Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemerintah Percepat Pemerataan Energi Lewat Program Listrik Desa - Kata Papua

Pemerintah Percepat Pemerataan Energi Lewat Program Listrik Desa

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Indah Hapsari

Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam membangun pemerataan akses energi melalui pelaksanaan Program Listrik Desa (Lisdes) yang difokuskan pada wilayah-wilayah terpencil, terdepan, dan tertinggal (3T). Inisiatif ini merupakan bagian dari agenda besar nasional untuk mendorong inklusi energi sekaligus memperkuat ketahanan nasional di sektor ketenagalistrikan. Dengan target ambisius, pemerintah menargetkan sekitar 780 ribu rumah tangga di wilayah 3T akan menikmati akses listrik pada periode 2025 hingga 2029.

Pemerintah menyadari masih adanya sejumlah warga yang belum menikmati layanan dasar seperti listrik dan kini bergerak cepat untuk menuntaskannya di era Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah melihat keterhubungan listrik bukan sekadar sebagai pemenuhan kebutuhan dasar, tetapi sebagai instrumen penting dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat, membuka peluang ekonomi, dan memperluas akses terhadap pendidikan dan layanan publik lainnya.

Presiden Prabowo Subianto dalam arahannya telah menetapkan agar dalam lima tahun ke depan seluruh wilayah yang belum mendapat layanan listrik bisa terjangkau oleh infrastruktur ketenagalistrikan nasional. Presiden Prabowo menilai pentingnya mengatasi hambatan pemerataan listrik sebagai bentuk komitmen moral pemerintah saat ini untuk melanjutkan upaya pemerataan dari pemerintahan sebelumnya. Oleh karena itu, pembangunan fasilitas ketenagalistrikan menjadi salah satu prioritas utama pemerintahan saat ini.

Sejalan dengan itu, PT PLN (Persero) mengambil peran sentral dalam pelaksanaan teknis program Lisdes. Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, memastikan kesiapan pihaknya dalam membangun jaringan distribusi listrik ke seluruh pelosok negeri. PLN bahkan telah menyusun roadmap pembangunan infrastruktur listrik nasional yang mengakomodasi proyeksi pertumbuhan permintaan listrik secara nasional. Menurutnya, peningkatan permintaan tersebut dipengaruhi oleh pertumbuhan ekonomi, hilirisasi industri, serta transformasi energi nasional termasuk adopsi kendaraan listrik dan penggunaan teknologi rumah tangga berbasis listrik.

Darmawan menegaskan bahwa PLN tidak hanya akan memperluas jaringan listrik konvensional, tetapi juga akan memanfaatkan energi terbarukan untuk menjangkau wilayah yang sulit dijangkau oleh jaringan utama. Teknologi seperti panel surya, pembangkit tenaga diesel skala kecil, dan mikrohidro akan menjadi solusi penting, terutama di daerah dengan infrastruktur yang masih sangat terbatas. Langkah ini tidak hanya efisien dalam jangka pendek, tetapi juga selaras dengan kebijakan energi berkelanjutan jangka panjang.

Salah satu provinsi yang menjadi perhatian dalam program Lisdes adalah Maluku Utara. Provinsi ini termasuk dalam kategori wilayah 3T dengan tantangan geografis yang sangat kompleks. Dalam sebuah pertemuan strategis bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara, PLN memaparkan rencana pelaksanaan program Lisdes untuk periode lima tahun ke depan. Dalam roadmap tersebut, PLN menargetkan sambungan listrik bagi puluhan ribu pelanggan baru yang tersebar di desa-desa terpencil.

General Manager PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara, Awat Tuhuloula, menjelaskan bahwa penyambungan listrik di Maluku Utara akan dilakukan secara bertahap. Pada 2025 saja, sebanyak 19 desa dengan lebih dari 1.600 pelanggan direncanakan akan teraliri listrik. Dalam proses pembangunan, PLN terus berupaya mengatasi berbagai hambatan teknis dan alam dengan mengembangkan jaringan tegangan menengah dan rendah, gardu distribusi, serta penggunaan sumber energi lokal yang sesuai dengan karakteristik daerah.

Menurut Awat, listrik tidak hanya menerangi rumah-rumah warga, tetapi juga memicu tumbuhnya kegiatan ekonomi baru di desa. Dengan akses listrik, masyarakat memiliki peluang lebih luas untuk membuka usaha kecil, meningkatkan produktivitas, serta menciptakan nilai tambah dari sektor-sektor lokal seperti pertanian dan perikanan.

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang erat antara pemerintah daerah dan PLN. Ia menilai bahwa program Lisdes akan memberikan dampak nyata terhadap percepatan pembangunan di provinsinya. Pemprov Maluku Utara bahkan berkomitmen memberikan dukungan anggaran tambahan untuk penyediaan dan pemasangan listrik bagi masyarakat pra-sejahtera, sebagai bentuk nyata kolaborasi daerah dalam program nasional tersebut.

Keberhasilan program Lisdes tidak hanya akan tercermin dalam peningkatan rasio elektrifikasi nasional, tetapi juga dalam peningkatan kualitas hidup masyarakat di wilayah yang sebelumnya belum sepenuhnya tersentuh pembangunan secara merata. Pemerintah juga menargetkan kenaikan signifikan konsumsi listrik per kapita dari 1.263 kWh pada 2024 menjadi 4.000 kWh pada 2045, sebagai cermin dari meningkatnya taraf hidup dan aktivitas ekonomi masyarakat secara menyeluruh.

Dalam kerangka besar pembangunan nasional, listrik menjadi penggerak utama transformasi sosial dan ekonomi. Karena itu, penyediaan listrik membutuhkan intervensi aktif negara agar seluruh masyarakat mendapatkan akses yang setara. Dengan dukungan penuh dari pemerintah pusat, PLN, dan pemerintah daerah, pelaksanaan program Listrik Desa akan menjadi instrumen penting untuk memastikan tidak ada warga Indonesia yang tertinggal dalam menikmati hasil-hasil pembangunan, termasuk mereka yang berada di ujung terluar negeri ini.

Melalui langkah-langkah terukur dan kerja sama lintas sektor, Indonesia kini tengah menapaki jalan menuju pemerataan energi yang sesungguhnya. Program Lisdes bukan hanya soal mengalirkan listrik, tetapi soal menghadirkan keadilan sosial dalam bentuk yang paling konkret—akses energi yang merata, berkelanjutan, dan inklusif.

)* Penulis merupakan pengamat kebijakan publik

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir