Lompat ke konten utama

Kata Papua

Koperasi Merah Putih Hadirkan Akses Baru Pembiayaan UMKM - Kata Papua

Koperasi Merah Putih Hadirkan Akses Baru Pembiayaan UMKM

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Rivka Mayangsari

Dalam langkah besar membangkitkan ekonomi kerakyatan dan memperkuat fondasi keuangan dari tingkat desa, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungannya terhadap rencana pembentukan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih yang digagas oleh pemerintah. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyebut bahwa kehadiran koperasi ini merupakan strategi penting dalam membuka akses pembiayaan yang selama ini menjadi kendala utama bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di berbagai penjuru negeri.

Ia menyampaikan bahwa OJK menyambut baik rencana besar ini karena diyakini akan meningkatkan inklusi keuangan dan membantu pemerataan pertumbuhan ekonomi nasional. Menurut Mahendra, koperasi ini dapat menjadi solusi konkret dalam memperkuat ekosistem UMKM agar terus bertumbuh secara berkelanjutan.

Selain itu, Mahendra juga menekankan bahwa pihaknya akan memantau pelaksanaan program ini dengan cermat, serta terus mendorong perbankan pelaksana untuk mengedepankan prinsip manajemen risiko dan tata kelola keuangan yang baik, sehingga penyaluran pembiayaan benar-benar dapat menjangkau sasaran utama. OJK juga dikatakan siap memberikan dukungan lebih lanjut untuk aspek-aspek penting lain demi kelancaran dan keberhasilan program ini.

Program pembentukan 80.000 koperasi desa ini merupakan bagian dari visi strategis Presiden Prabowo Subianto dalam membangun kemandirian ekonomi di tingkat akar rumput. Pemerintah telah menunjukkan keseriusan dalam mewujudkan hal tersebut melalui penerbitan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yang mendorong percepatan realisasi koperasi tersebut di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam kebijakan tersebut, salah satu sumber pendanaan koperasi ditetapkan berasal dari dana desa yang dialokasikan dalam APBN. Selain itu, Presiden juga diketahui telah meminta Menteri BUMN Erick Thohir untuk mengarahkan Himpunan Bank Negara (Himbara) yang terdiri dari BRI, Mandiri, BNI, dan BTN agar mendukung pendanaan koperasi, khususnya dalam aspek pembangunan infrastruktur dasar seperti gedung, saluran air, listrik, dan jalan.
Prabowo juga meminta agar Bank Himbara turut menyalurkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai modal kerja koperasi serta berperan sebagai pihak yang melakukan penagihan kewajiban pembiayaan. Di samping dukungan finansial, Presiden juga telah menginstruksikan agar Kementerian Keuangan memberi subsidi operasional, dan Kementerian Koperasi menyediakan data-data penting untuk mendukung kelancaran program ini.

Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ahmad Riza Patria, menyampaikan bahwa pemerintah akan mengandalkan pinjaman dari bank-bank plat merah yang tergabung dalam Himbara untuk mendanai program koperasi ini. Menurutnya, dana yang dibutuhkan untuk setiap koperasi berkisar antara Rp2 hingga Rp3 miliar, dengan tenor pinjaman yang dirancang agar tidak membebani fiskal negara, yakni selama 10 hingga 15 tahun.

Ia menjelaskan bahwa cicilan pinjaman akan dibayarkan melalui dana desa yang telah diatur dalam APBN. Pemerintah memilih skema jangka panjang tersebut agar beban APBN tetap ringan dan berkelanjutan. Sementara itu, Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Sudaryono, mengungkapkan bahwa pemerintah masih terus mengkaji skema pembiayaan bersama dengan pihak Himbara untuk memastikan efektivitasnya.

Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, memperkirakan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih ini membutuhkan anggaran total mencapai Rp400 triliun. Ia menjelaskan bahwa setiap desa nantinya akan memperoleh dana sebesar Rp5 miliar untuk koperasi yang dikelola dengan sistem pengawasan lintas kementerian, yakni Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN.

Budi juga menambahkan bahwa program ini memiliki potensi luar biasa untuk menggairahkan ekonomi desa. Ia mengungkapkan bahwa potensi perputaran uang dari koperasi desa bisa mencapai Rp2.000 triliun hanya dari sektor konsumsi. Apabila desa turut bergerak di sektor produksi, potensi ini dapat meningkat dua hingga tiga kali lipat, mencapai Rp1.500 hingga Rp2.000 triliun.

Mahendra Siregar dari OJK juga menyatakan bahwa koperasi desa ini akan membentuk sebuah ekosistem finansial yang kokoh untuk menopang pertumbuhan UMKM. Ia menjelaskan bahwa keberadaan koperasi akan memperluas jangkauan pembiayaan hingga ke desa-desa terpencil dan menjadi pendorong bagi inklusi keuangan secara nasional. OJK juga berkomitmen untuk terus mendampingi lembaga keuangan dalam pelaksanaan program ini, guna memastikan bahwa pembiayaan benar-benar menjangkau masyarakat bawah yang menjadi target utama.

Koperasi Merah Putih bukan sekadar lembaga keuangan tingkat desa. Ia menjadi simbol dari kebangkitan ekonomi kerakyatan dan semangat gotong royong khas Indonesia. Di tengah tantangan ketimpangan akses keuangan dan dominasi modal besar, koperasi hadir sebagai jawaban atas kebutuhan masyarakat akan sistem ekonomi yang lebih adil dan merata.

Melalui koperasi ini, desa tidak lagi hanya menjadi objek pembangunan, tetapi berubah menjadi motor penggerak ekonomi nasional yang tangguh dan mandiri. Program ini membuktikan bahwa negara hadir, berdiri bersama rakyat kecil, dan membukakan jalan bagi mereka untuk tumbuh dan berkembang.

Dukungan penuh dari OJK, sinergi antarkementerian, serta kehadiran bank-bank negara menunjukkan bahwa Indonesia tengah menata ulang fondasi ekonominya dengan berorientasi ke bawah. Dengan Koperasi Merah Putih sebagai ujung tombak, program ini diyakini akan menjadi penggerak utama dalam menciptakan keseimbangan ekonomi dan menuntun bangsa menuju visi besar: Indonesia Emas 2045.

*) Pemerhati ekonomi

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir