Kata Papua

PP TUNAS Perkuat Perlindungan Anak dari Ancaman Cyberbullying - Kata Papua

PP TUNAS Perkuat Perlindungan Anak dari Ancaman Cyberbullying

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

PP TUNAS Perkuat Perlindungan Anak dari Ancaman Cyberbullying

Jakarta – Pemerintah terus memperkuat perlindungan anak di ruang digital melalui implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 sebagai langkah strategis menghadapi meningkatnya ancaman _cyberbullying_ dan berbagai risiko digital lainnya. Regulasi ini dinilai menjadi fondasi penting untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak Indonesia.

Konselor Pusat Pembelajaran Keluarga, Yulisza Syahtiani, mengatakan kehadiran PP TUNAS diharapkan mampu mendorong penyelenggara sistem elektronik lebih bertanggung jawab dalam memberikan perlindungan terhadap pengguna usia anak.

Menurutnya, ancaman _cyberbullying_ sering kali terjadi tanpa terlihat secara langsung, namun memiliki dampak serius terhadap kondisi psikologis dan masa depan anak.

_“Cyberbullying_ mungkin terjadi di balik layar, tapi dampaknya bisa merusak masa depan. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk proaktif menjaga ekosistem digital kita tetap sehat bagi tumbuh kembang anak,” ujar Yulisza.

 

Ia menilai perlindungan anak di ruang digital tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah semata, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif keluarga, sekolah, masyarakat, dan platform digital. Dengan pengawasan dan edukasi yang tepat, anak-anak dapat memanfaatkan teknologi secara lebih sehat dan produktif.

 

Dukungan terhadap implementasi PP TUNAS juga disampaikan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Kawiyan. Ia menegaskan bahwa kondisi anak di ruang digital saat ini sudah berada dalam kategori darurat sehingga membutuhkan langkah perlindungan yang lebih tegas dan sistematis.

 

“Dengan PP Tunas, anak-anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi dapat bermain media sosial atau platform digital berisiko tinggi. Mereka hanya dapat memiliki platform digital berisiko rendah yang secara khusus dirancang untuk kepentingan belajar dan pendidikan serta dalam pendampingan orang tua,” jelas Kawiyan.

 

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap kepentingan terbaik anak di tengah derasnya arus digitalisasi. Pembatasan akses terhadap platform berisiko dinilai penting untuk melindungi anak dari paparan perundungan siber, eksploitasi digital, hingga konten negatif yang dapat memengaruhi perkembangan mental dan sosial mereka.

 

Kawiyan juga mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam memberikan pemahaman kepada anak terkait penerapan kebijakan tersebut.

 

“Memberi pemahaman kepada anak yang akun media sosial atau platform digitalnya diblokir atau dinonaktifkan bahwa hal itu dilakukan demi kepentingan terbaik bagi anak,” ujarnya.

 

Pemerintah berharap implementasi PP TUNAS dapat menjadi momentum memperkuat budaya digital yang lebih sehat dan bertanggung jawab. Dengan kolaborasi lintas sektor, perlindungan anak di ruang digital diharapkan semakin optimal sehingga generasi muda Indonesia dapat tumbuh dalam lingkungan digital yang aman, edukatif, dan bebas dari ancaman _cyberbullying._

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Tokoh Adat Papua Serukan Mahasiswa Tolak Provokasi Demo Reformasi Jilid II 

Tokoh Adat Papua Serukan Mahasiswa Tolak Provokasi Demo Reformasi Jilid II Oleh : Yohanes Wandikbo Munculnya provokasi aksi yang mengatasnamakan Reformasi Jilid II di sejumlah daerah perlu disikapi secara bijak, khususnya oleh kalangan mahasiswa dikenal sebagai kelompok intelektual dan agen perubahan. Di Papua, seruan untuk menjaga stabilitas dan menghindari tindakan provokatif mendapat perhatian dari berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh adat yang mengingatkan pentingnya mengedepankan dialog serta penyampaian aspirasi secara damai. Pesan tersebut menjadi relevan mengingat Papua saat ini sedang berada dalam fase penting pembangunan yang membutuhkan suasana aman dan kondusif.         Setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum selama dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Namun, demokrasi juga menuntut tanggung jawab. Aspirasi yang disampaikan secara damai akan memberikan ruang bagi terbangunnya komunikasi yang sehat antara masyarakat dan pemerintah. Sebaliknya, aksi yang disertai provokasi, kekerasan, atau tindakan anarkis justru berpotensi merugikan kepentingan masyarakat luas.         Dalam konteks tersebut, Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Papua Pegunungan sekaligus Ketua Asosiasi Kepala Suku se-Papua Pegunungan, Malaikat Alpius Tabuni, mengingatkan mahasiswa agar tidak terjebak dalam pola demonstrasi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Menurutnya, penyampaian aspirasi harus dilakukan secara profesional dan tetap mengedepankan kepentingan bersama. Pandangan tersebut mencerminkan harapan agar ruang demokrasi tetap terjaga tanpa mengorbankan stabilitas yang selama ini terus dibangun.         Papua memiliki pengalaman panjang terkait dampak sosial dan ekonomi yang muncul ketika situasi keamanan terganggu. Berbagai aktivitas masyarakat dapat terhenti, mulai dari kegiatan pendidikan, perdagangan, pelayanan publik, hingga aktivitas ekonomi lainnya. Karena itu, upaya menjaga ketertiban bukan sekadar persoalan keamanan semata, melainkan bagian dari ikhtiar untuk melindungi kepentingan masyarakat yang lebih luas.