Lompat ke konten utama

Kata Papua

Jaga Netralitas Demi Wujudkan Pemilu 2024 Damai - Kata Papua

Jaga Netralitas Demi Wujudkan Pemilu 2024 Damai

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : David Kiva Prambudi

Seluruh aparatur negara mulai dari TNI, Polri, dan ASN harus terus berkomitmen untuk menjaga netralitasnya. Hal ini penting agar Pemilu dapat berjalan aman dan damai.

Netralitas saat Pemilu 2024 merupakan hal yang harus dijunjung oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) demi terlaksananya pemilu yang bersih, aman dan damai. Tentu saja ASN tidak diperkenankan untuk terlibat dalam setiap kegiatan-kegiatan yang bersifat politik praktis.

Pemilu 2024 memang semakin dekat, partai politik juga mulai bermanuver dengan saling loby untuk mendapatkan suara dan simpati. Pemerintah juga telah membuat ragam regulasi untuk membatasi hubungan antara ASN dengan kegiatan politik praktis guna memperkuat eksistensi dari netralitas.

Demi menjaga netralitas ASN, pemerintah telah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilu.

Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut tertulis bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Keberadaan ASN yang tidak netral saat Pemilu 2024 tentu akan sangat merugikan negara, pemerintah dan masyarakat. Karena apabila ASN tidak netral, dampak yang dirasa ASN tersebut justru target-target pemerintah di tingkat lokal maupun di tingkat nasional tidak akan tercapai dengan baik.
ASN juga perlu mencermati potensi gangguan netralitas yang bisa terjadi dalam setiap tahapan pemilu. Potensi gangguan netralitas dapat terjadi sebelum pelaksanaan tahap pemilu, tahap pendaftaran bakal calon kepala daerah, maupun pada tahap setelah penetapan daerah yang terpilih.
Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri mengungkapkan, bahwasanya ASN merupakan komponen penting pemerintahan untuk menjamin berlangsungnya pemilu 2024 baik di tingkat nasional maupun daerah.
Tito mengatakan, ASN tidak boleh terlibat dalam politik praktis, karena ASN merupakan tenaga profesional yang menjadi motor pemerintahan. Dirinya juga memahami bahwa situasi politik bisa saja memanas. Namun ASN harus tetap pada kedudukan profesional dan tidak memihak pada kontestan politik yang akan bertanding di Pemilu ataupun Pilkada. Meskipun sejatinya ASN memang memiliki hak pilih dalam setiap pesta demokrasi.
Pada kesempatan berbeda, Wakil Presiden Ma’ruf Amin secara tegas mengatakan bahwa netralitas ASN dalam pemilu merupakan hal yang tidak bisa ditawar.
Perlu diketahui, Netralitas merupakan salah satu asas yang mengatur penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN. Netral sendiri diartikan sebagai sikap tidak memihak.
Istilah netralitas tentu saja perlu dipahami oleh seluruh ASN. Pada dasarnya, netralitas tidak diatur untuk membelenggu kebebasan ASN dalam mewujudkan aspirasi politiknya, ASN dituntut untuk menjalankan amanahnya sebagai abdi negara yang bekerja semata-mata demi kesejahtreraan rakyat, bukan golongan atau partai politik tertentu.
ASN juga memiliki hak untuk memilih, akan tetapi selama dirinya masih menjadi ASN maka hak memilihnya tidak boleh diungkapkan kepada orang lain, cukup dirinya sendiri apalagi mengajak orang lain untuk mendukung yang dirinya dukung. ASN mempunyai hak untuk dipilih dan jika ingin dipilih atau mencalonkan diri dalam pilkada maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari ASN.
Dampak yang ditimbulkan akibat ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah dan masyarakat. Seperti, pelayanan yang tidak optimal, penempatan jabatan cenderung melihat dalam pemilu dan penempatan dalam jabatan PNS diisi oleh orang yang tidak berkompeten.
Sebelumnya, hasil survei yang dilakukan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada tahun 2018 menunjukkan setidaknya terdapat enam penyebab terjadinya pelanggaran netralitas ASN ; Pertama, pemberian sanksi yang lemah. Kedua, ketidaknetralan ASN yang masih dianggap lumrah. Ketiga Kurangnya integritas ASN untuk bersikap netral. Keempat, adanya intervensi dari pimpinan, kurangnya pemahaman regulasi tentang netralitas. Kelima, adanya motif untuk mendapatkan atau mempertahankan jabatan, materi atau proyek. Keenam, adanya hubungan kekeluargaan atau kekerabatan dengan calon.
Hal yang perlu disadari adalah, sikap netral ASN haruslah dijaga sebagai bagian dari merawat iklim keamanan yang kondusif dalam mendukung pembangunan daerah. Terlebih, kondisi perpolitikan diprediksi akan memanas pada 2024 mendatang.
Netralitas ASN sebagai pelayan publik tentu saja diharapkan akan selalu terjaga dengan baik. Jangan sampai proses pelayanan publik ini menjadi diskriminatif di musim politik Pemilu.
Untuk mewujudkan netralitas tersebut, pemerintah daerah ataupun instansi terkait bisa saja menggelar sosialisasi yang membahas tentang pentingnya netralitas ASN dalam Pemilu 2024.
Sosialisasi tersebut juga bisa ditutup dengan deklarasi bersama untuk bersikap netral dalam pemilu. Sehingga diharapkan para ASN memiliki sikap serta wasasan tentang hak dan kewajiban politik yang diharapkan dapat mewujudkan peningkatan kualitas demokrasi di Indonesia.
ASN haruslah bersikap netral terhadap segala bentuk politik praktis, tahun politik yang diproyeksikan akan memanas jangan sampai membuat ASN tidak bekerja secara profesional hanya karena pandangan politis yang berbeda, sehingga sangat penting sekali bagi ASN untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan apapun.

)* Penulis adalah Kontributor Yudistira Institute

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir