Kata Papua

Momentum Hari Reformasi, Prabowo Dorong Pembenahan Aparat Penegak Hukum - Kata Papua

Momentum Hari Reformasi, Prabowo Dorong Pembenahan Aparat Penegak Hukum

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Momentum Hari Reformasi, Prabowo Dorong Pembenahan Aparat Penegak Hukum

Jakarta – Momentum Hari Reformasi kembali menjadi pengingat pentingnya penguatan integritas dan pembenahan menyeluruh terhadap institusi penegak hukum di Indonesia, seiring dengan upaya modernisasi sistem hukum nasional yang terus berjalan.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan perlunya koreksi diri secara menyeluruh di tubuh aparat penegak hukum dan keamanan. Ia menekankan bahwa praktik penyelewengan, korupsi, serta keterlibatan aparat dalam aktivitas ilegal harus dihentikan secara tegas.

Hal tersebut disampaikan Presiden Prabowo saat meresmikan Museum Ibu Marsinah di Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu (16/5/2026). Dalam sambutannya, Presiden menegaskan bahwa marwah institusi penegak hukum harus dijaga melalui pembenahan internal yang konsisten.

“Seluruh aparat lainnya juga harus memperbaiki diri. Kejaksaan, kepolisian, tentara harus koreksi diri, harus menghilangkan penyelewengan dan korupsi dari tubuh masing-masing. Saya ulangi, seluruh aparat harus memperbaiki diri. Harus membersihkan diri. Harus berani koreksi,” ujar Presiden Prabowo.

 

Presiden juga mengingatkan agar aparatur negara tidak terlibat dalam praktik yang justru melindungi pelanggaran hukum, termasuk perjudian, narkoba, dan bisnis ilegal lainnya.

 

Menurutnya, aparat negara harus kembali pada jati dirinya sebagai pelayan masyarakat yang bekerja untuk kepentingan rakyat.

 

“Jangan justru aparat yang di belakang penyelewengan. Aparat beking penyelewengan. Aparat beking penyelundupan, beking narkoba, beking judi. Saya mengimbau atas nama rakyat, jadilah tentara rakyat, jadilah polisi yang dicintai rakyat,” tegasnya.

 

Sejalan dengan dorongan tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menilai bahwa penguatan integritas aparat menjadi faktor kunci dalam memastikan reformasi sistem hukum nasional dapat berjalan efektif.

 

Pemerintah saat ini juga tengah mengakselerasi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru yang mulai berlaku sejak awal 2026. Reformasi hukum acara pidana tersebut dipandang sebagai langkah penting dalam modernisasi sistem peradilan pidana, termasuk penguatan mekanisme koordinasi antar aparat penegak hukum.

 

KUHAP Baru membawa sejumlah pembaruan, antara lain penguatan konsep restorative justice, deferred prosecution agreement, plea bargain, serta integrasi pola penanganan perkara melalui pendekatan yang lebih terkoordinasi antara penyidik dan penuntut umum.

 

“Pemberlakuan KUHAP Baru merupakan momentum besar reformasi sistem peradilan pidana nasional. Karena itu, penting untuk memastikan implementasinya berjalan selaras di seluruh aparat penegak hukum agar tujuan pembaruan hukum dapat tercapai secara optimal,” tegas Kabid Kelembagaan Aparatur Penegak Hukum Kemenko Polkam, Dr. Lia Pratiwi, S.H., M.H.

 

Momentum Hari Reformasi tidak hanya menjadi refleksi sejarah demokrasi nasional, tetapi juga penguatan komitmen bersama untuk memastikan reformasi aparat penegak hukum dan pembaruan sistem hukum berjalan beriringan, guna mewujudkan penegakan hukum yang bersih, profesional, dan berkeadilan. #

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Tokoh Adat Papua Serukan Mahasiswa Tolak Provokasi Demo Reformasi Jilid II 

Tokoh Adat Papua Serukan Mahasiswa Tolak Provokasi Demo Reformasi Jilid II Oleh : Yohanes Wandikbo Munculnya provokasi aksi yang mengatasnamakan Reformasi Jilid II di sejumlah daerah perlu disikapi secara bijak, khususnya oleh kalangan mahasiswa dikenal sebagai kelompok intelektual dan agen perubahan. Di Papua, seruan untuk menjaga stabilitas dan menghindari tindakan provokatif mendapat perhatian dari berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh adat yang mengingatkan pentingnya mengedepankan dialog serta penyampaian aspirasi secara damai. Pesan tersebut menjadi relevan mengingat Papua saat ini sedang berada dalam fase penting pembangunan yang membutuhkan suasana aman dan kondusif.         Setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum selama dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Namun, demokrasi juga menuntut tanggung jawab. Aspirasi yang disampaikan secara damai akan memberikan ruang bagi terbangunnya komunikasi yang sehat antara masyarakat dan pemerintah. Sebaliknya, aksi yang disertai provokasi, kekerasan, atau tindakan anarkis justru berpotensi merugikan kepentingan masyarakat luas.         Dalam konteks tersebut, Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Papua Pegunungan sekaligus Ketua Asosiasi Kepala Suku se-Papua Pegunungan, Malaikat Alpius Tabuni, mengingatkan mahasiswa agar tidak terjebak dalam pola demonstrasi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Menurutnya, penyampaian aspirasi harus dilakukan secara profesional dan tetap mengedepankan kepentingan bersama. Pandangan tersebut mencerminkan harapan agar ruang demokrasi tetap terjaga tanpa mengorbankan stabilitas yang selama ini terus dibangun.         Papua memiliki pengalaman panjang terkait dampak sosial dan ekonomi yang muncul ketika situasi keamanan terganggu. Berbagai aktivitas masyarakat dapat terhenti, mulai dari kegiatan pendidikan, perdagangan, pelayanan publik, hingga aktivitas ekonomi lainnya. Karena itu, upaya menjaga ketertiban bukan sekadar persoalan keamanan semata, melainkan bagian dari ikhtiar untuk melindungi kepentingan masyarakat yang lebih luas.