Lompat ke konten utama

Kata Papua

Masyarakat Sambut Positif Proses Sidang PHPU Pileg 2024 di MK - Kata Papua

Masyarakat Sambut Positif Proses Sidang PHPU Pileg 2024 di MK

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Ahmad Dzul Ilmi Muis

Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) berjalan dengan sangat lancar. Hal tersebut dikarenakan terus terjadi upaya penegakan keadilan secara merata tanpa pandang bulu.

Sidang Sengketa Pileg berjalan dengan aman dan lancar. Maka dari itu, tidak mengherankan mengapa berjalannya sidang PHPU Pileg 2024 yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi mendapatkan dukungan dan sambutan positif dari banyak kalangan. Salah satunya, datang dari Bappilu DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Firmansyah yang menyambut dengan sangat positif jalannya persidangan dalam Sidang Pembuktian PHPU Pileg 2024 tersebut.

Menurut Firmansyah, berjalannya sidang dalam Mahkamah Konstitusi (MK) itu sudah sangat luar biasa karena dalam persidangan, pihak hakim terus berusaha untuk melakukan check random terhadap bukti yang pemohon serahkan. Dengan adanya upaya yang hakim konstitusi lakukan itu, maka menjadikan dari hasil check random tadi, pihak hakim mampu membandingkan data dengan kepemilikan data sandingan. Karena perbandingan data itu sangat penting, lantaran untuk membuktikan apa saja bukti yang pemohon sampaikan serta bagaimana bukti dari pihak termohon.

Bukan hanya itu, namun apabila dalam agenda berikutnya mengenai keputusan sidang MK, terdapat putusan yang mengharuskan untuk membuka kotak suara yang tersegel, maka alangkah baiknya pembukaan itu melibatkan kepolisian, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan partai politik (parpol). Sedangkan apabila seluruh pihak tersebut terlibat dalam pembukaan kotak suara yang tersegel demi pembuktian dalam sidang PHPU Pileg 2024, maka bukan tidak mungkin akan terbuka kebenaran, serta bagaimana perolehan suara yang riil atau sesuai dengan fakta di lapangan.

Terlebih, karena bagaimana hasil dari kotak suara yang tersegel tersebut merupakan sebuah dokumen yang sangat penting menyangkut dengan bagaimana nasib masa depan negara ini, maka sudah barang tentu wajib hukumnya untuk melibatkan sejumlah elemen lain seperti Bawaslu dan aparat keamanan serta partai politik dalam membukanya untuk menyaksikan secara langsung.

Sebagai informasi, bahwa Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat terus berupaya untuk menegakkan keadilan dengan seadil-adilnya. Oleh karenanya, setiap pihak dari para saksi harus melakukan pengambilan sumpah terlebih dahulu dan menegaskan komitmen mereka bahwa kesaksian yang mereka sampaikan dalam sidang memang sesuai dengan kenyataan yang terjadi. Tidak cukup sampai di sana, namun Hakim MK juga beberapa kali terlihat menyampaikan sejumlah pertanyaan terhadap para saksi pemohon ataupun saksi dari pihak termohon untuk menjamin terwujudnya keseimbangan.

Komitmen kuat Mahkamah Konstitusi untuk menegakkan keadilan setinggi-tingginya juga nampak dalam upaya dari hakim untuk melakukan penyandingan data C Plano yang pihak pemohon serta termohon miliki. Penyandingan data C Plano tersebut berlaku apabila misalnya memang sejumlah bukti yang pihak pemohon ataupun termohon ajukan ternyata masih kurang memenuhi. Sehingga sebagai tindak lanjut yang sangat tepat oleh MK selaku pimpinan berjalannya sidang PHPU Pileg 2024, maka melakukan penyandingan data C Plano.

Sementara itu, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Negeri Surakarta Sebelas Maret (UNS), Agus Riewanto mengatakan bahwa pihak MK sendiri sejauh ini memutuskan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa, baik sejak dalam Pilpres 2024 lalu hingga Pileg 2024 saat ini terus sesuai dengan prinsip keadilan. Pengadilan sendiri merupakan tempat berakhirnya suatu persilangan, persengketaan dan perselisihan dalam setiap kontestasi politik paling akhir di Tanah Air. Kenyataan tersebut menunjukkan betapa pentingnya posisi Mahkamah Konstitusi di Indonesia dalam setiap perkara sidang PHPU.

Pihak MK memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk berlaku dalil dalam memproses semua sengketa mengenai pemilu agar para pihak, baik itu dari pemohon ataupun termohon bisa mendapatkan kemanfaatan hukum secara adil. Sejatinya keadilan sendiri berbasis pada kemanfaatan hukum, yakni adanya kepastian hukum. Pada akhirnya, Mahkamah Konstitusi akan memutuskan seluruh perkara berdasarkan dengan bagaimana ketersediaan alat bukti secara nyata, yang mana alat bukti itu bisa berupa dokumen, saksi ahli dan juga berdasarkan dari keyakinan hakim hingga berbagai macam fakta di persidangan.

Apresiasi datang secara langsung dari Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan bahwa sejauh ini telah banyak sekali pencapaian MK dalam menangani sengketa hasil, baik dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) ataupun Pemilihan Presiden (Pilpres).

Lantaran, dalam setiap menjalankan dan menyelesaikan adanya sengketa dalam kontestasi politik di Indonesia, Mahkamah Konstitusi terus melalui proses yang sangat transparan dan terbuka. Lebih lanjut, pihak MK juga terus melakukan pertimbangan yang matang dan adil, sehingga hal tersebut menjadikan apapun hasil akhir yang mereka keluarkan dalam sidang PHPU akan mendapatkan kepercayaan tinggi dari masyarakat sekaligus menjadi pertanda berjalannya demokrasi.

Masyarakat mengapresiasi dengan sangat tinggi berjalannya sidang PHPU, khususnya dalam Pemilihan Legislatif tahun 2024 yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), yang sejauh ini berjalan dengan sangat lancar dan penuh keadilan. Sidang tersebut pun diharapkan menghasilkan keputusan yang adil dan bermanfaat bagi masyarakat luas.

)* Penulis adalah Alumni Fisip Unair

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir