Lompat ke konten utama

Kata Papua

TNI-Polri Perkuat Pengamanan Wilayah dari KST Papua Jelang Pesta Demokrasi - Kata Papua

TNI-Polri Perkuat Pengamanan Wilayah dari KST Papua Jelang Pesta Demokrasi

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Dionraldo H.

Jelang pesta demokrasi pemilu 2024, seluruh aparat keamanan fokus menciptakan situasi aman. Polri dari tingkat pusat hingga tingkat daerah bersatu dengan semua komponen pengamanan demi mencapai keamanan dan ketertiban di masyarakat. Tentunya menjadi langkah utama TNI-Polri memperkuat keamanan wilayah Papua yang mempunyai permasalahan khusus dengan Kelompok Separatis Teroris (KST).

Pelaksanaan Pemilu 2024 harus terlaksana dengan aman, karena menentukan nasib negara Indonesia dalam 5 tahun ke depan. Masyarakat harus ikut serta menjaga keamanan dan ketertiban serta tidak terpengaruh oleh aksi provokasi yang dilakukan pihak KST Papua agar pemilu 2024 berjalan lancar.

Pada dasarnya kelompok KST Papua melakukan aksi teror dengan tindak kekerasan agar memunculkan rasa takut di tengah masyarakat, sehingga masyarakat Papua selalu berada di dalam pengaruhnya, namun hal itu tidak akan terjadi karena aparat keamanan selalu bertindak tegas untuk melakukan pengamanan terhadap masyarakat dan tidak akan pernah menyerah untuk mempertahankan Papua.

Jenderal TNI Dr. H. Moeldoko, S.I.P., M.A mengatakan, kelompok separatis di Papua telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) pada masyarakat sipil, termasuk perempuan dan anak-anak. Menurut dia, cara kerja jaringan separatis Papua adalah melakukan teror berupa tindakan kekerasan agar memunculkan rasa takut di tengah masyarakat.

Langkah-langkah keamanan TNI-Polri dengan melibatkan patroli, pengawasan ketat dan kerjasama antara aparat keamanan dengan masyarakat untuk mencegah potensi kerusuhan dan ancaman gangguan keamanan dari KST Papua.
Tim gabungan TNI dan Polri terus melakukan berbagai upaya dengan mempersempit ruang gerak mereka di wilayah rawan Papua, Kelompok Separatis dan Teroris (KST) Papua memang harus diberantas. Pasalnya mereka terus saja melakukan berbagai macam tindakan yang bengis dan keji untuk meneror warga sipil yang sama sekali tidak bersalah. Aparat keamanan menegaskan bahwa keselamatan manusia dan warga negara merupakan hukum tertinggi.
Anggota DPR ini menyebutkan sejumlah daerah rawan konflik di Papua berpeluang mengganggu pesta demokrasi 2024. Wilayah Korem 173/PVB yang terdiri dari Kabupaten Biak, Deiyai, Paniai, Nabire, Dogiyai, Intan Jaya, Mimika, Puncak, dan Puncak Jaya merupakan wilayah rawan konflik. Perlu antisipasi konflik menjadi hal penting dan menjadi perhatian serius jelang Pemilu 2024.
TNI dan Polri akan mengambil langkah lebih tegas terhadap kelompok separatis di Papua. Langkah itu diambil khususnya terhadap tiga kabupaten yang masuk zona merah, yakni Nduga, Intan Jaya, dan Puncak.
Kinerja yang kuat dari seluruh aparat keamanan menjadi hal utama serta dukungan dari masyarakat lah yang membuat semangat aparat keamanan untuk menangani permasalahan yang ada di wilayah Papua untuk menuntaskan dan memberantas KST Papua.
Dalam hal ini, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono telah memberikan jaminan untuk mendukung penuh upaya pengamanan di sejumlah daerah konflik di Papua. Salah satu upaya dengan memberikan bantuan alutsista guna mengamankan wilayah rawan konflik di Papua jelang Pemilu 2024.
Selain itu, aparat keamanan telah memiliki strategi untuk menangani ancaman-ancaman yang bisa terjadi di wilayah Papua. Brigjen Sri Widodo mengatakan sudah memiliki strategi guna mengantisipasi konflik saat Pemilu 2024 di daerah teritorialnya. Pihaknya tengah memperkuat hubungan kerjasama dengan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan elemen penting lainnya.
Penguatan keamanan serta kehadiran aparat keamanan, baik di tingkat nasional maupun lokal juga merupakan strategi yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan aman bagi proses pemilihan. Pengawasan yang ketat dilakukan untuk mengidentifikasi dan merespons potensi ancaman KST sebelum mereka berkembang menjadi ancaman serius.
Komitmen yang penuh untuk membangun koordinasi yang kuat antara TNI dan Polri menjadi kekuatan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama menghadapi ancaman-ancaman yang ada dari KST Papua menjelang tahun Politik dan Pesta Demokrasi 2024. Kolaborasi yang baik antara TNI dan Polri adalah kunci kesuksesan dalam menghadapi tantangan ini serta kenjadi kunci untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Masyarakat Papua bekerja sama untuk mendukung tindak tegas aparat keamanan dalam memberantas KST Papua agar terhindar dari kekerasan yang di lalukan oleh KST Papua, hal ini dapat memperbaiki ketertinggalan, dan mengentaskan kemiskinan dalam mewujudkan kesejahteraan di tanah Papua.
Aparat keamanan juga telah aktif dalam melakukan operasi pemberantasan terhadap anggota KST. Tindakan tegas ini tidak hanya mengurangi keberanian kelompok separatis tersebut tetapi juga memberikan pesan kuat bahwa negara tidak akan mentolerir tindakan kekerasan dan separatisme yang merugikan keamanan dan persatuan bangsa.
Seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat membantu aparat keamanan untuk memberantas KST Papua dan bersama-sama menjaga keberlangsungan demokrasi agar berjalan aman dan damai. Dengan demikian, Indonesia dapat melaksanakan Pemilu dengan damai dan sukses, menciptakan fondasi yang kuat bagi masa depan demokratis yang berkelanjutan.

)* dibuat oleh mahasiswa Papua yang tinggal di Jakarta

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir