jika hanya sekedar yang bersifat sesaat seperti masyarakat memberikan hak suara mereka pada hari pemungutan semata. Melainkan jauh lebih dari itu, yakni hendaknya seluruh elemen warga mampu mengikuti setiap tahapan Pilkada.

Selama masyarakat memiliki antusiasme elektoral yang baik, maka bukan tidak mungkinkualitas demokrasi di Indonesia akan terus meningkat, karena kuncinya adalah kebersamaan karena gelaran pesta demokrasi tingkat daerah itu juga merupakan sebuah hajat besar negara.

Selain terkait dengan partisipasi aktif, namun kualitas demokrasi juga erat berkaitan dengan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara Pilkada. Untuk menjamin hal tersebut, pihak KPU memiliki komitmen kuat untuk selalu menanamkan seluruh nilai integritas di dalam diri semua jajarannya.

Sebab, dengan integritas elektoral yang baik, maka hal tersebut biasanya menjadi penilaian dari mana kesuksesan atau tidaknya penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah di tengah masyarakat.

Menjadi tidak heran mengapa penyelenggara Pilkada Serentak 2024, yakni KPU terus mendorong kepada seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam seluruh tahapan pesta demokrasi tingkat daerah itu, termasuk melakukan perbaikan data pemilih dan pemutakhiran guna menjamin validitasnya.

)* Penulis merupakan pengamat demokrasi

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir