Lompat ke konten utama

Kata Papua

Survei SMRC Tunjukkan Dukungan Kuat Rakyat Indonesia Terhadap Ganjar Pranowo - Kata Papua

Survei SMRC Tunjukkan Dukungan Kuat Rakyat Indonesia Terhadap Ganjar Pranowo

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Titi Viorika

Survei terbaru Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) mencerminkan keinginan sangat kuat dari seluruh elemen masyarakat Indonesia dalam mendukung sosok Ganjar Pranowo agar bisa menjadi Presiden 2024, lantaran dianggap sebagai seseorang yang paling cocok untuk melanjutkan kinerja Presiden Jokowi saat ini.

SMRC menyebutkan bahwa angka elektoral dari para kandidat yang akan bertarung dalam pesta demokrasi dan kontestasi politik melalui penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres) pada tahun 2024 mendatang bahwa nama Ganjar Pranowo berhasil menduduki posisi puncak.

Mengenai hasil terbaru survei tersebut, Direktur Riset SMRC, Deni Irvani menjelaskan bahwa dalam simulasi pilihan tertutup yang hanya mengerucut kepada 3 (tiga) nama saja, ternyata Calon Presiden (Capres) yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tersebut berhasil mengantongi suara dari publik hingga 35,9%. Kemudian tepat di bawahnya, menempati posisi kedua adalah Prabowo Subianto dengan pemilih 33,6% dan pada posisi juru kunci masih saja terus pada nama Anies Baswedan hanya dengan sekitar 20,4% dukungan.

Tidak bisa dipungkiri bahwa setidaknya dalam 2 (dua) tahun terakhir memang angka elektoral Ganjar Pranowo secara konsisten mengalami peningkatan. Diketahui bahwa pada bulan Mei 2021 lalu hingga Agustus 2023, dukungan kepada Ganjar terus meroket.

Tidak tanggung-tanggung, bahkan yang dulunya dukungannya hanya 25,5%, saat ini berdasarkan data dan hasil survei terbaru yang dilakukan oleh SMRC, ternyata masyarakat memang telah memantapkan hati mereka untuk memiliki pemimpin yang identik dengan rambut berwarna putih tersebut, sehingga angka elektoralnya mampu melesat mencapai sebesar 35,9%.
Berbeda jika dibandingkan dengan nama kandidat lain yang memang sejak 2 (dua) tahun terakhir ini masih tergolong stagnan atau bahkan ada pula nama kandidat lain yang jika dilihat dan dibandingkan pergerakannya selama dua tahun ke belakang, justru mengalami kemerosotan elektabilitas.
Lebih lanjut, ia mengatakan dukungan kepada Ganjar juga menguat setelah dideklarasikan sebagai Capres oleh PDIP, dari 33,2% di awal April 2023 menjadi 39,2% di awal Mei 2023 atau naik 6 persen, namun kembali turun sampai survei pertengahan Juli 2023 menjadi 30,8%.
Setelah sempat mengalami koreksi pada bulan Juli, sesegera mungkin elektabilitas sosok pemimpin kelahiran Kabupaten Karanganyar itu berhasil mengalami rebound atau kembali memantul ke atas hingga mencapai 35,9% sejak awal Agustus 2023.
Sebagai informasi tambahan, survei SMRC diselenggarakan secara nasional pada 31 Juli-11 Agustus 2023. Populasi survei adalah seluruh warga negara Indonesia yang punya hak pilih dalam pemilihan umum, yakni mereka yang sudah berusia 17 tahun atau lebih, atau sudah menikah ketika survei dilakukan.
Menanggapi adanya kemunculan data hasil survei terbaru dari lembaga independen dan kredibel tersebut, Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Ferry Kurnia Rizkiyansyah menilai bahwa sosok Ganjar Pranowo memang merupakan pemimpin yang sangat diinginkan oleh seluruh masyarakat di Tanah Air, terlebih memang untuk bisa melanjutkan kepemimpinan dari Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi).
Menurutnya, manuver politik elite belakangan ini tidak memengaruhi dukungan masyarakat terhadap Ganjar Pranowo. Ferry menyampaikan hal itu merespons hasil survei Litbang Kompas. Meski bersaing ketat, tetapi elektabilitas Ganjar tetap unggul dari Bacapres lain.
Dengan adanya hasil survei yang menunjukkan bahwa sosok Kader PDIP tersebut memiliki elektabilitas yang terus naik dibandingkan dengan Bacapres lain yang cenderung stagnan atau menurun, maka sudah bisa dikatakan pula bahwa dukungan serta keinginan dari segenap elemen bangsa sangat kuat tercermin hanya kepada namanya, terlebih bagaimana keinginan masyarakat agar seluruh program pembangunan Kepala Negara saat ini bisa dilanjutkan.
Menurut Ferry, peningkatan elektabilitas Ganjar karena berbagai faktor, seperti sosialisasi yang efektif sehingga disukai masyarakat dan peningkatan popularitas atas dukungan terhadap kebijakan yang Ganjar usung. Tipe pergerakan Ganjar sendiri juga dinilai sama dengan Presiden Joko Widodo, yakni keduanya memang bergerak dari lokal dengan memahami denyut nadi masyarakat secara langsung.
Ferry menambahkan meskipun persaingan elektabilitas dengan Bacapres lain tetap ketat, tetapi survei Litbang Kompas menandakan bahwa dalam rentang waktu survei tersebut, Ganjar berhasil memperoleh lebih banyak dukungan dari masyarakat.
Dukungan kepada Ganjar Pranowo semakin hari kian meningkat, yang mana hal tersebut juga senada dengan hasil survei berbagai lembaga independen seperti SMRC dan Litbang Kompas. Hal ini mencerminkan keinginan sangat kuat dari masyarakat Indonesia untuk memilihnya dan menghendakinya sebagai Presiden 2024.

)* Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial Politik

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir