Lompat ke konten utama

Kata Papua

Program MBG Sukses di 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran, Generasi Muda Semakin Kuat dan Sehat - Kata Papua

Program MBG Sukses di 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran, Generasi Muda Semakin Kuat dan Sehat

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

*Jakarta* – Dalam 100 hari pertama Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, salah satu program unggulan yang menjadi sorotan adalah Makan Bergizi Gratis (MBG).

Program ini dirancang untuk memastikan anak-anak sekolah di seluruh Indonesia mendapatkan akses makanan bergizi secara gratis, sebagai upaya meningkatkan kualitas hidup dan kesehatan generasi penerus bangsa.

Presiden Prabowo menyampaikan apresiasinya atas sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam melaksanakan program MBG.

“Saya berterima kasih atas kerja sama ini. Seluruh kementerian dan lembaga telah bekerja keras untuk memastikan pelaksanaan program ini berjalan dengan baik. Sinergi dengan pemerintah daerah, mulai dari gubernur, bupati, wali kota, hingga perangkat desa sangat penting dalam mewujudkan keberhasilan program MBG,” ujar Presiden Prabowo.

Pada tahap awal peluncuran program yang dimulai pada 6 Januari 2025, MBG telah menjangkau 650.000 anak sekolah. Presiden Prabowo menargetkan program ini akan menjangkau 3 juta anak pada April 2025, meningkat menjadi 6 juta anak pada Agustus 2025, hingga mencapai 15 juta anak pada September 2025.

“Akhir tahun 2025, kami targetkan semua anak Indonesia dapat menikmati makan bergizi gratis,” tambah Presiden Prabowo.

Anggota Komisi IV DPR, Robert J. Kardinal, turut mengapresiasi langkah cepat pemerintah dalam mengimplementasikan program ini. Ia mendorong pemerintah daerah untuk memanfaatkan dana APBD dan dana desa demi mendukung keberhasilan program.

“Pemerintah daerah harus berperan aktif dalam kolaborasi ini. Optimalisasi anggaran daerah, termasuk dana desa, dapat menjadi langkah strategis dalam mencapai tujuan program MBG,” kata Robert J. Kardinal.

Robert juga menekankan bahwa program MBG memiliki nilai manfaat yang sangat besar. “Fokus pada kebutuhan dasar seperti pangan bergizi akan meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan menciptakan generasi yang lebih sehat dan produktif,” ujarnya.

Dengan anggaran sebesar Rp71 triliun dari APBN untuk mendukung program ini, kolaborasi dengan APBD dan dana desa dapat semakin memperkuat kemampuan fiskal pemerintah. Program ini juga memberikan manfaat tambahan berupa peningkatan ekonomi daerah melalui pemanfaatan sumber daya lokal untuk pengadaan bahan pangan.

Program MBG, yang menjadi salah satu prioritas utama pemerintahan Prabowo-Gibran, mencerminkan komitmen pemerintah untuk membangun generasi penerus yang berkualitas. Pemerintah optimis bahwa dengan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah, program ini akan memberikan dampak positif nyata bagi masyarakat di seluruh pelosok negeri.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir