Lompat ke konten utama

Kata Papua

Parpol Baru Punya Tantangan Lebih Besar di Pemilu 2024 - Kata Papua

Parpol Baru Punya Tantangan Lebih Besar di Pemilu 2024

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Pemerhati Isu-Isu Global dan Strategis, Dubes Prof Imron Cotan menilai, setiap Partai Politik (Parpol) memiliki ruang dan peluang yang sama untuk meraup suara pemilih sebesar-besarnya pada Pemilu 2024.

“Namun, Parpol baru relatif lebih besar tantangannya, mulai dari proses pembentukannya yang tidak mudah, biaya yang tidak murah, sekaligus harus berhadapan dengan pertarungan elektoral melawan Parpol yang sudah lama eksis,” ungkap Prof. Imron Cotan pada Webinar Nasional Moya Institute bertema “Tantangan dan Peluang Parpol Baru pada Pemilu 2024”, Jumat, 21 Juli 2023.

Menurutnya, untuk menutup defisiensi tersebut, pemberdayaan tokoh lokal berwawasan nasional dan global diperlukan untuk memecah dominasi elit politik yang tertumpuk di kota-kota besar di Pulau Jawa. Kontestasi 2024 akan membuka peluang tersebut.

“Penetapan prinsip “Think Nationally, Act Locally” dalam rekrutmen politisi bisa memecah dominasi elit politik yang menumpuk di Pulau Jawa, sehingga terjadi diversifikasi politik ke seluruh wilayah,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Harian Partai Perindo, TGB Zainul Majdi mengatakan, peluang besar Parpol baru pada era disrupsi kini adalah menjangkau pemilih generasi milenial dan generasi Z yang jumlahnya sangat banyak.

“Pemilih muda cenderung ingin sesuatu yang baru, tidak ingin terikat pada pakem lama. Perjumpaan Pilpres dan Pileg bisa jadi tantangan dan peluang bagi Parpol baru tersebut,” tutur TGB Zainul.

Pada kesempatan sama, Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI), Djayadi Hanan mengungkapkan, berdasarkan kajian sejak Pemilu 2024, ada tujuh faktor yang mempengaruhi suara ke Parpol yaitu mempunyai tokoh yang memayungi semua Dapil; citra Parpol; perputaran mesin Parpol; kemampuan memahami peta persaingan antar-Parpol; kharisma kandidat di tingkat lokal; menyadari karakteristik pemilih; dan efek Pemilu.

“Parpol yang baru sebaiknya tidak bergantung kepada satu strategi saja guna meraup suara, tetapi perlu ditunjang pula dengan strategi yang cocok untuk tingkatan lokal, dengan mengusung tokoh-tokoh lokal populer,” katanya.

Disisi lain, Sekretaris Jenderal Partai Gelora, Mahfudz Siddiq mengemukakan, ada konsekuensi yang diterima Parpol baru dengan ditetapkannya secara bersamaan antara Pilpres dan Pileg tahun 2024.

“Ketika isu Pilpres menguat, muncul apa yang disebut dengan cottail effect. Parpol mendapat suara dari dukungannya terhadap Capres. Partai yang tidak punya dukungan terhadap Capres, akan menghadapi kendala elektabilitas,” pungkas Mahfudz.

(*)

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir