Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pidato Presiden Prabowo Subianto Perkuat Diplomasi Indonesia di Sidang Umum PBB - Kata Papua

Pidato Presiden Prabowo Subianto Perkuat Diplomasi Indonesia di Sidang Umum PBB

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto kembali meneguhkan peran aktif Indonesia di panggung global melalui pidatonya pada Debat Umum Sidang Majelis Umum ke-80 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Markas Besar PBB, New York, Amerika Serikat. Kehadiran ini mendapat apresiasi luas sebagai bentuk konsistensi diplomasi Indonesia yang terus memperjuangkan kepentingan negara-negara berkembang dan mengedepankan keadilan global.

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi Fifi Aleyda Yahya menyebutkan kesempatan tersebut menjadi simbol kebanggaan nasional, momentum bersejarah, sekaligus keberhasilan diplomasi Indonesia. Agenda ini menjadi sorotan dunia karena menandai langkah nyata Indonesia dalam memperkuat diplomasi multilateralisme di tengah dinamika geopolitik yang penuh ketidakpastian.

”Urutan pidato Presiden Prabowo setelah Presiden Brazil Luiz Inácio Lula da Silva dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump jelas menunjukkan kepemimpinan Indonesia sangat didengar di panggung global,” kata Fifi.

Dosen Hubungan Internasional FISIP Universitas Indonesia, Emir Chairullah, menilai pidato Prabowo kali ini sangat strategis. “Di era yang penuh ketidakpastian dan penuh konflik, tidak ada satu negara pun yang mampu menyelesaikan masalahnya sendiri. Bukan zamannya lagi bergantung pada satu atau dua negara. Untuk itu Indonesia harus terus membuka diri dengan menjalin aliansi dengan negara mana pun, tentu dengan tetap memperjuangkan kepentingan nasional kita,” ujarnya.

Emir, doktor ilmu politik dan HI lulusan University of Queensland, Australia, menambahkan bahwa Indonesia kini menempati posisi penting dalam percaturan global. Sejak dilantik pada Oktober 2024, Prabowo berhasil mendorong keanggotaan Indonesia dalam aliansi BRICS—yang terdiri dari Brasil, Rusia, India, China, dan Afrika Selatan—sebagai poros kekuatan politik ekonomi baru di luar Amerika Serikat, Uni Eropa, dan negara-negara Teluk. Di saat yang sama, Indonesia juga tengah memproses aksesi keanggotaan Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD), yang dikenal memiliki standar ketat dalam hal tata kelola pemerintahan dan kualitas pembangunan manusia. “Indonesia disambut baik di kedua aliansi ini. Tekanan AS tidak menyurutkan posisi kita di BRICS,” tegas Emir.

Ia juga berharap pidato Prabowo menegaskan dukungan terhadap kedaulatan Palestina dan penghentian agresi Israel, sejalan dengan Deklarasi New York Majelis Umum PBB 12 September 2025 tentang Two State Solutions yang didukung 142 negara. Menurut Emir, pesan ini akan memperkuat tekanan kepada negara-negara besar agar menghentikan veto atas keputusan gencatan senjata.

Melalui kehadiran di forum dunia ini, Prabowo Subianto menunjukkan komitmen Indonesia pada perdamaian, kerja sama internasional, dan pembangunan berkeadilan. Semangat keadilan dan diplomasi aktif yang dibawanya menjadi bukti bahwa Indonesia siap menjadi kekuatan yang diperhitungkan di panggung global.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir