Pembahasan RKUHP Libatkan Mahasiswa
Oleh : Aprilia Hutapea )*
Aspirasi dari seluruh masyarakat, tak terkecuali para mahasiswa, merupakan hal yang memiliki peranan penting dalam seluruh proses penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) hingga akan diundangkan sebagai pengganti KUHP lama peninggalan Belanda.
Sebanyak lima Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia akan segera didatangi oleh Kementerian Hukum dan HAM untuk mulai melakukan sosialisasi mengenai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) secara masif. Hal tersebut dalam rangka sebuah program bertajuk Kumham Goes to Campus yang akan berlangsung hingga awal November 2022 mendatang.
Mengenai hal itu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Eddy OS Hiariej menjelaskan bahwa kelima PTN yang akan didatangi antara lain, Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Hasanuddin Makassar, Universitas Nusa Cendana Kupang, Universitas Palangka Raya hingga Universitas Udayana Bali.
Lebih lanjut, dirinya juga menyampaikan bahwa sosialisasi yang digencarkan oleh Kemenkumham tersebut memang merupakan amanat langsung dari Presiden RI, Joko Widodo sejak bulan Agustus 2022 lalu. Beliau berpesan agar Kemenkumham bisa datang secara langsung ke kampus-kampus untuk bisa menyelenggarakan dialog, termasuk juga untuk menjelaskan hingga menyerap aspirasi dari para mahasiswa secara langsung mengenai RUU KUHP.
Bukan tanpa alasan, target sosialisasi kepada para mahasiswa menurut Eddy menjadi hal yang sangat penting. Pasalnya mahasiswa merupakan salah satu elemen generasi muda bangsa yang memiliki sifat khas, yakni berpikir kritis dan juga menjunjung tinggi idealis. Maka sangat perlu pemerintah bisa menyerap seluruh aspirasi dari para mahasiswa dengan maksimal.
Sebagai informasi, draf final dari RKUHP sendiri sudah diserahkan oleh pemerintah kepada pihak DPR RI sejak tanggal 6 Juli 2022 lalu. Kemudian menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan menyampaikan bahwa komisinya bersama dengan pemerintah sudah memiliki target supaya RKUHP bisa segera diundangkan pada masa persidangan yang akan dihelat pada tahun ini.
Maka dari itu, saat ini baik antara pihak DPR RI maupun pemerintah sendiri masih terus dengan gencar dan penuh akan kekhidmatan secara bersama-sama mampu meyakinkan publik agar RUU tersebut bisa didorong menjadi Undang-Undang secara resmi dan menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial Belanda yang sudah tidak relevan, utamanya ketika menghadapi dinamika dunia sosial dan hukum modern seperti sekarang.
Selanjutnya, politisi PDIP tersebut juga menambahkan bahwa setelah seluruh masa sosialisasi sudah dilakukan oleh DPR RI dan pemerintah, maka selanjutnya adalah akan terdapat agenda untuk melakukan penyesuaian terbatas mengenai masukan-masukan yang sudah diterima dari seluruh masyarakat Indonesia, termasuk para mahasiswa juga.
Sementara itu, Ketua Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Arief T Surowidjojo menyampaikan bahwa seluruh proses perumusan RKUHP memang sudah selayaknya harus memperhatikan prinsip legislation governance atau dengan kata lain, harus ada proses kelayakan dan tata kelola mengenai penyusunan peraturan perundangan. Prinsip tersebut menjadi sangat amat penting lantaran produk hukum yang dihasilkan nantinya pasti akan berpengaruh pula pada ruang-ruang peran dan interaksi dari seluruh komponen warga negara.
Sejauh ini sebenarnya proses pembaruan sistem hukum pidana di Indonesia, dari sebelumnya menggunakan KUHP lama peninggalan Belanda untuk bisa diganti dengan RKUHP rancangan anak Bangsa sendiri memang telah memakan waktu yang sangat lama, yakni sudah mulai diinisiasi bahkan sejak tahun 1963 silam. Arief melihat hal tersebut sebagai bentuk upaya kehati-hatian dalam menangkap segala persoalan dan merumuskan ayuran di tengah-tengah masyarakat sehingga tidak bisa secara sembarangan begitu saja tiba-tiba merubah aturan tanpa proses kajian sangat mendalam.
Ketua STH Indonesia Jentera tersebut menegaskan pula bahwa sejauh ini perkembangan sistem hukum pidana di Indonesia meliputi hal-hal bersifat universal seperti peran negara dan aparat penegak hukum, termasuk di dalamnya terdapat hak-hak dasar dan hak konstitusional warga negara. Maka semuanya memang sangat penting untuk bisa dirumuskan dalam kerangka konstitusi. Selain itu, pembaruan hukum pidana juga sangat membutuhkan pendekatan yang berbeda karena perkembangan jaman serta perubahan di tengah masyarakat sekarang ini sudah sangat dinamis, sehingga jelas tidak memungkinkan jika sistem hukum KUHP lama masih digunakan.
Untuk itu, DPR RI maupun pemerintah jika hanya bekerja sendirian tidak akan bisa mampu dengan maksimal merumuskan RKUHP. Sehingga juga menjadi sangat penting adanya penyerapan aspirasi publik, karena nantinya RKUHP yang diundangkan akan mampu mengatur hukum pidana yang menyangkut kepentingan semua individu di Tanah Air.
Karena RUU KUHP yang mengatur ketentuan pidana, idealnya sama sekali tidak boleh mengandung pasal-pasal karet yang menyebabkan multitafsir dan malah banyak menimbulkan beragam persepsi ketika mengimplementasikannya. Menyadari hal tersebut, pemerintah terus melakukan penyerapan aspirasi publik termasuk mahasiswa dalam pembahasan RKUHP dan memang sangat perlu melibatkan banyak sekali unsur dalam masyarakat.
)* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara