Lompat ke konten utama

Kata Papua

Masyarakat Kecam Gerakan People Power Yang Rugikan Banyak Pihak - Kata Papua

Masyarakat Kecam Gerakan People Power Yang Rugikan Banyak Pihak

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Abdul Kadir

Sejumlah masyarakat terus memberikan kecaman yang sangat keras dan tegas atas adanya gagasan gerakan people power. Mereka semua menuntut supaya Rocky Gerung bisa sesegera mungkin diperiksa dan ditangkap oleh jajaran aparat penegak hukum lantaran tindakan yang sudah dilakukannya itu sudah sangat merugikan banyak pihak dan justru berpotensi semakin memecah belah keutuhan NKRI.

Banyak diantara massa yang berasal dari Relawan pendukung Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) pada hari Kamis tanggal 3 Agustus 2023 lalu melakukan aksi secara langsung di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya (PMJ). Mengenai dengan adanya aksi itu, Penanggung Jawa Aksi, Oscar Pendong menyatakan bahwa pihaknya menuntut agar segera dilakukan penangkapan kepada pengamat politik Rocky Gerung.

Tujuan mereka turun langsung ke Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) dan ke Markas Polda Metro Jaya adalah untuk terus mendesak supaya jajaran aparat kepolisian melakukan penangkapan. Tentunya bukan tanpa alasan mengapa desakan itu terjadi dan langsung digencarkan.

Pasalnya, Rocky Gerung telah diduga melakukan sebuah ujaran kebencian, yang mana ungkapan itu dia sampaikan diruang publik dan juga diruang digital dan juga bahkan melakukan penghasutan kepada seluruh masyarakat di Indonesia untuk melakukan gerakan massa berjudul People Power.

Ternyata aksi yang dilakukan oleh banyak diantara massa relawan pendukung Presiden Jokowi itu bukan hanya diselenggarakan di Mabes Polri dan Polda Metro Jaya saja, melainkan juga digelar dibeberapa lokasi sekaligus secara serentak, yakni diantaranya adalah di Kepolisian Resort (Polres) Bekasi dan Polres Tangerang.

Dengan sangat tegas, mereka menyuarakan agar segera dilaksanakan penangkapan kepada sosok filsuf itu karena kedepannya agar jangan sampai ada lagi sosok seperti Rocky Gerung yang secara terang-terangan melakukan penghinaan kepada simbol negara dan juga secara jelas pula telah merendahkan harkat, derajat dan martabat Kepala Negara. Termasuk pula, dirinya bahkan juga melakukan penghasutan kepada masyarakat untuk melancarkan aksi gerakan people power yang tentu akan sangat membawa banyak dampak negatif.

Setelah menerima banyak laporan dari berbagai pihak kepada pengamat politik itu, pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya langsung melakukan penyelidikan lebih dalam. Terkait dengan hal itu, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan klarifikasi kepada pihak pelapor dan juga kepada pihak saksi.

Beberapa langkah telah dilakukan saat ini oleh jajaran aparat keamanan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), khususnya dari tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang kini sedang melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan atas adanya 2 (dua) laporan kepada polisi yang menyangkut nama Rocky Gerung tersebut terkait dengan adanya tuduhaan terjadinya tindak pidana yang dimaksud. Kepolisian juga terus menjalin koordinasi secara efektif dengan para ahli lainnya.

Pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sendiri mengaku bahwa saat ini telah menerima adanya sebanyak 2 (dua) laporan terkait dengan adanya dugaan penghinaan kepada Presiden RI, Joko Widodo. Laporan tersebut datang dari Relawan Jokowi, yang mana mereka melaporkan adanya dugaan tindak pidana yang terjadi dan juga secara lengkap membawa sejumlah bukti.

Kecaman dari masyarakat bukan hanya berasal dari Relawan Jokowi saja yang sangat menginginkan agar pihak aparat hukum segera menindak tegas dan mengusut tuntas kasus dari Rocky Gerung ini, melainkan karena adanya dugaan ujaran kebencian yang telah dilontarkan oleh pria berusia 64 tahun tersebut kepada Kepala Negara atas pemindahan Ibu Kota negara (IKN) juga banyak membuat sejumlah kalangan lain turut meradang.

Sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) dan juga gabungan Serikat Buruh di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur langsung melakukan aksi demo didepan halaman Polres Berau di Jalan Pemuda, Tanjung Redeb pada hari Jumat tanggal 3 Agustus 2023. Dalam aksi demo tersebut, mereka juga sampai meneriakkan adanya orasi dan meminta supaya pihak kepolisian melakukan pengusutan tuntas akan adanya kasus dugaan ujaran kebencian yang telah keluar dari mulut pengamat politik itu.

Salah satu perwakilan pendemo dari aliansi masyarakat Berau bersatu, Erdianto Adi Susilo menyampaikan bahwa adanya aksi demonstrasi yang dilakukan oleh pihaknya itu memang bertujuan untuk mendesak agar segera terjadi pengusutan tuntas atas kasus dugaan ujaran kebencian yang telah dilontarkan oleh Rocky Gerung dan dianggap telah menghina Presiden RI, Joko Widodo dengan perkataan yang sama sekali tidak pantas.

Adanya pengusutan tuntas memang merupakan hal yang sangat penting untuk bisa dilakukan dan diwujudkan, khususnya oleh aparat keamanan penegak hukum kepada siapapun yang telah terbukti melakukan penyebaran ujaran kebencian, penghasutan hingga melakukan penghinaan kepada Kepala Negara, termasuk kepada Rocky Gerung sekalipun. Terlebih, dirinya justru juga menggagas dan mengajak sejumlah massa lainnya untuk melakukan gerakan people power yang jelas-jelas sama sekali bukan merupakan hal yang baik dan justru semakin memecah belah bangsa.

)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir