Lompat ke konten utama

Kata Papua

MBG Tidak Sentuh Dana Pendidikan - Kata Papua

MBG Tidak Sentuh Dana Pendidikan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Yudhistira Wijaya

Pemerintah bersama DPR RI telah memberikan penjelasan secara terbuka dan komprehensif bahwa pelaksanaan MBG tidak mengurangi anggaran pendidikan. Pencatatan dalam fungsi pendidikan lebih merupakan pendekatan klasifikasi anggaran, mengingat program tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan peningkatan kualitas peserta didik melalui pemenuhan gizi. Dengan demikian, MBG justru diposisikan sebagai bagian dari penguatan ekosistem pendidikan yang holistik. Dalam struktur anggaran terbaru, alokasi pendidikan tetap utuh dan bahkan diperkuat melalui skema Anggaran Belanja Tambahan (ABT). Artinya, komitmen terhadap amanat konstitusi untuk mengalokasikan minimal 20 persen APBN bagi pendidikan tetap terjaga. Di saat yang sama, negara juga memperluas intervensi pada aspek kesehatan dan gizi sebagai fondasi utama peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa anggapan MBG mengurangi anggaran pendidikan tidak benar. Seluruh program prioritas pendidikan yang menjadi mandat Presiden tetap berjalan dan bahkan diperluas. Setelah adanya MBG, anggaran Kemendikdasmen justru meningkat karena Presiden Prabowo Subianto memberikan tambahan alokasi melalui ABT. Dengan demikian, tidak ada pengurangan pada program inti pendidikan, baik yang menyasar peningkatan mutu pembelajaran maupun pemerataan akses.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menjelaskan bahwa dalam berbagai rapat kerja antara Komisi X dan kementerian terkait, telah ditegaskan bahwa anggaran MBG dikelola secara terpisah dari anggaran pendidikan. Ia memaparkan bahwa meskipun dalam postur APBN MBG tercatat dalam fungsi pendidikan, secara kebijakan tidak ada pengurangan alokasi untuk program-program pendidikan yang sudah berjalan.

Lebih jauh, ia mengungkapkan adanya tambahan anggaran sebesar Rp181 triliun untuk Kemendikdasmen. Tambahan tersebut difokuskan pada perbaikan sarana dan prasarana, peningkatan mutu pendidikan, serta kenaikan kesejahteraan guru. Langkah ini memperlihatkan bahwa pemerintah tidak hanya menjaga postur anggaran pendidikan, tetapi juga memperkuat kualitas belanja pendidikan agar lebih berdampak.

Komitmen terhadap kesejahteraan guru menjadi poin penting dalam pembahasan tersebut. DPR menilai bahwa peningkatan taraf hidup guru harus menjadi prioritas nasional, dan tambahan anggaran menjadi instrumen konkret untuk mewujudkannya. Dengan demikian, arah kebijakan fiskal menunjukkan konsistensi bahwa sektor pendidikan tetap menjadi perhatian utama.

Penegasan serupa disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI, Muazzim Akbar yang menyampaikan bahwa dana pendidikan memiliki alokasi tersendiri dalam struktur APBN dan tidak terdampak oleh pelaksanaan MBG. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Program Indonesia Pintar (PIP), serta berbagai beasiswa tetap berjalan sesuai ketentuan. Ia menilai MBG merupakan bagian dari strategi nasional untuk meningkatkan kualitas gizi dan kesehatan anak, yang pada akhirnya mendukung peningkatan kualitas pembelajaran.

Dalam dokumen APBN 2026, anggaran MBG tercatat mencapai Rp335 triliun. Sebagian alokasi tersebut dimasukkan dalam fungsi pendidikan karena menyasar peserta didik sebagai penerima manfaat. Namun, penting dipahami bahwa pengelompokan dalam fungsi anggaran tidak identik dengan pengurangan dana pada sektor yang bersangkutan. Sistem penganggaran berbasis fungsi memungkinkan satu program dikategorikan dalam fungsi tertentu karena dampaknya terhadap sektor tersebut, tanpa mengurangi anggaran inti yang telah direncanakan.

Perdebatan mengenai klasifikasi ini menunjukkan pentingnya literasi anggaran di ruang publik. Ketentuan konstitusi yang mewajibkan minimal 20 persen APBN dialokasikan untuk pendidikan tetap dipenuhi. Pemerintah bahkan menempuh mekanisme ABT untuk memastikan ruang fiskal pendidikan tidak tergerus oleh program lain. Dengan demikian, dari sisi regulasi maupun implementasi, tidak terdapat kebijakan yang memangkas hak sektor pendidikan.

Secara substantif, MBG justru memiliki irisan yang kuat dengan tujuan pendidikan nasional. Gizi yang memadai berkontribusi pada peningkatan konsentrasi, daya tahan tubuh, serta kesiapan belajar siswa. Anak-anak yang memperoleh asupan gizi cukup cenderung memiliki tingkat kehadiran lebih baik dan performa akademik yang lebih optimal. Dalam konteks ini, MBG dapat dipandang sebagai intervensi hulu yang memperkuat efektivitas belanja pendidikan.

Pembangunan sumber daya manusia tidak dapat dilakukan secara parsial. Pendidikan, kesehatan, dan gizi merupakan tiga pilar yang saling berkaitan. Pemerintah menempatkan MBG sebagai bagian dari strategi besar menuju Indonesia Emas 2045, di mana generasi muda dipersiapkan tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga sehat secara fisik. Pendekatan integratif ini mencerminkan paradigma kebijakan yang lebih komprehensif.

Ke depan, tantangan terbesar adalah memastikan implementasi MBG berjalan akuntabel, transparan, dan tepat sasaran, tanpa mengurangi fokus pada reformasi pendidikan. Pemerintah perlu terus membuka ruang komunikasi publik agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai struktur anggaran. Sinergi antara kementerian, DPR, dan pemerintah daerah menjadi kunci keberhasilan program ini.

Dengan demikian, narasi bahwa MBG menyentuh atau menggerus dana pendidikan tidak sejalan dengan fakta kebijakan dan dinamika penganggaran yang telah dipaparkan secara resmi. Pendidikan tetap menjadi prioritas utama, dengan postur anggaran yang terjaga dan bahkan diperkuat. MBG hadir sebagai penguat fondasi generasi bangsa, menempatkan gizi sebagai bagian integral dari strategi pembangunan manusia Indonesia yang berkelanjutan dan berdaya saing tinggi.

)*Penulis Merupakan Pengamat Gizi dan Kebijakan Pangan

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir