Lompat ke konten utama

Kata Papua

Mengapresiasi MBG Mampu Hadirkan Efek Positif Ke Masyarakat - Kata Papua

Mengapresiasi MBG Mampu Hadirkan Efek Positif Ke Masyarakat

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Aulia Rachman

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digulirkan pemerintah sejak 6 Januari 2025 bukan sekadar program bantuan pangan biasa, melainkan sebuah langkah strategis yang menyentuh banyak aspek kehidupan masyarakat—gizi, pendidikan, ekonomi lokal, kesejahteraan petani dan UMKM, hingga harapan untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045. Keberadaan MBG telah membawa angin segar dalam kondisi sosial-ekonomi, terutama di tengah tantangan global dan domestik yang tidak sedikit. Multiplier effect atau efek pengganda yang dihasilkan oleh program ini layak mendapat apresiasi nyata karena berbagai lapisan masyarakat merasakannya secara langsung dan berkelanjutan.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman mengatakan Program MBG bukan hanya berdampak bagi anak-anak, tetapi juga bagi ibu-ibu dan masyarakat luas. Dengan adanya program ini, di setiap desa akan terjadi perputaran ekonomi, yang akan menggerakkan roda ekonomi di seluruh Indonesia

Sejak peluncuran, MBG telah menjangkau jutaan penerima manfaat. Berdasarkan data resmi Badan Gizi Nasional (BGN), dalam 6,5 bulan setelah peluncuran secara nasional, program ini sudah melayani lebih dari 6,2 juta orang di seluruh Indonesia, melalui ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di berbagai provinsi. Jumlah titik layanan terus bertambah—per 22 Juni 2025 saja sudah beroperasi 1.837 SPPG, hampir di seluruh provinsi. Targetnya pun ambisius: hingga November 2025 diproyeksikan mencapai 82,9 juta penerima manfaat dengan puluhan ribu SPPG.

Dari sisi gizi dan kualitas hidup, MBG menjadi jawaban atas isu malnutrisi dan stunting yang selama ini menjadi beban struktural di Indonesia. Program ini telah menyasar kelompok rentan seperti anak sekolah PAUD hingga SMA, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Dengan asupan gizi yang lebih baik, anak-anak memiliki peluang lebih besar untuk tumbuh sehat fisik dan kognitifnya, yang pada gilirannya akan meningkatkan performa belajar dan potensi produktivitas mereka di masa depan. Namun lebih dari itu, dampak MBG tidak berhenti pada sisi gizi—ia merembet jauh ke ranah ekonomi dan sosial.

Ekonomi lokal merasakan efek pengganda MBG dalam berbagai bentuk. UMKM, petani, peternak, penyedia bahan baku, pengelola dapur di SPPG, tenaga kerja transportasi, dan berbagai pihak jasa penunjang terlibat dalam rantai pasokan MBG. Misalnya, pemerintah mendorong penggunaan bahan baku pangan lokal dalam program ini. Hampir sebagian terbesar dari bahan pangan yang digunakan oleh SPPG dialokasikan dari sektor pertanian dalam negeri.

Angka-angka ekonomi juga menggambarkan betapa besar multiplier effect-nya. Sebagai ilustrasi, dari anggaran yang sudah digelontorkan—sekitar Rp 8,2 triliun—dilaporkan bahwa perputaran ekonomi di masyarakat meningkat hingga sekitar Rp 46 triliun. Pemerintah maupun para analis menyebut bahwa pembelanjaan publik melalui MBG berdampak pada penyerapan tenaga kerja, pertumbuhan upah, dan peningkatan perekonomian lokal, terutama ketika eksekusi dilakukan dengan melibatkan komunitas lokal, penyedia bahan pangan lokal, dan UMKM.

Dampak ekonomi itu pula yang membuat pemerintah optimis bahwa MBG akan turut menyumbang pada pertumbuhan ekonomi nasional. Beberapa laporan menyebut estimasi bahwa program ini bisa memberikan kontribusi pada pertumbuhan produk domestik bruto (PDB), menyerap tenaga kerja, dan meningkatkan upah. Bahkan Menteri Koperasi dan UMKM serta pejabat daerah telah menyatakan bahwa MBG bukan hanya memberikan asupan gizi, tapi juga menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi rakyat—dengan membuka peluang usaha baru dan memperkuat ekonomi desa.

Kepala BGN Dadan Hindayana menegaskan, multiplier effect MBG menjadi bukti bahwa program ini tidak sekadar intervensi gizi, melainkan juga pilar strategis menuju swasembada dan ketahanan pangan nasional.

Apresiasi terhadap MBG juga tumplek dalam sikap kepemimpinan di tingkat pusat. Presiden Prabowo Subianto menyebut bahwa MBG adalah investasi jangka panjang, bukan hanya soal memberi makan, tetapi membangun generasi berkualitas dan mengurangi kemiskinan. Dalam Sidang Kabinet Paripurna dan berbagai kesempatan, beliau menekankan bahwa suksesnya MBG akan terlihat apabila target besar—seperti 82,9 juta penerima manfaat—tercapai dengan kualitas penyelenggaraan yang baik: kebersihan, keamanan, dan kecukupan gizi.

Apresiasi terhadap MBG tidak hanya berasal dari pemerintah atau kalangan analis ekonomi, tapi juga dari pelaku langsung. Peternak sapi yang merasakan perubahan harga, pelaku UMKM yang mendapat pesanan tetap, ibu-ibu dapur yang memperoleh penghasilan, serta anak-anak yang merasakan manfaat gizi dan konsentrasi belajar yang lebih baik—semuanya menjadi saksi hidup efek pengganda MBG. Apresiasi ini muncul karena MBG bukan hanya “program makan gratis”; ia adalah penggerak ekonomi rakyat, penyemangat usaha lokal, dan penopang kesejahteraan.

Dengan demikian, efek pengganda MBG akan terus meluas—tidak hanya dalam tingkatan ekonomi mikro, tetapi menyasar perubahan struktur yang lebih makro: pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas SDM, ketahanan pangan, dan pemerataan ekonomi.

Kesimpulannya, MBG layak menerima apresiasi karena program ini mampu menggerakkan multiplier effect ke masyarakat secara nyata. Dari sisi gizi, dari ekonomi lokal, dari pemberdayaan usaha kecil, hingga pembangunan sumber daya manusia, MBG menunjukkan bahwa intervensi publik yang dirancang dengan baik bisa menciptakan dampak luas dan berkelanjutan. Dengan perhatian yang terus menerus dan kerja sama semua pihak, apa yang diharapkan—Indonesia yang lebih sehat, lebih mandiri, dan lebih sejahtera—bisa tercapai melalui langkah nyata seperti MBG.

)* Pengamat Kebijakan Publik

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir