Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemerintah Tegaskan Ketersediaan Pangan Aman, Jaga Stabilitas Harga Jelang Tahun Baru - Kata Papua

Pemerintah Tegaskan Ketersediaan Pangan Aman, Jaga Stabilitas Harga Jelang Tahun Baru

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Menjelang pergantian tahun, pemerintah Indonesia memastikan ketersediaan pangan tetap aman dan terkendali, mengatasi kekhawatiran masyarakat terkait potensi gejolak harga yang kerap terjadi di akhir tahun. Stok pangan strategis tercatat dalam kondisi sangat aman, dengan surplus signifikan pada sejumlah komoditas utama.

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa langkah antisipatif telah disiapkan untuk menjaga stabilitas pasokan pangan, terutama pada komoditas yang permintaannya tinggi saat libur Natal dan Tahun Baru. Amran menjelaskan, stok beras nasional diperkirakan mencapai 3,53 juta ton hingga akhir tahun 2025, angka tertinggi dalam beberapa tahun terakhir. Angka ini menjadi penopang utama kestabilan pangan dan memastikan ketersediaan beras dengan harga terjangkau.

Selain beras, komoditas lainnya, seperti minyak goreng dan telur, juga dipastikan aman dan pasokannya mencukupi. Pemerintah terus mengawasi distribusi pangan ini untuk mencegah kenaikan harga yang tidak wajar, terutama pada barang yang sudah ditetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET), seperti minyak goreng. “Kami akan terus mengawal distribusi dan pengendalian harga pangan di seluruh Indonesia,” ujar Amran.

Meski demikian, pemerintah mengakui adanya fluktuasi harga pada komoditas hortikultura, terutama cabai, yang dipengaruhi oleh cuaca ekstrem. Namun, Amran menegaskan bahwa lonjakan harga cabai tidak akan memengaruhi kestabilan pangan secara keseluruhan, karena komoditas lainnya, terutama yang mengalami surplus, tetap terjaga.

Pernyataan serupa disampaikan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang mengonfirmasi pasokan beras tetap aman meskipun permintaan meningkat selama libur Nataru. Zulkifli menyebutkan Indonesia mencatatkan surplus beras sebesar 4,7 juta ton pada 2025, yang memperkuat ketahanan pangan nasional.

“Pemerintah optimistis harga dan pasokan pangan akan tetap stabil hingga perayaan Idulfitri tahun depan,” tegasnya.

Pengawasan distribusi pangan juga dilakukan oleh Perum Bulog. Direktur Utama Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, melakukan sidak di beberapa pasar Jawa Barat untuk memastikan harga sembako stabil dan sesuai HET. Hasil pemantauan menunjukkan harga beras dan minyak goreng terjaga di bawah HET.

“Berdasarkan hasil pemantauan kami di sejumlah pasar di Jawa Barat terpantau harga beras medium dengan HET Rp13.500 per kilogram dijual rata-rata di bawah itu, sementara beras premium dengan HET Rp14.900 per kilogram dijual rata-rata Rp14.500 per kilogram. Selanjutnya Minyakita juga terpantau dijual sesuai HET sebesar Rp15.700,” ujar Rizal.

Dengan kesiapan stok dan pengawasan harga tersebut, pemerintah berharap masyarakat dapat menjalani perayaan Tahun Baru dengan aman, nyaman, dan penuh ketenangan, tanpa dibayangi kekhawatiran akan kelangkaan maupun lonjakan harga pangan.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir