Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pola Hidup Sehat Efektif Cegah Penularan COVID-19 - Kata Papua

Pola Hidup Sehat Efektif Cegah Penularan COVID-19

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Zavier Perdana

Memasuki pertengahan tahun 2025, sejumlah negara di dunia, termasuk Indonesia, mulai kembali waspada terhadap potensi lonjakan kasus COVID-19. Meskipun pandemi global telah dinyatakan terkendali dalam dua tahun terakhir, kemunculan beberapa varian baru yang lebih mudah menular dan berpotensi kebal terhadap sebagian vaksin memunculkan kekhawatiran tersendiri. Ditambah lagi, mobilitas masyarakat yang tinggi pascapandemi dan pelonggaran berbagai protokol kesehatan memberikan ruang bagi virus untuk kembali menyebar. Dalam situasi seperti ini, penting bagi masyarakat untuk tidak lengah dan kembali menerapkan pola hidup sehat sebagai benteng utama dalam mencegah penularan COVID-19.

Salah satu langkah paling mendasar adalah memastikan kebersihan diri tetap menjadi prioritas. Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir selama minimal 20 detik sebaiknya tetap menjadi kebiasaan harian, terutama setelah beraktivitas di luar rumah atau menyentuh permukaan yang berpotensi terkontaminasi. Virus corona dapat bertahan cukup lama di permukaan benda, sehingga tanpa disadari, tangan bisa menjadi media penularan. Selain itu, penggunaan hand sanitizer berbasis alkohol tetap dianjurkan, terutama di tempat-tempat umum yang fasilitas cuci tangannya terbatas.

Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene mengingatkan seluruh masyarakat Indonesia untuk membiasakan penerapan gaya hidup bersih dan sehat guna mencegah penularan kembali COVID-19. Di tengah ancaman kembalinya virus, penggunaan masker kembali menjadi perhatian penting. Meskipun sempat dilonggarkan, masyarakat diminta untuk kembali menggunakan masker di ruang tertutup, transportasi umum, dan area dengan kepadatan tinggi, terutama bagi kelompok rentan. Masker membantu mencegah penularan droplet yang menjadi jalur utama penyebaran virus. Penggunaan masker yang benar (menutupi hidung dan mulut dengan rapat) perlu terus diedukasi agar masyarakat tidak sekadar mengenakan masker sebagai formalitas.

Sementara itu, Dosen Fakultas Kedokteran UNS Surakarta, Tonang Dwi Ardyanto menjelaskan menjaga jarak fisik juga tetap relevan di situasi saat ini. Hindari kerumunan yang tidak perlu dan usahakan menjaga jarak minimal satu hingga dua meter, terutama di area dengan ventilasi buruk. Momen-momen seperti acara keluarga, pertemuan sosial, maupun kegiatan keagamaan sebaiknya tetap dilakukan dengan mempertimbangkan kapasitas ruangan dan ventilasi. Adaptasi ini penting, mengingat varian baru COVID-19 yang terdeteksi tahun ini memiliki tingkat penularan yang lebih tinggi dibandingkan varian sebelumnya.

Selain perlindungan dari luar, memperkuat daya tahan tubuh melalui pola makan bergizi sangat diperlukan. Asupan makanan seimbang yang kaya vitamin, mineral, antioksidan, dan serat membantu tubuh lebih siap melawan infeksi. Perbanyak konsumsi buah-buahan segar, sayuran hijau, protein sehat, serta cukup minum air putih. Pola makan sehat ini bukan hanya bermanfaat untuk mencegah COVID-19, tetapi juga meningkatkan kualitas kesehatan secara keseluruhan, yang amat penting di tengah risiko kembalinya berbagai penyakit infeksi.

Olahraga teratur menjadi bagian tak terpisahkan dari pola hidup sehat di masa waspada ini. Aktivitas fisik ringan hingga sedang yang dilakukan secara rutin dapat memperkuat sistem imun, meningkatkan stamina, dan menjaga keseimbangan mental. Cukup dengan 30 menit aktivitas fisik per hari, tubuh bisa lebih siap menghadapi tantangan kesehatan. Selain itu, olahraga membantu mengurangi stres, yang jika dibiarkan berkepanjangan, dapat menurunkan daya tahan tubuh dan memicu berbagai gangguan kesehatan.

Ketua DPP Partai Perindo Bidang Kesehatan Masyarakat, Sri Gusni menjelaskan tidak kalah penting adalah menjaga kesehatan mental. Situasi pandemi yang berkepanjangan sebelumnya telah membawa dampak psikologis bagi banyak orang. Kini, menghadapi potensi gelombang baru, penting bagi masyarakat untuk tetap menjaga kewarasan mental. Hindari konsumsi berlebihan informasi yang belum tentu akurat, manfaatkan waktu untuk kegiatan positif, dan jalin komunikasi yang sehat dengan keluarga serta teman. Jika merasa cemas berlebihan, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan tenaga profesional.

Di era digital ini, literasi informasi menjadi kunci utama dalam menghadapi pandemi. Masyarakat dituntut bijak dalam menyaring setiap berita seputar COVID-19, hanya mengacu pada sumber resmi seperti Kementerian Kesehatan, WHO, atau lembaga terpercaya lainnya. Kesadaran bersama untuk selalu mengutamakan data valid adalah fondasi penting dalam menjalankan pola hidup sehat dan waspada.

Menghadapi potensi kembalinya COVID-19 di tahun 2025, penerapan pola hidup sehat tetap menjadi langkah sederhana namun berdampak besar. Setiap individu memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang aman—dengan rutin mencuci tangan, menjaga jarak, dan mengenakan masker saat diperlukan. Meskipun situasi sempat membaik, kewaspadaan dan konsistensi kebiasaan positif inilah yang akan memutus rantai penularan dan mencegah gelombang baru.

Lebih dari itu, upaya pencegahan harus didukung oleh kolaborasi lintas elemen, mulai dari pemerintah dan tenaga kesehatan hingga masyarakat luas. Kesediaan mematuhi protokol kesehatan akan memperkuat ketahanan bersama. Mari kita jaga diri, keluarga, dan lingkungan dengan komitmen solid—karena penanganan COVID-19 bukan hanya tugas satu pihak, melainkan tanggung jawab kita bersama.

)* Penulis merupakan mahasiswa Uninus Bandung

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir