Kata Papua

Mahfud Md Terima Aspirasi Majelis Rakyat Papua soal Otsus - Kata Papua

Mahfud Md Terima Aspirasi Majelis Rakyat Papua soal Otsus

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Pimpinan dan Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) menemui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md di kantornya, Jumat sore, 11 Juni 2021. Mereka berdialog seputar persoalan-persoalan di tanah Papua dan menyampaikan aspirasi rakyat Papua soal revisi UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua atau Otsus Papua yang saat ini prosesnya sedang bergulir di DPR.

“Kami saling menjelaskan dan bertukar pikiran dan saya menjelaskan kebijakan pemerintah pusat di Papua, dimana mereka memahami bahwa apa yang sudah dan akan dilakukan. Semua sesuai dalam koridor konstitusi dan dengan pendekatan kesejahteraan,” ujar Mahfud lewat keterangan tertulis, Sabtu, 12 Juni 2021.

Mahfud tidak menjelaskan detail aspirasi yang disampaikan Ketua MRP Timotius Murib kepadanya. Yang jelas, Mahfud berjanji meneruskan aspirasi mereka kepada DPR.

“Prinsipnya sesuai arahan presiden, menyelesaikan persoalan di Papua jangan dengan senjata dan letusan, tapi dengan dialog demi kesejahteraan,” ujar Mahfud Md.

Ia juga mengemukakan penegakan hukum kepada kelompok-kelompok bersenjata (KKB) adalah sebagai bagian untuk memperlancar dialog dengan rakyat Papua, dimana lebih banyak warga Papua dibanding dengan anggota KKB. 

Kamis lalu, Timotius Murib meminta pemerintah pusat merevisi UU Otsus Papua secara menyeluruh alih-alih hanya dua pasal. Timotius menilai revisi (RUU Otsus) yang komprehensif ini perlu demi memperbaiki infrastruktur hukum di Papua dan Papua Barat.

“Menurut Majelis Rakyat Papua, implementasi otonomi khusus selama 20 tahun, semua pasal itu perlu dievaluasi sesuai arahan Bapak Presiden Jokowi pada 11 Februari 2020,” kata Timotius di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 10 Juni 2021.

Timotius mengatakan, Jokowi sudah menginstruksikan agar UU Otsus dievaluasi secara menyeluruh. Ia mempertanyakan mengapa pemerintah hanya mengajukan perubahan dua pasal kepada Dewan Perwakilan Rakyat, yakni Pasal 34 mengenai dana otsus dan Pasal 76 tentang pemekaran wilayah.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts