Lompat ke konten utama

Kata Papua

Program Magang untuk Tingkatkan Kompetensi ASN Mengisi DOB Papua - Kata Papua

Program Magang untuk Tingkatkan Kompetensi ASN Mengisi DOB Papua

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Ferdy Mawirampakel

Saat ini Papua punya 4 DOB (Daerah Otonomi Baru) yakni Provinsi Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan. Di 4 DOB dibutuhkan banyak ASN baru sebagai abdi negara. Untuk meningkatkan kompetensi mereka maka diadakan program magang, sehingga akan membuat pelayanan ke masyarakat Papua makin baik.

ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah profesi yang dibanggakan dan mereka senang karena mengabdi kepada negara dan masyarakat. Termasuk para ASN di 4 DOB Papua. Mereka bangga karena bertugas di provinsi-provinsi baru, dan mengemban amanah dengan baik untuk melayani rakyat Papua.

Untuk meningkatkan kompetensi para ASN di 4 DOB Papua diadakan program magang. Program ini merupakan bukti komitmen kuat pemerintah untuk menaikkan kualitas dan kinerja para pegawai negeri di 4 provinsi baru tersebut.

Presiden Jokowi menyatakan bahwa ada perubahan pada pola kerja dan juga pola pikir dari para ASN. Hal ini dilakukan untuk mengikuti tren global. Oleh karena itu ASN diminta untuk meningkatkan kompetensinya, termasuk mereka yang bertugas di 4 DOB Papua.

Terkait upaya untuk pengembangan kapasitas dan kompetensi dari para ASN tersebut, Deputi Bidang Kajian dan Inovasi Manajemen Aparatur Sipil Negara Lembaga Administrasi Negara (LAN), Agus Sudrajat menjelaskan bahwa pada tahun 2022 Pemerintah telah resmi menetapkan sejumlah pemekaran wilayah di Papua melalui adanya pembentukan DOB.

Kemudian, dengan adanya pemekaran wilayah yang terjadi di Tanah Papua tersebut juga diharapkan akan semakin mendekatkan pelayanan publik yang menjadi semakin berkualitas bagi seluruh masyarakat di Bumi Cenderawasih.
Ditambah lagi dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2023 mengenai rencana percepatan pembangunan Papua Tahun 2022 hingga 2041 menunjukkan keseriusan yang dimiliki oleh Pemerintah di era kepemimpinan Presiden Jokowi untuk terus membangun masyarakat Bumi Cenderawasih.
Keberadaan program magang yang juga telah diberlakukan oleh LAN sebenarnya sudah ada sejak tahun 2022 lalu, dan kini program tersebut semakin disempurnakan untuk bisa memenuhi kebutuhan magang bagi para ASN Pemerintah Provinsi di Papua, khususnya dalam rangka meningkatkan bagaimana tata kelola pemerintahan.
Sebelum magang dimulai maka dilakukan seleksi terhadap calon peserta magang, untuk mengetahui komitmen yang dimiliki. Kemudian ada pula keterlibatan para atasan sebagai mentor serta instrumen dan kuatnya komtimen yang dimiliki oleh pemerintah daerah (Pemda) pengirim demi melakukan monitoring dan evaluasi pasca program diberlakukan. Tujuannya agar semakin memastikan akan kemanfaatan program magang.
Sementara itu, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Dance Sangkek menyampaikan apresiasinya kepada LAN yang telah memberikan kesempatan bagi ASN di Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk melaksanakan program magang, kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan komitmen untuk melakukan reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Dance berharap program magang ini dapat memberikan dampak bagi kapasitas aparatur di Papua Barat sehingga dapat berdampak dalam meningkatkan pelayanan publik dan kualitas hidup masyarakat di Papua Barat.
Program Magang ini merupakan salah satu jenis Pengembangan Kompetensi ASN sejalan dengan Peraturan LAN Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi PNS. Program Magang bagi ASN Papua Barat ini merupakan modifikasi program magang yang tidak hanya jalur pengembangan kompetensi non klasikal yang berbasis experiential learning tetapi juga jalur pelatihan yang memberikan pemahaman pengetahuan mengenai substansi magang.
Harapannya melalui Program Magang ini dapat memberikan wawasan bagi ASN Provinsi Papua Barat terkait dengan cara pandang, cara berpikir, dan cara kerja ASN termasuk budaya birokrasi dari berbagai instansi pemerintah mitra magang.
Pada Program Magang ASN Papua Barat melibatkan beberapa instansi pemerintah sebagai mitra magang antara lain: Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, LKPP, dan BPKP, serta instansi mitra magang pemerintah daerah yang terdiri dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan Pemerintah DI Yogyakarta.
Sementara itu, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin meminta aparatur sipil negara (ASN) muda di Papua untuk turut membangun wilayahnya. ASN sebagai pelayan publik diharapkan dapat merancang dan merealisasikan Papua yang lebih baik, salah satunya dengan menciptakan inovasi berbasis kearifan lokal. Hal itu beliau sampaikan di depan para ASN yang akan melakukan program magang.
ASN muda Papua agar memperkuat pemikiran visioner, optimistik dan konstruktif, seraya terus merawat ikatan sosial Papua yang majemuk.
Kemudian, mereka harus terus memperdalam wawasan dengan memanfaatkan keterbukaan akses digital, termasuk dalam memahami tren global yang dapat mempengaruhi arah pembangunan Papua dan Indonesia di masa depan. Ilmu yang didapat para ASN muda Papua selama kegiatan magang di berbagai wilayah di tanah air, dapat ditularkan kepada ASN lain di Papua.
Program magang yang dilakukan oleh para ASN di 4 DOB Papua sangat bagus karena bermanfaat menambah wawasan mereka. Kemudian, pelayanan ke masyarakat Papua juga akan lebih baik. Setelah magang, ASN akan mengajarkan ilmu yang mereka dapatkan ke ASN lain, sehingga kinerja para abdi negara di Papua makin bagus.

)* Penulis adalah Mahasiswa Papua Tinggal di Medan

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir