Lompat ke konten utama

Kata Papua

Perluasan MBG di Papua Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah - Kata Papua

Perluasan MBG di Papua Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Manokwari Selatan — Perluasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat, mulai menunjukkan dampak positif tidak hanya terhadap perbaikan gizi masyarakat, tetapi juga dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Badan Gizi Nasional (BGN) telah meresmikan dua Dapur Sehat atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Distrik Ransiki dan Oransbari yang kini melayani hingga 7.000 penerima manfaat dari berbagai kalangan, mulai dari pelajar PAUD hingga ibu melahirkan dan balita.

Koordinator Promosi dan Edukasi Gizi BGN, Mohamad Fadil Alchoiri, menjelaskan bahwa dapur ini tidak sekadar menyuplai makanan bergizi, tetapi juga menggerakkan ekonomi lokal melalui pemanfaatan bahan baku setempat dan perekrutan tenaga kerja dari warga sekitar.

“Dua dapur ini bukan hanya tempat memasak, tapi juga menjadi penggerak ekonomi sirkular di daerah. Kami pastikan bahan baku yang digunakan berasal dari hasil tani dan peternakan lokal,” ujar Fadil saat dikonfirmasi di Manokwari.

Ia menambahkan bahwa program ini memperkuat strategi nasional dalam menurunkan angka stunting yang telah berhasil ditekan hingga sekitar 20 persen, dengan target ambisius di bawah 15 persen.

Untuk itu, PGN (Program Gizi Nasional) juga mendorong peran koperasi dalam distribusi bahan baku dan pelibatan aktif masyarakat dalam pelaksanaan program.

Komitmen kuat juga datang dari Anggota Komisi IX DPR RI, Obet A. Rumbruren, yang mendukung penuh implementasi program MBG di wilayah Papua Barat. Dalam kegiatan sosialisasi di Distrik Ransiki pada 4 Juni 2025, Obet menegaskan pentingnya keberadaan dapur sehat sebagai solusi nyata untuk pemenuhan gizi masyarakat secara merata.

“Program ini krusial karena menyediakan makanan siap santap langsung ke sekolah-sekolah dan titik distribusi, sehingga masyarakat tidak terbebani,” ujar Obet.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya keberlanjutan program ini.

“Kami pastikan anggaran MBG tetap berputar di masyarakat. Harapannya, setiap distrik di Manokwari Selatan memiliki satu dapur sehat agar pelaksanaannya semakin efektif dan menjangkau lebih banyak penerima manfaat,” imbuhnya.

Dengan sinergi antara pemerintah pusat, DPR RI, dan masyarakat lokal, program MBG di Manokwari Selatan tidak hanya menjawab kebutuhan gizi masyarakat, tetapi juga membuka peluang baru bagi pengembangan ekonomi daerah. Langkah ini dinilai selaras dengan visi besar Indonesia Emas 2045, yang menempatkan sumber daya manusia sehat dan produktif sebagai pondasi pembangunan nasional.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir