Lompat ke konten utama

Kata Papua

Sidang AIPA ke-44 Jadikan ASEAN Kekuatan Utama di Asia Pasifik Maupun Global - Kata Papua

Sidang AIPA ke-44 Jadikan ASEAN Kekuatan Utama di Asia Pasifik Maupun Global

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Sidang Umum ke-44 ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) telah resmi dibuka oleh Presiden Jokowi. Kegiatan yang dihadiri para pimpinan parlemen negara-negara Asia Tenggara itu dihadiri 9 Ketua Parlemen ASEAN selain Indonesia, perwakilan 17 negara Observer dan Tamu, serta perwakilan dari 9 Organisasi Internasional. Total peserta yang akan hadir sebanyak 568 Delegasi.

Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan Sidang Umum AIPA ke-44 merupakan salah satu puncak keketuaan DPR RI di AIPA, sejalan dengan keketuaan Indonesia di ASEAN tahun 2023.

“Sebagai Presiden AIPA 2023 dan Pimpinan Sidang AIPA ke-44, DPR siap menjadi tuan rumah yang baik,” ungkap Puan.

Menurutnya, timing penyelenggaraan Sidang Umum ke-44 AIPA dengan tema ‘Responsive Parliaments for a Stable and Prosperous ASEAN’ sangat tepat, karena diadakan saat meruncingnya ketegangan akibat persaingan kekuatan besar di kawasan.

“Disaat bumi semakin panas, akibat perubahan iklim, disaat terjadinya disrupsi rantai pasok global (global suppy chain). Karenanya diharapkan Parlemen dapat berperan dan responsif dalam menjawab berbagai tantangan, serta berkontribusi mengatasinya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Puan menjelaskan beberapa hal yang dibahas pada AIPA ke-44 adalah perlunya menurunkan ketegangan (geopolitical tension) akibat persaingan antara kekuatan besar di Asia Tenggara. Mengingat stabilitas merupakan prasyarat bagi pembangunan ekonomi dan kesejahteraan rakyat di Asia Tenggara.

“Termasuk, dukungan AIPA bagi 5 poin dalam konsensus bagi penyelesaian situasi Myanmar. Tak hanya itu, juga dalam upaya membangun ekonomi hijau serta energi terbarukan di Asia Tenggara sebagai dukungan bagi penanganan krisis iklim,” pungkasnya.

Senada, Ketua Desk Kerja Sama Regional Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Putu Supadma Rudana mengatakan Sidang Umum ke-44 AIPA di Jakarta mampu menjadikan ASEAN sebagai kekuatan utama di kawasan Asia Pasifik maupun global.

“AIPA justru menjadi satu penarik dari berbagai kekuatan global. Saya mendorong ASEAN harus ada ASEAN Parlemen untuk memperkuat kepentingan ASEAN secara parlementer atau secara DPR RI. Kita melihat dengan adanya ASEAN parlemen, justru negara Asia Tenggara akan menjadi satu kekuatan ASEAN dan satu keluarga atau ASEAN family. Dengan adanya ASEAN parlemen segala pengawalan kepentingan dan potensinya dapat dilakukan secara bersama – sama,” kata Putu.

Di AIPA, lanjut Putu, anggotanya saat ini terdiri dari 10 Negara ASEAN, dimana 9 negara hadir diundang dan 1 negara tidak diundang yaitu Myanmar. Sementara, Myanmar dalam kondisi mengalami tantangan demokrasi dimana proses demokratisasi belum terimplementasi.

“Memang AIPA dan ASEAN terus mengawal proses demokratisasi Myanmar. AIPA, jika dilihat komposisinya dari 10 negara, sebagian negara menggunakan konsep parlementer dan sisanya menganut sistem demokrasi presidensial,” jelas Legislator asal Bali ini.

Maka dari itu, Putu menegaskan Indonesia sebagai Ketua AIPA mendorong five point consensus agar diterapkan dan diimplementasikan oleh Myanmar yang saat ini dipimpin junta militer karena terjadi pengambilalihan kekuasaan secara tidak demokratis atau kudeta.

Putu Supadma berharap, sidang umum AIPA dapat menghasilkan resolusi – resolusi yang jika diimplementasikan dapat memberikan manfaat kepada seluruh rakyat Indonesia maupun kawasan.

“Ini adalah momentum Indonesia untuk menunjukkan leadershipnya di kawasan sebagai ketua AIPA maupun ASEAN (keketuaan ASEAN 2023). Kami tentu berharap pelaksanaan sidang AIPA ke 44 ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat untuk segenap masyarakat Indonesia,” tutup Anggota Komisi VI DPR RI ini.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir