Lompat ke konten utama

Kata Papua

Masyarakat Perlu Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada Serentak 2024 - Kata Papua

Masyarakat Perlu Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada Serentak 2024

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Evi Savitri

Menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) menjadi perhatian utama. Karena bagian penting dari kehidupan berbangsa dan bernegara, masyarakat perlu turut serta dalam menjaga stabilitas daerah selama tahapan Pilkada berlangsung.

Menjaga kamtibmas bukan hanya tanggung jawab aparat keamanan, tetapi peran penting masyarakat juga dapat memastikan Pilkada berjalan dengan aman, lancar, dan damai serta menghindari terjadinya gangguan keamanan yang bisa mencederai proses demokrasi.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Aceh Besar, Sofian SH mengatakan seluruh elemen masyarakat diminta untuk bersama-sama menjaga keamanan jelang pelaksanaan Pilkada yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang. Keterlibatan masyarakat dalam menjaga kamtibmas dapat dimulai dari hal hal kecil. Misalnya, menjaga komunikasi yang baik dengan tetangga, tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak jelas sumbernya, serta menjauhkan diri dari tindakan yang berpotensi melanggar hukum.
Dalam era digital seperti sekarang, penyebaran informasi bohong (hoaks) sangat mudah terjadi, dan hal ini kerap kali menimbulkan kegaduhan yang berujung pada konflik. Oleh karena itu, masyarakat harus semakin bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, serta memastikan bahwa berita yang diterima bersumber dari sumber yang terpercaya.
Selain itu, aparat keamanan Polri dan TNI hingga Badan Intelijen Negara (BIN) juga telah menyiapkan langkah langkah preventif untuk menjaga keamanan selama Pilkada Serentak 2024 berlangsung. Masyarakat perlu mendukung upaya tersebut dengan tidak hanya patuh pada aturan yang telah ditetapkan, tetapi juga berkolaborasi dalam menciptakan lingkungan yang aman. Kerja sama antara masyarakat dan aparat keamanan ini akan membentuk sinergi yang kuat dalam mencegah terjadinya gangguan yang bisa merusak suasana demokrasi yang damai.
Penjabat Sementara (Pjs.) Bupati Serdan Bedagai, H. Parlindungan Pane mengatakan pentingnya koordinasi antar instansi dan elemen masyarakat untuk menjaga situasi keamanan yang kondusif selama masa kampanye hingga pelaksanaan Pilkada November 2024 mendatang. Koordinasi yang kuat antara instansi pemerintah, aparat keamanan, dan seluruh elemen masyarakat sangat penting untuk menciptakan kondisi yang kondusif. Hal ini dilakukan agar proses demokrasi dapat berjalan lancar tanpa hambatan yang dapat memicu konflik atau gangguan keamanan. Pihaknya juga mengingatkan bahwa kolaborasi ini diperlukan untuk mendeteksi potensi ancaman sejak dini dan mencegah situasi yang dapat mengganggu stabilitas daerah. Dengan adanya sinergi yang baik, potensi gangguan keamanan dapat diminimalkan dan diatasi dengan cepat
Pemilu merupakan proses penting dalam kehidupan berdemokrasi, di mana suara rakyat menjadi landasan utama dalam menentukan pemimpin daerah. Dalam proses tersebut, masyarakat sebagai pemilih harus berfokus pada pemilihan yang sesuai dengan hati nurani, bukan karena tekanan, provokasi, atau janji janji yang tidak realistis. Masyarakat yang menjaga kamtibmas juga akan memberikan contoh yang baik bagi generasi muda, bahwa menjaga keamanan dan ketertiban adalah bagian dari tanggung jawab sosial yang harus dipenuhi.
Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pekalongan, KH Muslikh Khudlori, menegaskan dukungan penuh PCNU kepada Kepolisian Republik Indonesia dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Pilkada 2024 merupakan kesempatan bagi warga NU untuk mengedepankan nilai-nilai demokrasi sejati dan menghormati perbedaan pandangan politik di kalangan masyarakat.
Kiai Muslikh mengimbau masyarakat untuk menghormati hasil Pilkada dan memastikan bahwa pemimpin yang terpilih dapat melindungi seluruh warga. Penting untuk menjaga hak masyarakat dalam memilih pemimpin secara adil dan bebas sesuai peraturan yang berlaku demi menciptakan suasana yang aman dan kondusif selama tahapan Pilkada berlangsung.
Dalam hal ini, pendidikan politik yang santun dan bertanggung jawab sangat diperlukan. Masyarakat perlu memahami bahwa Pilkada bukan sekadar ajang perebutan kekuasaan, tetapi merupakan bagian dari upaya bersama dalam membangun daerah yang lebih baik. Dengan pemahaman yang baik mengenai pentingnya kamtibmas, masyarakat akan terhindar dari sikap apatis dan justru menjadi agen perdamaian yang aktif di lingkungannya.
Tak kalah penting, masyarakat juga harus waspada terhadap praktik politik uang yang kerap kali menjadi pemicu konflik. Politik uang tidak hanya mencederai demokrasi, tetapi juga merusak integritas pemilihan itu sendiri. Menjaga kamtibmas berarti turut serta menolak segala bentuk praktik politik yang tidak sehat ini. Masyarakat yang sadar akan pentingnya menjaga kamtibmas tentu akan menjauhkan diri dari godaan politik uang dan memilih pemimpin berdasarkan visi, misi, serta rekam jejak yang jelas.
Dengan menjaga kamtibmas, masyarakat secara tidak langsung turut menjaga marwah demokrasi itu sendiri. Pilkada Serentak 2024 harus menjadi momen di mana seluruh elemen masyarakat bersatu padu menciptakan suasana yang kondusif, aman, dan damai. Hanya dengan kerja sama yang baik antara masyarakat, pemerintah, dan aparat keamanan, proses Pilkada dapat berlangsung dengan lancar tanpa gangguan berarti.

)* Penulis merupakan kontributor JurnalRedaksi.com

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir