Lompat ke konten utama

Kata Papua

Relawan Solid Menangkan Ganjar Pranowo di Pilpres 2024 - Kata Papua

Relawan Solid Menangkan Ganjar Pranowo di Pilpres 2024

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

JAKARTA – Seluruh relawan terus solid untuk berjuang dan memenangkan Ganjar Pranowo di kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Ketua Tim Koordinasi Relawan Pemenangan Pilpres PDI Perjuangan, Ahmad Basarah menyatakan bahwa pihaknya tetap dalam kondisi yang solid untuk memenangkan mantan Gubernur Jateng tersebut.

“Kami solid dan bekerja setiap hari, baik di kantor kami dengan tim koordinasi relawan di Rumah Aspirasi, Jalan Diponegoro 72 Jakarta Pusat, maupun kegiatan relawan yang dilaksanakan di tengah masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut, menurut Basarah bahwa soliditas dari seluruh relawan pendukung sama sekali tidak terpengaruh dengan adanya dinamika politik yang terjadi, termasuk adanya Rakernas VI oleh Projo di Indonesia Arena, Jakarta.

Bahkan seluruh organ relawan Ganjar Pranowo sampai saat ini terus berupaya untuk meningkatkan elektabilitas Capres PDI Perjuangan itu.

“Kami berkoordinasi dengan relawan yang memang sikap, niat, dan keputusan politiknya bulat mendukung Pak Ganjar sebagai bakal calon presiden,” ujar Basarah.
“Kami fokus bekerja sesuai dengan ruang lingkup kami,” lanjutnya.
Bahkan seluruh keputusan akhir dan siapapun kandidat yang akan dipilih oleh pihak organ relawan lain akan terus dihormati.
“Kami menghormati terhadap organ relawan lain yang punya keputusan yang lain dan itulah demokrasi,” ucap Basarah.
Seluruh relawan benar-benar sangat antusias dalam komitmen kuat mereka untuk memenangkan Ganjar Pranowo menjadi Presiden RI 2024 mendatang.
Diketahui terdapat sepuluh organisasi relawan nasional yang berkumpul dalam rapat kerja untuk menyusun strategi pemenangan dari pemimpin berambut putih itu.
Sepuluh relawan tersebut adalah Sahabat Muslim Ganjar , Seknas Ganjar Indonesia, Relawan Ganjar Indonesia, Juara Indonesia Ganjar Pranowo, Insan Partisipasi Ganjar Presiden, Vote Ganjar Pranowo 2024, Koalisi Ganjar Bersatu, Aliansi Jawa Bersama Ganjar, Relawan Ganjar Pranowo RI 1 2024, dan Gerakan Republik Indonesia Sejahtera Garis NKRI.
Ketum Sahabat Muslim Ganjar sekaligus Kornas Forum Relawan Nasional Ganjar, Ardiansyah Saragih menegaskan bahwa Fornas sangat siap untuk menjadi garda terdepan dalam pemenangan suami Siti Atiqoh itu.
Dirinya juga mengajak seluruh masyarakat untuk memilih Ganjar Pranowo, namun meski begitu, andaikata terdapat beda pilihan jangan sampai memecah belah.
“Pilihan boleh beda namun persatuan harus dijaga,” pungkas Ardiansyah.
Sebelumnya, Relawan Pro Jokowi (Projo) Ganjar juga mendeklarasikan dukungan mereka. Ketum Relawan Projo Ganjar, Haposan Situmorang menyampaikan bahwa pihaknya akan berkonsolidasi ke berbagai daerah untuk memenangkan pemimpin kelahiran Kabupaten Karanganyar itu.
“Kami menyatakan secara sepakat pada pengurus DPP Projo bahwa kita akan ke daerah untuk konsolidasi melakukan yang lebih baik uuntuk mencapai tujuan yaitu memenangkan Ganjar Pranowo Presiden RI tahun 2024,” ujarny

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir