Kata Papua

Pemerintah Berhasil Takedown 2 Juta Situs Judi Daring, Fokus pada Edukasi dan Perlindungan Anak - Kata Papua

Pemerintah Berhasil Takedown 2 Juta Situs Judi Daring, Fokus pada Edukasi dan Perlindungan Anak

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Pemerintah Berhasil Takedown 2 Juta Situs Judi Daring, Fokus pada Edukasi dan Perlindungan Anak

Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik Judi Daring. Hingga pertengahan Juni 2025, sebanyak dua juta situs judi daring berhasil dihapus dari ruang digital Indonesia.

“Per hari ini kita sudah meng-take down dua juta situs Judi Daring. Namun demikian, bahwa situs ini bisa membuat baru lagi, bahkan secara otomatis,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid

 

 

Meski jumlah situs yang berhasil diblokir cukup besar, Meutya menegaskan bahwa langkah pemutusan akses bukan satu-satunya solusi. Pemerintah lebih menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat untuk melawan sendiri praktik Judi Daring yang terus berkembang.

 

 

“Yang menjadi strategi paling penting yang tengah fokus dilakukan adalah memperkuat edukasi kepada masyarakat agar bersama-sama melawan praktik Judi Daring,” katanya.

 

 

Menurut Meutya, industri judi daring akan terus tumbuh selama ada permintaan dari masyarakat. Oleh karena itu, dibutuhkan kesadaran kolektif dari seluruh elemen bangsa agar tidak memberikan ruang bagi pelaku usaha ilegal tersebut untuk berkembang.

 

 

“Kalau peminatnya atau konsumennya mau terus, maka di situ akan terus ada ruang untuk mereka berkembang. Jadi harus kitanya yang juga melawan,” jelasnya.

 

 

Lebih lanjut, Meutya menyebut pemerintah juga memperkuat kebijakan regulatif untuk meredam laju pertumbuhan judi daring. Salah satunya melalui penerapan Peraturan Menteri tentang Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) serta Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).

 

 

Langkah ini diambil karena anak di bawah umur cukup rentan terpapar dan terjerat dalam aktivitas Judi Daring. Data menunjukkan bahwa jumlah anak di bawah 18 tahun yang terlibat dalam praktik ini cukup tinggi.

 

 

“Jadi dengan aturan membatasi atau menunda usia akses anak-anak di bawah 18 tahun ke media sosial, itu kita harapkan juga bisa mengurangi secara signifikan Judi Daring yang ada di Indonesia, sekaligus membuat ranah digital kita juga menjadi lebih baik,” paparnya.

Upaya masif ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi generasi muda dari dampak negatif Judi Daring yang makin merajalela. Kolaborasi antara regulasi, edukasi, dan teknologi diharapkan menjadi fondasi kuat menuju ekosistem digital yang sehat dan aman.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts