Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pembangunan PLTS 100 GW Perkuat Swasembada Energi dan Serap Tenaga Kerja - Kata Papua

Pembangunan PLTS 100 GW Perkuat Swasembada Energi dan Serap Tenaga Kerja

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Pangkalpinang – Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dengan kapasitas 100 gigawatt (GW) menjadi salah satu langkah strategis untuk memperkuat swasembada energi nasional sekaligus menyerap tenaga kerja. Program ini tidak hanya menghadirkan energi bersih, tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya di sektor pertanian dan lingkungan.

Division Head of Corporate Social Responsibility MIND ID, Satya Nugraha, mengatakan bahwa salah satu program CSR perusahaan di bidang lingkungan adalah pembangunan PLTS untuk mendukung irigasi pertanian.

“Listrik PLN yang semula digunakan oleh petani untuk menggerakan turbin kini sudah dikonversikan menggunakan PLTS,” ujar Satya.

Menurut Satya, pemanfaatan PLTS ini mendorong efisiensi energi sekaligus mampu meningkatkan produksi pertanian dua hingga tiga kali lipat setiap tahunnya.

“Ini cara kita menuju energi bersih dan efisiensi,” tambah Satya.

Inovasi serupa juga diterapkan di PT Timah melalui reklamasi lingkungan laut dengan membuat sarang atau rumah bagi ikan yang membantu aktivitas nelayan setempat.

Selain fokus pada energi dan lingkungan, MIND ID juga memperhatikan pengembangan warga. Perusahaan memberikan sarana dan prasarana bagi usaha kecil dan menengah agar dapat mengikuti pameran serta memperoleh sertifikasi usaha maupun sertifikasi halal.

“Sebenarnya masih banyak yang kita lakukan, termasuk bidang kesehatan, membangun sarana dan prasarana sosial serta tanggap bencana. Untuk bidang kesehatan, bulan ini kita akan menggelar operasi katarak,” ujar Satya.

Menurutnya, total ada 48 jenis layanan kesehatan dengan 5.727 penerima manfaat. Program CSR MIND ID meliputi empat bidang prioritas, yaitu pendidikan, lingkungan, pengembangan warga, dan kegiatan sosial.

“Dalam bidang prioritas ini termasuk juga pilar pembangunan yang dilaksanakan untuk mendukung tercapainya 17 tujuan SDGs (Sustainable Development Goals) yang ditetapkan oleh United Nations.” Kata Satya.

MIND ID juga memberikan program beasiswa dan pelatihan kepada 500 guru serta pelatihan keterampilan bagi 267 orang. Khusus PT Timah, program pendidikan melalui Pemali Boarding School telah meluluskan sekitar 886 alumni dengan 100 siswa aktif. Selain itu, terdapat program bagi mahasiswa dan program literasi guru.

Sementara itu, Departement Head Corporate Communications PT Timah, Anggi Budiman Siahaan, mengatakan bahwa perusahaan sangat memperhatikan pemenuhan tanggung jawab sosial, lingkungan, dan masyarakat di seluruh wilayah operasional.

“Dalam menjalankan operasional, PT Timah selalu berpedoman pada regulasi pemerintah mulai dari eksplorasi, eksploitasi, pengolahan, penjualan hingga kewajiban pasca tambang, sehingga memastikan keberlanjutan industri sejalan dengan visi pembangunan nasional,” kata Anggi.

Salah satu bukti nyata kepedulian PT Timah terhadap lingkungan adalah reklamasi lahan eks tambang di darat dan laut. Sejak 2015 hingga Juni 2025, perusahaan telah mereklamasi 3.000 hektare lahan. Jika dihitung sejak 1992, lebih dari 16.000 hektare lahan telah direklamasi dengan estimasi biaya mencapai Rp196 miliar.

“Bisa dilihat di Kampung Reklamasi Air Jangkang di Bangka dan Kampung Reklamasi Selinsing di Belitung Timur. Hal sama juga kami lakukan di laut karena wilayah operasi produksi PT Timah juga ada di laut,” ujar Anggi.

Pembangunan PLTS berkapasitas besar ini merupakan langkah nyata memperkuat ketahanan energi nasional yang ramah lingkungan sekaligus membuka lapangan kerja baru. Dengan sinergi berbagai pihak, target swasembada energi di masa depan semakin terbuka lebar.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir