Lompat ke konten utama

Kata Papua

Moderasi Beragama Redam Penyebaran Paham Intoleran di Masyarakat - Kata Papua

Moderasi Beragama Redam Penyebaran Paham Intoleran di Masyarakat

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Vina I.G

Moderasi beragama bukanlah upaya memoderasikan suatu agama tertentu, melainkan memoderasi pemahaman dan pengalaman dalam beragama. Upaya tersebut merupakan langkah strategis yang dinilai berhasil dalam menangkal paham intoleran dan radikalisme.

Radikalisme menjadi salah satu tantangan terbesar yang harus dihadapi oleh seluruh elemen masyarakat, karena paparan tersebut bukan hanya merasuki dan memonopoli pikiran orang tua tetapi juga anak-anak yang saat ini sedang menjadi target dari kelompok radikal.

Dalam rangka merekatkan keberagaman, Indonesia memiliki Pancasila sebagai falsafah negara yang harus dipedomani. Tentunya hal ini merupakan bentuk sikap toleransi yang sangat tinggi. Maka dari itu, sebagai upaya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, yaitu dengan mendorong gagasan moderasi beragama, karena moderasi merupakan jalan tengah dan merupakan solusi bagi keadilan dan kesamarataan.
Ketua Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Kalimantan Tengah (Kalteng), Khairil Anwar mengatakan bahwa perlu dilakukannya penguatan peran dan kapasitas tokoh masyarakat, adat, agama, budayawan, organisasi masyarakat, perempuan, dan anak muda untuk menangkal radikalisme.
Selain itu, Khairil Anwar menuturkan bahwa terdapat beberapa kelompok lainnya yang mampu melakukan penguatan terhadap moderasi beragama, yaitu birokrasi, dunia pendidikan, aparat keamanan, partai politik, dan dunia bisnis. Penguatan perspektif moderasi beragama bagi birokrat digunakan untuk memenuhi hak sipil dan hak beragama Warga Negara Indonesia (WNI).
Selanjutnya, dalam dunia pendidikan, perlu dilakukan penanaman nilai-nilai moderasi beragama dan pengelolaan institusi Pendidikan secara non-diskriminasi. Sedangkan, TNI-Polri atau aparat keamanan bertugas memelihara keamanan dan ketertiban umum serta melakukan penegakan hukum dengan perspektif pemenuhan hak konstitusi dan moderasi beragama.
Kemudian, Khairil menegaskan bahwa dunia usaha bisa mengembangkan ekonomi inklusif dan keterlibatan dalam penguatan moderasi beragama. Terakhir, dalam partai politik perlu dilakukan penguatan praktik politik bermartabat dengan menghindari isu suku, agama, ras, dan antargolongan (sara).
Moderasi beragama sangatlah penting mengingat Indonesia baru saja melaksanakan Pemilu pada Februari 2024 lalu. Setelah Pemilu, tentu akan menimbulkan banyak sentimen yang berdampak pada tumbuhnya sikap intoleran. Hal ini sangat berbahaya bagi masyarakat karena sikap intoleran berpotensi atau dapat memicu sebuah gerakan radikalisme. Karena intolerasi itu sendiri merupakan pendapat atau pikiran yang merupakan benih penolakan seseorang terhadap hak-hak sosial, politik, maupun praktik keagamaan orang lain, seperti paham takfiri, anti-Pancasila, dan anti-NKRI.
Seperti yang diketahui, sikap intoleran dan paham radikalisme muncul karena ketidaktahuan akan ajaran yang sebenarnya. Selain itu, radikalisme juga bisa muncul karena semangat berlebihan dalam mengamalkan ajaran agama. Kasubdit Intel Polda Sumatera Barat, Kompol Ridwan mengatakan bahwa pihaknya bekerja sama dengan berbagai pihak, salah satunya dengan Kementerian Agama Kota Padang untuk menangkal paham radikal, intolerasi, serta aliran sesat lainnya.
Kompol Ridwan menuturkan bahwa radikalisme muncul karena adanya kekeliruan masyarakat dalam menilai perilaku umat beragama, sedangkan radikalisme muncul karena adanya pengaruh dari luar. Lebih jauh, Kompol Ridwan menjelaskan bahwa adanya strategi dalam menangkal radikalisme, yaitu dengan menanamkan jiwa nasionalisme dan kecintaan terhadap NKRI, serta mendalami ajaran agama masing-masing dengan benar, agar tidak terpapar paham ekstremisme.
Selain itu, penting bagi masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap provokasi, hasutan dan pola rekrutmen teroris, membangun jejaring dengan komunitas damai, serta membiasakan diri melakukan konfirmasi saat menerima informasi yang tidak dikenal sumbernya dan menghidupkan kembali budaya saling peduli ataupun gotong royong di lingkungan tempat tinggal.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang, H. Edy Oktafiandi yang mengatakan bahwa peran Kementerian Agama dalam mencegah radikalisme antara lain dengan memberikan bimbingan para penyuluh agama di Kota Padang secara rutin agar memberikan bimbingan keagamaan yang damai kepada masyarakat.
Lalu, pihaknya menambahkan bahwa Kementerian Agama telah menjalin kemitraan dengan ormas-ormas maupun majelis agama lainnya untuk melestarikan kesenian dan budaya keagamaan yang menghargai kearifan lokal dengan muatan yang menyejukan hati. Bimbingan syariah dan pembinaan manajemen masjid pun ikut dilakukan pihak Kementerian Agama Kota Padang sebagai upaya melahirkan kehidupan beragama yang rukun dan harmonis.
Maka dari itu, dapat dipahami bahwa seluruh masyarakat harus berikhtiar dalam mencegah intoleransi serta radikalisme dengan memperkuat implementasi moderasi beragama, paham kebangsaan, literasi digital guna mencegah dan meredam paham radikalisme agar tidak semakin meluas. Meskipun indeks potensi radikalisme di Indonesia mengalami penurunan, bukan berarti masyarakat maupun Pemerintah bersikap lengah karena bagaimana pun potensi itu tetap ada. Upaya memperkuat kolaborasi antar pihak sangat penting untuk menangkal terorisme secara berjamaah. Dengan begitu, upaya penangkalan radikalisme dan terorisme bisa dilakukan secara bersama-sama.

)* Penulis merupakan Mahasiswa yang tinggal di Yogyakarta..

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir