Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pengesahan UU Kesehatan Demi Perlindungan Optimal Data Pasien - Kata Papua

Pengesahan UU Kesehatan Demi Perlindungan Optimal Data Pasien

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Tyas Permata Wiyana

RUU Kesehatan telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai Undang-Undang (UU), pada Selasa, 11 Juli 2023 lalu. Pengesahan aturan tersebut perlu mendapat apresiasi luas masyarakat, karena diyakini akan optimal dalam melindungi data-data kesehatan

Seluruh WNI yang berstatus sebagai pasien berhak mendapatkan perlindungan dari pemerintah dan punya payung hukum yang kuat dalam bentuk UU. Mereka tenang karena dilindungi oleh UU yang diaplikasikan di seluruh Indonesia. Semuanya wajib diproteksi karena baik tenaga kesehatan maupun pasien adalah WNI.

Untuk melindungi para pasien maka pemerintah dan DPR bersepakat untuk mengeluarkan Undang-Undang Kesehatan. Dalam UU itu, tercantum proteksi agar data-data mereka dijamin aman. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengklaim keamanan data pasien akan terjamin dan diatur regulasinya dalam Undang-Undang Kesehatan.

Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes dokter Siti Nadia Tarmizi menyatakan bahwa RUU Kesehatan memberikan perlindungan data dari terkait data individu masing-masing itu..

Dokter Siti Nadia menambahkan, keamanan data akan dilakukan dengan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai wali data. Terlebih jika ingin datanya tidak diretas, butuh anggaran yang tak sedikit dan koordinasi yang bagus.

Seperti diketahui, isu soal keamanan data yang dikelola oleh Kementerian Kesehatan sempat santer terdengar pasca klaim bocornya data pengguna Peduli Lindungi. Namun Kemenkes menegaskan, pihaknya tengah berupaya memaksimalkan keamanan data pasien dan masyarakat, terlebih dengan adanya platform Satu Sehat yang tengah dikembangkan Kemenkes.

Kemenkes sedang berupaya untuk mendapatkan sertifikasi bagaimana data itu diakui bahwa secara sistem aman dan dipastikan sistem yang kita miliki itu cukup aman secara internasional. Dengan adanya pandemi COVID-19 selama 3 tahun maka mengajarkan untuk menjaga data kerahasiaan.
Dokter Siti Nadia juga menyinggung soal transfer data rekam medis elektronik pasien yang nantinya bisa dilakukan antar fasilitas layanan kesehatan. Pihaknya memastikan bahwa transfer data ini akan dilakukan atas perizinan tiap individu pasien.
Dalam artian, data-data pasien adalah privasi dan harus dilindungi. Oleh karena itu butuh payung hukum berupa UU agar ada kejelasan dan perlindungan yang aman. Jangan sampai data-data pasien bocor dan diambil oleh para hacker, yang lalu menyebarluaskannya dengan tujuan-tujuan negatif.
Biasanya tujuan dalam penyebaran data-data pasien bermotif uang, jadi hacker menjualnya ke sales yang berhubungan dengan proteksi kesehatan. Misalnya agen insurance, penjual obat dan vitamin, dan lain-lain. Hacker sangat berbahaya karena akan mencuri data-data penting sehingga merugikan para pasien.
Saat data-data pasien sudah tersebar maka ia akan jengah karena dikejar-kejar oleh oknum penjual obat dan ditelepon oleh oknum agen asuransi. Ketenangannya terganggu karena juga ditawari via email.
Para hacker juga bisa mencari data pasien mana yang penting. Misalnya catatan kesehatan dari seorang tokoh masyarakat. Data tersebut bisa dijual ke lawan politiknya dan digunakan sebagai alat untuk black campaign, mengingat saat ini sudah memasuki tahun politik. Hal ini sangat berbahaya karena data kesehatan bisa digunakan untuk memfitnah seseorang.
Oleh karena itu UU Kesehatan wajib untuk mendapat dukungan luas agar ada perlindungan yang menyeluruh kepada para pasien. Selain jaminan kesehatan (melalui kartu BPJS), mereka juga akan mendapatkan proteksi dan yakin bahwa data-datanya aman.
Terkait pengesahan UU Kesehatan, Ketua DPR Puan Maharani turut memberikan apresiasinya. Menurut Ketua DPR, UU Kesehatan turut memberikan perlindungan hukum
bagi pelaku pelayanan kesehatan. Menurut Puan, hal itu didasari karena banyaknya tindakan hukum yang diterima oleh Nakes namun tidak ada payung hukum yang melindunginya.
Masyarakat tidak perlu takut UU Kesehatan akan merugikan mereka karena pemerintah telah meminta masukan dari para ahli di Kementerian Kesehatan. Mendapatkan layanan kesehatan yang baik adalah hak dari seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu pemerintah berusaha membuat UU Kesehatan yang membuat masyarakat selalu sehat dan tidak khawatir akan biaya berobat.
Akan tetapi ada sebagian masyarakat yang takut akan UU Kesehatan. Salah satu kekhawatiran yang datang adalah ketika ada aturan subsidi pemerintah sebesar 5% yang dihapuskan. Masyarakat akan takut yang dihapus adalah bantuan berupa obat generik atau subsidi kepada rakyat kecil yang didapatkan melalui program BPJS Kesehatan.
UU Kesehatan anakan melindungi data-data pasien dengan sangat optimal sehingga masyarakat tidak akan takut semua riwayat kesehatannya akan bocor karena ulah hacker nakal. Mereka tak akan takut datanya bocor lalu menjadi sasaran dari para oknum sales di bidang kesehatan. Oleh karena itu seluruh rakyat Indonesia dihimbau untuk mendukung UU Kesehatan karena sangat bermanfaat, terutama untuk memproteksi data pasien.

)* Penulis adalah kontributor Persada Institute

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir