Lompat ke konten utama

Kata Papua

Sinergitas Antar Instansi Kunci Peningkatan Literasi dan Upaya Pemberantasan Narkoba - Kata Papua

Sinergitas Antar Instansi Kunci Peningkatan Literasi dan Upaya Pemberantasan Narkoba

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Peningkatan literasi tentang narkoba dan upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika memerlukan sinergitas antara berbagai instansi. Hal ini disampaikan dalam kegiatan Fasilitasi Desa Bersih Narkoba, yang menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antar lembaga pemerintah, masyarakat, dan lembaga lainnya untuk menciptakan Indonesia yang bersih dari narkoba.
Direktur Pengembangan Sosial Budaya dan Lingkungan Desa dan Perdesaan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), Luthfy Latie, menjelaskan bahwa salah satu upaya yang dilakukan oleh Kemendes PDT adalah peningkatan pemahaman dan peran aktif pemerintah desa dalam pemberantasan narkoba melalui kegiatan Fasilitasi Desa Bersih Narkoba.
“Fasilitasi Desa Bersih Narkoba ini merupakan rangkaian dari kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan sebelumnya dengan harapan dapat memberikan pemahaman yang utuh bagi pemerintah daerah dan pemerintah desa tentang strategi kebijakan dan upaya mendasar pencegahan serta penanganan penyalahgunaan narkoba melalui fungsi dan peranan pemerintah desa,” ujar Luthfy.
Lebih lanjut, Luthfy menekankan bahwa kegiatan pencegahan, seperti melalui fasilitasi tersebut, jauh lebih penting dilakukan daripada harus menangani dampak dari penyalahgunaan narkoba yang sudah terlanjur meluas. Oleh karena itu, Kemendes PDT juga membuka ruang agar dana desa dapat digunakan untuk mendukung kegiatan-kegiatan pencegahan yang bersifat preventif, sehingga masyarakat desa dapat lebih aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkoba sejak dini.
Di lokasi yang berbeda, Ketua Lembaga Administrasi Negara (LAN) Kota Tangerang, Helmy Halim, menegaskan pentingnya sinergitas antara lembaga dalam memerangi narkoba. Menurutnya, masalah narkoba telah menjadi persoalan nasional yang memerlukan penanganan bersama dari berbagai pihak.
“Indonesia saat ini berada di zona merah peredaran narkoba. Jumlah pengguna terus meningkat, sehingga LAN Kota Tangerang memiliki peran penting dalam mewujudkan Indonesia yang bersih narkoba. Kami siap menjalin hubungan dengan BNN di seluruh Indonesia untuk meningkatkan sinergitas dan terus melakukan sosialisasi P4GN di masyarakat,” ujar Helmy.
Helmy juga mengajak seluruh masyarakat dan instansi terkait untuk meningkatkan kerjasama dalam menjalankan Program Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), yang tidak hanya melibatkan pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat, lembaga pendidikan, dan organisasi masyarakat sipil.
Melalui kolaborasi antara pemerintah desa, lembaga pendidikan, dan lembaga negara seperti BNN serta LAN, diharapkan dapat tercipta kesadaran kolektif yang kuat mengenai bahaya narkoba dan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia.
Dengan semakin eratnya sinergitas antar instansi, diharapkan masyarakat Indonesia, khususnya generasi muda, dapat terhindar dari ancaman bahaya narkoba yang semakin merajalela.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir