Lompat ke konten utama

Kata Papua

UU Ciptaker Demi Tingkatkan Perekonomian Nasional - Kata Papua

UU Ciptaker Demi Tingkatkan Perekonomian Nasional

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Vina Gunawan

Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dinilai telah memberikan dampak positif yang signifikan bagi peningkatan investasi di Indonesia, termasuk Penanaman Modal Asing (PMA). Perubahan ini dapat dibuktikan melalui laporan Institute for Management Development World Competitiveness Yearbook 2023. Menurut laporan tersebut, Indonesia berhasil menempati peringkat 34 dari total 64 negara yang dinilai.
Pada 02 November 2020, Presiden Joko Widodo secara resmi telah mengesahkan dan menandatangani UU Cipta Kerja dengan tujuan agar menggeser angka pertumbuhan ekonomi pada sisi investasi dengan menyederhanakan proses perizinan serta penyelarasan, sehingga Pemerintah dapat lebih menanggapi segala perubahan atau dinamika global yang harus dihadapi sebagai tantangan ke depan.
Tidak hanya dari Institute for Management Development World Competitiveness Yearbook 2023 saja, banyak pihak yang menyetujui bahwa UU Cipta Kerja memiliki manfaat yang besar bagi perekonomian Indonesia, bahkan akan meningkatkan daya saing Indonesia menuju global. Bagaimana tidak, UU Cipta Kerja tidak hanya bermanfaat bagi satu golongan saja, tetapi melibatkan berbagai pihak mulai dari lembaga keuangan, UMKM, maupun koperasi atau perseroan perorangan.
Sementara itu, menurut UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang UU Cipta Kerja bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan pertumbuhan ekonomi nasional. Aturan atau Undang-Undang ini juga bertujuan untuk mendorong Indonesia menuju negara berpendapatan tinggi (high income country).
Pengamat Ekonomi, Dendi Ramdani mengatakan bahwa dengan langkah-langkah ini, Indonesia bertekad untuk menjadi negara yang makmur dan mampu meningkatkan kesejahteraan rakyatnya. Pihaknya juga mengatakan bahwa UU Cipta Kerja dinilai memiliki peran penting bagi Indonesia untuk menghindari jebakan middle income trap yang dapat menghambat perkembangan ekonomi di negara-negara berkembang. Menurutnya, penerbitan UU Cipta Kerja merupakan bagian dari reformasi struktural ekonomi Indonesia untuk menghindari ancaman ataupun jebakan negara berpendapatan menengah di masa depan.
Langkah ini adalah kunci untuk meningkatkan kemampuan penguasaan teknologi, mendorong inovasi, memperkuat kepastian berusaha, dan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif melalui perbaikan kualitas peraturan dan regulasi di bawahnya. Dendi Ramdani menegaskan bahwa transformasi strukturan yang dilakukan melalui UU Cipta Kerja adalah langkah strategis, karena banyak negara yang gagal atau terlambat dalam menjalankan transformasi struktural dan akhirnya terjebak dalam middle income trap.
Dendi menambahkan bahwa kehadiran UU Cipta Kerja merupakan upaya penting untuk melakukan reformasi struktural di sektor ekonomi. Saat ini, Indonesia sedang berada dalam perlombaan melawan waktu untuk mencapai ambisi menjadi negara berpendapatan tinggi. Pihaknya menekankan bahwa Indonesia hanya memiliki sekitar 17 tahun untuk mewujudkan cita-cita ini, atau hingga sekitar tahun 2024 di mana akan menjadi momen berharga bagi Indonesia untuk mempercepat Pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, dengan memanfaatkan bonus demografis yang dimiliki.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa perekonomian global terus diterpa oleh tantangan yang dapat memicu terjadinya resesi, atau bisa disebut juga dengan “The Perfect Storm”. Karenanya, UU Cipta Kerja bertujuan untuk mencegah dampak kerentanan perekonomian global yang berpotensi berdampak signifikan terhadap perekonomian nasional. Menurutnya, UU Cipta Kerja merupakan salah satu langkah mitigasi dampak krisis global hingga pengetatan kondisi keuangan di berbagai negara di dunia yang kemudian menyebabkan perlambatan perekonomian global.
Sementara itu, Deputi III Kepala Staf Kepresidenan, Edy Priyono mengatakan bahwa UU Cipta Kerja diterbitkan untuk mendorong Indonesia sebagai negara maju di tahun 2045 tepat pada 100 tahun Indonesia merdeka. Dengan begitu, UMKM akan diberikan kesempatan untuk membentuk perusahaan secara perorangan. Tidak hanya itu, UU Cipta Kerja dapat memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat umum, UMKM, pelaku usaha, serta pekerja dalam melaksanakan kegiatan berusaha. Biaya ketenagakerjaan menjadi kompetitif karena selama ini mengeluarkan biaya yang besar bagi industri padat karya. Namun, karena UU Cipta Kerja lah hal tersebut dapat diubah terutama terkait dengan pengupahan.
Upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dalam meningkatkan ekonomi nasional melalui UU Cipta Kerja sudah sangat jelas dapat memberikan banyak dampak positif bagi Indonesia. Implementasi UU Cipta Kerja diharapkan dapat memberikan ruang dan kesempatan bagi masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup dan kualitas hidup agar bisa menjadi lebih baik dan layak. Diharapkan pula bagi UU Cipta Kerja agar dapat berjalan sesuai dengan fungsi dan tujuannya dalam upaya merebut persaingan dengan negara-negara lain agar tidak menjadi penghambat bagi target Indonesia Emas 2045.
)* Penulis adalah Pengamat Ekonomi Nusa Bangsa Institute

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir