Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pendekatan Kolaboratif Efektif Cegah Karhutla - Kata Papua

Pendekatan Kolaboratif Efektif Cegah Karhutla

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Banjarmasin, — Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus menjadi perhatian serius di sejumlah wilayah rawan di Indonesia. Menyikapi hal ini, berbagai pihak menerapkan pendekatan kolaboratif yang lebih efektif dalam mencegah dan menangani bencana tahunan tersebut. Kepolisian, instansi kehutanan, hingga pemerintah daerah bahu-membahu memperkuat kesiapsiagaan di lapangan.

Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Irjen Iwan Kurniawan, menegaskan bahwa seluruh jajarannya siap dikerahkan untuk menanggulangi karhutla dari tingkat Polda hingga Polsek. Ia menyatakan telah memberikan instruksi khusus agar personel bersiaga penuh dalam mengantisipasi terjadinya kebakaran di wilayah Bumi Tambun Bungai.

“Saya sudah instruksikan seluruh personel di semua tingkatan untuk siap siaga dalam mencegah dan mengantisipasi terjadinya karhutla,” tegas Irjen Iwan Kurniawan.

Lebih lanjut, Irjen Iwan menekankan bahwa penanganan karhutla tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Sinergi lintas instansi serta partisipasi aktif masyarakat merupakan komponen penting dalam mengurangi potensi kebakaran lahan. Ia menggarisbawahi perlunya koordinasi yang baik, berbagi informasi secara real-time, serta keterlibatan warga dalam sistem peringatan dini.

Di wilayah Sumatera Selatan, upaya serupa juga digencarkan. Kepala Balai Pengendalian Kebakaran Hutan (Dalkarhut) Kementerian Kehutanan, Ferdian Kristanto, menyebutkan bahwa empat daerah di provinsi tersebut telah ditetapkan dalam status siaga karhutla. Namun, menurutnya, status siaga ini tidak semata tentang kesiapsiagaan formal, tetapi juga kesiapan nyata di lapangan.

“Jadi tidak hanya kesiapsiagaan, tetapi juga mempertimbangkan potensi dan prediksi yang bisa terjadi. Personel, peralatan, dan perlengkapan harus lebih maksimal,” jelas Ferdian.

Sementara itu, Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) juga telah mengambil langkah konkret. Kepala BPBD Kota Banjarmasin, Thamrin, menyampaikan bahwa pihaknya secara rutin melakukan pengecekan terhadap seluruh peralatan pemadam kebakaran dan memastikan kesiapan personel.

“Kami juga melakukan pemantauan cuaca serta hotspot secara 24 jam nonstop, terutama di kawasan rawan karhutla,” ujar Thamrin.

Selain kesiapan teknis, BPBD Banjarmasin juga mengedepankan edukasi publik melalui berbagai kanal informasi, termasuk media sosial. Sosialisasi mengenai bahaya dan pencegahan karhutla diperkuat untuk membangun kesadaran kolektif masyarakat.

“Mudah-mudahan musim kemarau tahun ini bersahabat. Tapi jika terjadi kebakaran, kami sudah siap,” tambahnya optimistis.

Langkah-langkah yang ditempuh ini mencerminkan pendekatan kolaboratif lintas sektor yang dinilai menjadi strategi paling efektif dalam menghadapi ancaman karhutla. Penekanan pada pencegahan, kesiapsiagaan alat dan personel, serta peran aktif masyarakat menjadi komponen utama penentu keberhasilan dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan warga dari bahaya karhutla. [-red]

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir