Lompat ke konten utama

Kata Papua

Masyarakat Berperan Kawal Penyelenggaraan Pemilu Jujur dan Adil - Kata Papua

Masyarakat Berperan Kawal Penyelenggaraan Pemilu Jujur dan Adil

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Moses Waker

Masyarakat berperan besar untuk mengawal Pemilu 2024 agar menjunjung asas jurdil (jujur dan adil). Penyelenggaraan Pemilu wajib disukseskan karena berpengaruh besar terhadap kehidupan rakyat selama 5 tahun ke depan. Dengan peran serta dan pengawalan masyarakat maka Pemilu akan berlangsung tanpa kendala.

Pemilihan umum (pemilu) memang masih 1 tahun lagi tetapi wajib disiapkan dari sekarang agar nantinya berjalan dengan baik. Pemerintah, KPU, dan segenap pihak lain berkomitmen untuk mensukseskan pemilu 2024 yang damai. Masyarakat juga berperan serta dalam Pemilu. Tak hanya dengan cara menggunakan hak pilihnya, tetapi juga menjaga dan mengawal Pemilu agar tetap jujur dan adil.

Ketua Umum (Ketum) PP Muhammadiyah, Haedar Nashir juga turut mengajak seluruh masyarakat di Indonesia untuk turut serta dan berpartisipasi secara aktif dalam mengawal seluruh tahapan Pemilu 2024 agar bisa terus berjalan dengan jujur dan adil. Asas kejujuran dan keadilan tersebut mampu diciptakan secara bersama-sama melalui komitmen bersama.

Jurdil (jujur dan adil) adalah asas Pemilu dan wajib dijaga untuk tiap Pemilu yang diselenggarakan oleh pemerintah, KPU (Komisi Pemilihan Umum), serta Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu). Masyarakat wajib mengawal penyelenggaraan Pemilu 2024. Tujuannya agar tercipta pemilihan presiden dan wakil presiden yang aman, jujur, dan adil, sehingga benar-benar fair.
Jujur bermakna bahwa setiap elemen dalam penyelenggaraan pemilu harus bersikap jujur sesuai UU yang berlaku. Mulai dari penyelenggara, pemerintah dan partai politik peserta pemilu, pengawas dan pemantau pemilu, termasuk pemilih, serta semua pihak yang terlibat secara tidak langsung, harus bersikap dan bertindak jujur.
Sedangkan adil berarti bahwa setiap pemilih dan partai politik harus mendapatkan perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan.
Masyarakat wajib mengawal penyelenggaraan Pemilu agar selalu jujur dan adil. Pastikan semua pemilih jujur dan memilih presiden dan caleg berdasarkan hati nuraninya sendiri. Tidak ada warga yang mencoblos karena disuap oleh oknum caleg tertentu karena sama saja membohongi diri sendiri.
Masyarakat juga tidak mau jika dirayu oleh oknum caleg tertentu untuk memilihnya jika memang tidak sesuai dengan hati nurani. Walau sang oknum caleg memberikan amplopan alias serangan fajar (pemberian uang di pagi hari sebelum pemilu), tetapi masyarakat tidak mempedulikannya.
Pemilu juga harus adil dan tiap pemilih mendapatkan kesempatan yang sama, baik itu warga yang sehat maupun yang disabilitas. Mereka yang tinggal di daerah terpencil juga harus mendapatkan keadilan dengan diberi hak pilih yang sama.
Masyarakat dilarang keras untuk melakukan ketidakjujuran, misalnya dengan melakukan kampanye hitam, menyebarkan hoaks, mengumbar ujaran kebencian, melakukan doxing, perundungan, persekusi, membeli suara (vote buying), bertransaksi ilegal dengan para penyelenggara, dan lain-lain.
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyatakan bahwa ia menginginkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga Kepolisian mematangkan persiapan Pemilu 2024 di Jateng. Semua harus lebih siap dan menjaga asas Pemilu yang jujur dan adil.
Ganjar menambahkan, sosialisasi pelaksanaan tugas masing-masing stakeholder yang berperan di Pemilu 2024 semakin digencarkan. Tak hanya itu, Ganjar menyebut sosialisasi tahapan Pemilu 2024 juga mesti disosialisasikan ke masyarakat.
Dalam artian, pemilu akan dipersiapkan dengan matang dan KPU serta Bawaslu bertekad untuk melakukannya dengan baik. Penyebabnya karena pemilu adalah momen yang sangat krusial. Di mana masyarakat akan memilih calon presiden dan calon anggota DPR yang baru.
Pemilu tak boleh gagal karena akan mencoreng nama KPU dan Bawaslu. Oleh karena itu persiapan dan koordinasi terus dimatangkan. Acara ini harus sukses dan nantinya Indonesia memiliki calon pemimpin baru, yang akan membawa negeri ini ke arah yang lebih baik.
Anggota DPR RI Supriansa mengatakan bahwa ia setuju dengan para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan kualitas demokrasi harus lebih baik dengan pencegahan terjadinya politik uang. Praktik politik uang bisa terjadi dalam sistem proporsional tertutup maupun proporsional terbuka. Ketika ada politik uang maka sama saja terjadi ketidakjujuran.
Sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilihan yang memungkinkan rakyat untuk memilih beberapa wakil rakyat di suatu daerah pemilihan (dapil) yang merupakan anggota partai politik. Sistem ini telah digunakan oleh Indonesia pada pemilu sebelumnya.
Sementara sistem proporsional tertutup adalah sistem pemilihan yang memungkinkan rakyat untuk memilih partai, sehingga tak bisa memilih wakil rakyat secara personal. Saat ini ada wacana Pemilu akan kembali ke sistem proporsional tertutup seperti pada Pemilu 2014 dan sebelumnya.
Ketika ada sistem proporsional tertutup maupun terbuka maka ada ancaman politik uang. Oleh karena itu Pemilu harus diawasi dengan ketat, supaya tidak ada money politic yang bisa mengacaukan atau menggagalkan gelaran akbar ini.
Masyarakat berperan besar untuk mengawal Pemilu agar selalu jujur dan adil. Pemilu 2024 harus berjalan dengan sukses tanpa ada kecurangan dan penyogokan. Rakyat sudah dewasa dan tidak mau menerima uang suap karena mereka paham bahwa hal ini sama saja dengan membohongi diri sendiri.

)* Penulis adalah Mahasiswa Papua tinggal di Makassar

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir