Lompat ke konten utama

Kata Papua

Publik Mengapresiasi Capaian Kinerja Pemerintahan Jokowi - Kata Papua

Publik Mengapresiasi Capaian Kinerja Pemerintahan Jokowi

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Muh. Mustof

Kepuasan publik terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada April 2024 mencapai tingkat yang luar biasa tinggi, yaitu 90 persen, berdasarkan data yang disampaikan oleh Direktur Eksekutif Indo Barometer, Muhammad Qodari. Pernyataan Qodari ini mencerminkan besarnya dukungan dan antusiasme masyarakat yang terlihat jelas saat Jokowi melakukan kunjungan kerja ke berbagai daerah.

Selama kunjungan kerja ke Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 12-14 Mei 2024, Qodari mendampingi Presiden Jokowi dalam berbagai kegiatan. Salah satu tujuan utama kunjungan ini adalah untuk meresmikan beberapa proyek strategis nasional (PSN), termasuk Bendungan Ameroro di Kabupaten Konawe. Selain itu, Jokowi juga mengunjungi Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Muna, dan Muna Barat (Mubar), untuk melihat langsung kondisi masyarakat dan pelaksanaan program-program pembangunan di lapangan.

Selama perjalanan tersebut, terlihat bagaimana masyarakat begitu antusias menyambut kedatangan Presiden Jokowi. Interaksi langsung antara Presiden Jokowi dan masyarakat menunjukkan kedekatan emosional yang kuat dan rasa kepercayaan yang tinggi terhadap kepemimpinannya. Kinerja pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi juga diungkapkan di forum internasional oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, dimana Indonesia mampu bertahan di tengah gejolak global.

Dalam acara bertema ‘Percakapan di Asia House’ yang diselenggarakan di London, Inggris, Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyoroti perkembangan perekonomian global dan dampaknya terhadap dinamika ekonomi Indonesia selama 10 tahun terakhir. Berbagai faktor seperti guncangan geopolitik, pandemi Covid-19, volatilitas harga komoditas, serta tantangan dan peluang di era digital banyak mempengaruhi ekonomi Indonesia.

Pemerintah mengandalkan kebijakan fiskal, termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan instrumen keuangan negara, sebagai penopang utama dalam menjaga pertumbuhan ekonomi nasional. Optimalisasi kebijakan fiskal yang dilakukan di era Pemerintahan Presiden Jokowi ini tidak hanya berfungsi untuk menciptakan kesempatan kerja dan menurunkan kemiskinan, tetapi juga berperan sebagai ‘shock absorber’ demi menjaga stabilitas dan melindungi rakyat serta perekonomian dari berbagai guncangan.

Pentingnya APBN dan alat fiskal seperti insentif dan dukungan kebijakan berperan kuat dalam mendukung transformasi ekonomi menuju energi hijau dan hilirisasi mineral strategis. Transformasi ekonomi ini bertujuan untuk menciptakan nilai tambah dalam perekonomian Indonesia dan meningkatkan posisi strategis negara dalam rantai nilai global. Pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan peningkatan daya saing Indonesia di kancah internasional terus diupayakan agar terwujud melalui inisiatif-inisiatif ini. Selain itu, Pemerintahan era Presiden Jokowi juga melakukan pengelolaan kebijakan fiskal yang hati-hati dan seimbang, sehingga perekonomian Indonesia dapat terus tumbuh secara berkelanjutan, kredibel, dan sehat.

Di akhir kepemimpinan Presiden Jokowi, transisi pemerintahan dan kepemimpinan nasional di Indonesia juga turut diperhatikan. Sri Mulyani menegaskan bahwa proses transisi pemerintahan berjalan dengan baik sesuai dengan aturan Undang-Undang Keuangan Negara. Penyusunan APBN 2025 untuk pemerintahan baru juga disusun oleh pemerintah saat ini dengan proses komunikasi dan koordinasi yang baik guna menjaga kepentingan bangsa dan negara. Berbagai inisiatif dan kebijakan ini akan mendorong kemajuan signifikan dan mewujudkan visi Indonesia Emas, serta memastikan bahwa kebijakan fiskal tetap menjadi alat yang efektif dalam mencapai tujuan-tujuan strategis ekonomi negara.

Keberhasilan kepemimpinan Presiden Jokowi ini membuat banyak masyarakat menginginkannya untuk tetap berkontribusi membangun negeri. Dukungan ini datang dari berbagai pihak yang menilai peran mantan Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta tersebut masih sangat dibutuhkan demi membawa Indonesia menuju kejayaan.

Ketua DPD Projo Jawa Barat, Djoni Suherman, menyatakan bahwa pengalaman Jokowi selama 10 tahun terakhir sebagai presiden menjadi alasan kuat agar Presiden Jokowi terus aktif di panggung politik Indonesia. Jadi wajar jika ada partai besar seperti Golkar dan PAN meminta Presiden Jokowi untuk bergabung.

Sementara itu, Sekretaris Projo Jawa Barat, Dedi Barnadi mengungkapkan bahwa tingkat kepuasan yang stabil bahkan meningkat, menunjukkan bahwa Presiden Jokowi tetap memiliki dukungan kuat dari masyarakat. Kontribusi elektoral Jokowi terhadap partai politik juga sangat signifikan, sehingga masa depan politik Presiden Jokowi pasca kepresidenan akan tetap dibutuhkan dan perannya dianggap vital dalam menjaga momentum pembangunan dan stabilitas Indonesia.

Selama dua periode kepemimpinannya, Presiden Jokowi dinilai berhasil menstabilkan situasi politik, termasuk dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan legislatif yang berjalan dengan baik. Selain itu, Jokowi juga dianggap berhasil mengendalikan dampak wabah Covid-19 yang melanda dunia. Pemerintah bekerja keras lebih dari dua tahun untuk menjaga stabilitas ekonomi serta memastikan ketersediaan bahan pangan dan obat-obatan. Akibatnya, gejolak masyarakat dapat diredam lebih baik dibandingkan dengan beberapa negara lain yang mengalami kekacauan akibat pandemi.

Prestasi Presiden Jokowi juga terlihat dalam terobosan pembangunan infrastruktur, seperti jalan, bendungan, bandara, pelabuhan, sekolah, dan rumah ibadah yang bisa dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat. Dengan berbagai capaian tersebut, banyak masyarakat berharap Presiden Jokowi tidak kembali ke Solo, melainkan tetap berkontribusi di tingkat nasional. Indonesia masih membutuhkan pemikiran dan pengalaman Presiden Jokowi, terutama dalam mewujudkan cita-cita besar membangun persatuan nasional menuju Indonesia Emas 2045.

*Penulis adalah pemerhati politik asal Jawa Tengah

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir