Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemilu Harus Utamakan Persatuan dan Kebersamaan - Kata Papua

Pemilu Harus Utamakan Persatuan dan Kebersamaan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Gema Iva Kirana

Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 sudah semakin dekat. Kendati demikian masyarakat diminta untuk senantiasa mengutamakan persatuan dan kebersamaan ditengah perbedaan politik yang ada.

Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 menjadi sorotan utama dalam peta politik Indonesia. Kemeriahan dan gejolak politik semakin terasa menjelang perhelatan demokrasi tersebut.

Terkait hal tersebut, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, mengambil langkah tegas dalam memastikan bahwa pemilu kali ini harus menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan dan kebersamaan.

Zulkifli Hasan, atau yang lebih akrab disapa Zulhas, telah memberikan seruan dan ajakan untuk menjaga persatuan dan kebersamaan dalam proses pemilu 2024. Dalam salah satu kunjungannya ke Pondok Pesantren Ar-Risalah Ponorogo, Zulhas dengan tegas menyampaikan pesan perdamaian kepada masyarakat.
Dia memandang pentingnya menjalani proses demokrasi dengan bijak dan menghindari perpecahan dalam persaingan politik. Zulhas menekankan bahwa persaingan politik harus selalu berada dalam kerangka amar maruf nahi mungkar, sehingga tidak ada tempat untuk saling menyakiti dan menyerang sesama warga negara. Dalam konteks inilah, pemilu harus dijalani dengan damai, etika, dan beradab.
Zulhas juga memberikan penekanan pada pentingnya mengekang emosi dan mendekati pemilu dengan kedamaian sebagai landasan. Pesan ini disampaikannya dalam upaya menciptakan suasana pemilu yang damai, menghindari ketegangan yang berlebihan, dan menjaga persatuan bangsa.
Dalam kunjungannya tersebut, Zulhas memaparkan keyakinannya bahwa Pemilu 2024 harus menjadi momen penyatuan dan perayaan demokrasi yang diwarnai oleh kebersamaan, bukan pertarungan yang merusak tatanan sosial.
Namun, Zulhas bukanlah satu-satunya tokoh yang mengangkat isu ini. Sayuti, Ketua Forum Masyarakat Cinta Bangsa (FMCB), juga memberikan sorotan terhadap urgensi menjaga persatuan bangsa dalam pemilu.
Dalam sebuah diskusi publik dengan tema ‘Ancaman Polarisasi dan Ujaran Kebencian: Bermuatan SARA di Ruang Digital di Tahun Politik’, Sayuti menegaskan bahwa Pemilu 2024 bukanlah semata-mata tentang siapa yang terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden. Lebih dari itu, Sayuti menekankan pentingnya memastikan bahwa perbedaan pilihan politik tidak berujung pada pemecahan bangsa.
Sayuti menggambarkan pengalaman pahit yang dialami dalam Pilkada DKI Jakarta tahun 2017 dan Pilpres 2019, di mana polarisasi dan pertarungan politik berbasis SARA mengguncang fondasi sosial masyarakat. Sebagai contoh, pertarungan SARA di dua momen pemilu tersebut mendominasi, mengungguli gagasan, ide, dan visi misi.
Hal ini menyebabkan kerusakan ekosistem berbangsa dan bernegara, dengan dampak yang merambah hingga ke tatanan keluarga dan masyarakat. Bahkan, dalam beberapa kasus, perbedaan politik telah menciptakan konflik yang cukup serius, seperti perceraian dalam rumah tangga dan pertikaian di antara keluarga sendiri.
Pernyataan Sayuti ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga persatuan dan kebersamaan di tengah perbedaan politik.
Selain itu, Direktur Eksekutif Studi Rakyat Demokrasi (SDR), Hari Purwanto, turut memberikan pandangan yang sejalan. Hari Purwanto mencermati bahwa masyarakat Indonesia telah mencapai tingkat kelelahan terhadap politik yang memanfaatkan isu-isu agama, ras, dan golongan sebagai alat untuk memenangkan pemilu.
Fokus pemilih telah berpindah dari konflik identitas menuju gagasan dan ide dari calon presiden dan calon wakil presiden. Hal ini menandakan bahwa pemilu harus menjadi platform yang mempromosikan gagasan konstruktif dan pemikiran yang rasional, serta menghindari polarisasi dan ujaran kebencian.
Dalam pandangan Hari Purwanto, pemuda yang saat ini menjadi mayoritas pemilih telah menunjukkan sikap yang lebih dewasa dan cenderung untuk menjaga keutuhan berbangsa dan bernegara. Mereka lebih fokus pada memahami visi, misi, dan program calon presiden dan calon wakil presiden, dan kurang tertarik pada polarisasi.
Ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin matang dalam memahami pentingnya persatuan bangsa, dan demokrasi yang berlandaskan ide dan gagasan.
Di samping itu, Ketua Umum Relawan PRABU, Arvindo Noviar, juga mengamati pergeseran dalam polarisasi politik. Menurut Arvindo, polarisasi politik saat ini telah berkurang, terutama di kalangan generasi muda yang semakin aktif dalam ruang publik digital.
Meskipun demikian, Arvindo juga menyoroti pengaruh negatif media sosial dan digitalisasi terhadap semangat nasionalisme. Hal ini menggarisbawahi bahwa pendekatan yang lebih dewasa dalam berpolitik sangat penting untuk dilakukan dalam Pemilu 2024.
Menurut Arvindo, semesta mendukung untuk menjadikan pemilu Indonesia yang akan datang sebagai panggung yang mempromosikan pemikiran yang lebih seimbang, menjauhi konflik yang merusak, dan memberikan ruang untuk diskusi dan elaborasi. Pandangan ini mencerminkan semangat untuk menciptakan pemilu yang lebih damai dan mendamaikan perbedaan politik.
Dari pandangan narasumber di atas, terlihat bahwa Pemilu 2024 harus dianggap sebagai sebuah momentum untuk mempromosikan persatuan, kebersamaan, dan pemikiran positif. Masa depan Indonesia yang gemilang harus dibangun di atas fondasi persatuan dalam keberagaman.
Semua elemen masyarakat, para pemimpin, dan pemilih harus berperan aktif dalam menjaga kedamaian dan mengutamakan persatuan dalam perbedaan. Pemilu bukan sekadar ajang pertarungan politik yang merusak, melainkan kesempatan bagi seluruh bangsa untuk bersatu dalam mencapai cita-cita bersama.
Semoga pesan perdamaian ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan bangsa Indonesia menuju masa depan yang lebih cerah dan harmonis.

)* Penulis adalah kontributor Persada Institut

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir