Lompat ke konten utama

Kata Papua

KST Papua Harus Diberantas, Masyarakat Dukung Aparat Keamanan Gunakan Langkah Tegas - Kata Papua

KST Papua Harus Diberantas, Masyarakat Dukung Aparat Keamanan Gunakan Langkah Tegas

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Maria Suhiap

Kelompok Separatis dan Teroris (KST) Papua harus bisa ditumpas dan diberantas dengan tuntas. Maka dari itu, seluruh aparat keamanan patut untuk menggunakan serangkaian langkah yang sangat tegas dan tidak perlu lagi menggunakan operasi humanis jika berhadapan dengan kelompok separatis yang sangat keji tersebut.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut angkat bicara soal penyerangan yang dilakukan oleh KST Papua yang bahkan hingga menyebabkan gugurnya satu prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) baru-baru ini.

Dengan adanya kejadian tersebut, Kapolri menegaskan bahwa TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan melakukan banyak langkah tegas, termasuk juga melakukan penegakan hukum di lapangan. Bahkan tidak tanggung-tanggung, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono berangkat secara langsung menuju ke Papua dan mengerahkan pasukannya untuk terjun langsung ke Bumi Cenderawasih.

Aparat keamanan dari personel gabungan yang terdiri dari TNI, Polri dan Badan Intelijen Nagara (BIN) akan melakukan evakuasi kepada prajurit dan terus melakukan berbagai macam langkah penegakan hukum secara tegas atas penembakan di Papua tersebut.

Termasuk juga, Kapolri menekankan bahwa langkah-langkah pengamanan untuk terus menjaga masyarakat terus diupayakan.

Sementara itu, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Partai Golkar, Dave Laksono juga menegaskan bahwa kelompok separatis dan teroris (KST) Papua memang harus ditindak dengan sangat tegas.

Pihaknya meminta kepada seluruh aparat keamanan personel gabungan untuk bisa bekerja sama dalam hal melakukan pengamanan dan menindak tegas KST Papua. Serangan yang dilakukan oleh KST kepada TNI serta penyanderaan Pilot Susi Air adalah sebuah kejahatan separatis yang memang harus bisa diberantas karena akan merusak kedamaian Papua dan Indonesia.
Dave menambahkan bahwa KST Papua tidak peduli dengan isu hak asasi manusia (HAM) ataupun menjaga hak hidup orang lain. Namun mirisnya, mereka justru selalu menggunakan isu HAM demi kepentingan separatis yang dilakukannya. Menurutnya bukan hanya kelompok separatis dan teroris yang harus ditindak dengan tegas, namun juga pihak-pihak lain yang telah membantu KST Papua selama ini juga wajib untuk diburu karena mereka juga termasuk pelaku penggaran HAM berat lantaran telah menyokong aktivitas dari KST Papua.
Pada kesempatan lain, masih berkaitan dengan upaya penegakan hukum secara tegas yang akan dilakukan oleh aparat keamanan kepada KST Papua, Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono kemudian menegaskan bahwa pasukannya kali ini sama sekali tidak akan lagi bersikap humanis kepada kelompok separatis dan teroris tersebut.
Penegasan dari Laksamana Yudo tersebut memang sudah sangatlah pantas karena sejatinya operasi yang dilakukan oleh aparat keamanan dengan cara yang humanis di Papua sama sekali bukan ditujukan oleh KST Papua, namun untuk masyarakat. Justru ketika berhadapan dengan KST yang bahkan sama sekali tidak segan untuk membunuh aparat dan juga terus menyebar kekejaman ke masyarakat, tentunya operasi humanis sudah tidak bisa lagi digunakan.
Maksud dari operasi humanis di sini adalah ketika seluruh jajaran aparat keamanan dari personel gabungan TNI, Polri dan BIN siap sedia untuk terus membantu segala jenis aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat.
Di sisi lain, pasukan aparat keamanan juga dituntut untuk bisa mempertahankan naluri tempur yang mereka miliki. Sehingga jika sewaktu-waktu terjadi sebuah kontak tembak sebagaimana beberapa waktu kemarin itu, maka pasukan aparat keamanan di wilayah terdekat sudah siap sedia untuk melakukan pertempuran.
Sejauh ini, tindakan yang dilakukan oleh para aparat keamanan di Tanah Papua sudah sangat humanis, menurut Laksamana Yudo bahwa humanis adalah ketika aparat keamanan bisa secara bersama-sama dengan masyarakat untuk bisa menjaga daerahnya, termasuk juga melangsungkan kegiatan ruma tangga dan menyekolahkan anak-anak mereka.
Seperti diberitakan, baku tembak antara TNI dengan KKB atau kelompok separatis terjadi di Mugi-Mam Kabupaten Nduga, Papua, terjadi pada Sabtu (15/4/2023) pukul 16.30 WIT. Baku tembak ini menewaskan Pratu Miftahul Arifin dari Satuan Tugas Batalyon Infanteri Yonif Raider 321/Galuh Taruna (Yonif R 321/GT).
Pratu Miftahul Arifin ditembak saat menjalankan misi mencari pilot Susi Air, Philips Mark Mehrtens (37), di Distrik Mugi, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan, Sabtu (15/4/2023) sore WIT.
Saat ini aparat keamanan sudah mulai melakukan sejumlah langkah yang sangat tegas, termasuk juga upaya penegakan hukum untuk bisa menindak KST Papua. Bahkan Panglima TNI sudah menegaskan bahwa jajarannya tidak akan menggunakan operasi humanis jika berhadapan dengan kelompok separatis, semua itu demi bisa memberantas KST Papua untuk mengembalikan kedamaian di Bumi Cenderawasih.

)* Penulis adalah Mahasiswa Papua tinggal di Bali

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir