Lompat ke konten utama

Kata Papua

Unggul di Survei SMRC, Peluang Ganjar Pranowo Menjadi Presiden 2024 Menguat - Kata Papua

Unggul di Survei SMRC, Peluang Ganjar Pranowo Menjadi Presiden 2024 Menguat

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Saguna Amrullah

Terus secara konsisten mengalami kenaikan, elektabilitas yang dimiliki oleh Ganjar Pranowo sebagaimana hasil survei terbaru yang dilakukan oleh beberapa lembaga kredibel dan independen menunjukkan bahwa dirinya berhasil untuk memenangkan kontestasi politik Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) telah secara resmi merilis hasil data survei terbaru yang mereka lakukan mengenai bagaimana tingkat elektabilitas para bakal Calon Presiden (Capres) yang akan bertarung nantinya dalam pesta demokrasi dan kontestasi politik melalui Pemilihan Presiden (Pilpres) pada tahun 2024 mendatang.

Hasil survei terbaru yang dilakukan oleh SMRC tersebut menunjukkan bahwa angka elektoral yang dimiliki oleh Ganjar Pranowo kembali mengalami peningkatan dan berhasil terus memimpin di posisi teratas apabila dibandingkan dengan nama-nama kandidat lainnya.

Terkait hasil survei itu, Direktur Riset SMRC, Deni Irvani menjelaskan bahwa dalam simulasi pilihan tertutup terhadap hanya 3 (tiga) nama saja, yakni Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto dan Anies Baswedan, ternyata memang sosok Calon Presiden (Capres) yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tersebut berhasil mendapatkan dukungan dari publik hingga sebesar 35,9% (persen) dan mengungguli seluruh nama lain.

Kemudian pada posisi kedua dalam survei terbaru itu, ditempati oleh Prabowo Subianto dengan angka elektoral 33,6% (persen) dan pada peringkat terbawah adalah Anies Baswedan yang hanya mampu mendapatkan dukungan 20,4% (persen) saja. Sisanya, yakni publik yang menjawab masih belum mengetahui dan menentukan pilihan mereka adalah sebanyak 10,1% (persen).

Deni menjelaskan dalam dua tahun terakhir, dari Mei 2021 ke Agustus 2023, dukungan kepada Ganjar naik dari 25,5 persen menjadi 35,9 persen, sementara Prabowo stagnan dari 34,1 persen menjadi 33,6 persen. Lebih lanjut, Deni menyebut dukungan kepada Ganjar juga menguat setelah dideklarasikan sebagai capres dari 33,2 persen di awal April 2023 menjadi 39,2 persen di awal Mei 2023 atau naik 6 persen, namun kembali turun sampai survei pertengahan Juli 2023 menjadi 30,8 persen.

Tentunya kini, yakni pada bulan Agustus 2023 melalui survei paling mutakhir yang dilakukan, ternyata data menunjukkan bahwa nama pemimpin yang identik dengan rambut putihnya tersebut kembali mengalami peningkatan angka elektoral dan mengungguli kandidat lain pada Pilpres 2024.

Sebagai informasi, survei yang dilakukan oleh Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) tersebut diselenggarakan pada periode tanggal 31 Juli hingga 11 Agustus 2023 dan diselenggarakan secara nasional. Untuk populasi surveinya sendiri adalah menyasar kepada seluruh warga negara Republik Indonesia (RI) yang memiliki hak pilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) mendatang, yakni mereka yang telah berusia 17 tahun atau lebih.

Sampel basis 3.710 responden dipilih secara random (stratified multistage random sampling) dari populasi tersebut dengan jumlah yang proporsional. Oversample dilakukan di provinsi-provinsi kecil sehingga jumlah sampel tiap provinsi minimal 100 responden. Total sampel akhir adalah 5.000 responden. Response rate (responden yang dapat diwawancarai secara valid) sebesar 4.260 atau 85 persen. Sebanyak 4.260 responden itu yang dianalisis.

Sementara itu, masih mengenai data hasil survei tersebut, margin of error yang terdapat di dalamnya dengan jumlah sampel secara nasional adalah diperkirakan mencapai kurang lebih sekitar 1,65% (persen), yang mana berarti bisa dikatakan pula bahwa hasil survei terbaru dari SMRC ini memiliki tingkat kepercayaan hingga sebesar 95% (persen) dengan asumsi simple random sampling.

Para responden sendiri terpilih dan diwawancarai dengan melalui tatap muka secara langsung oleh para pewawancara yang memang sudah terlatih sebelumnya. Mengenai bagaimana quality control yang dilakukan pada hasil wawancara tersebut juga dilakukan secara random sebesar 20% (persen) dari total sampel oleh pihak supervisor dengan kembali mendatangi responden terpilih atau biasa dikenal dengan spot check, dan ternyata dalam quality control yang dilakukan itu tidak ditemukan kesalahan yang berarti. Sehingga dengan kata lain, memang hasil survei terbaru dari SMRC ini sudah akurat sebagaimana yang terjadi di lapangan.

Di sisi lain, terdapat pula sebelumnya hasil survei yang dilakukan oleh Litbang Kompas yang menyatakan bahwa memang elektabilitas dari Ganjar Pranowo berhasil unggul di Pulau Jawa. Pada skema tersebut dilakukan pengujian kepada 3 (tiga) nama Calon Presiden, yang kemudian hasilnya menunjukkan bahwa pemimpin berusia 54 tahun itu memimpin dengan 39,6% (persen) suara. Jika dirinci, Ganjar menguasai Jawa Tengah dengan persentase paling tinggi yakni mencapai 62 persen. Ganjar juga unggul di Jawa Timur dan DI Yogyakarta.

Apabila merujuk pada hasil survei terbaru yang dilakukan tersebut, termasuk juga data dari pihak SMRC, maka misalnya Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dilakukan pada saat ini, jelas sekali bahwa Ganjar Pranowo akan berhasil memenangi kontestasi politik itu. Terlebih memang ternyata rekam jejaknya menunjukkan bagaimana angka elektoral yang dimilikinya mampu terus merangkak naik secara konsisten.

)* Penulis adalah kontributor Gerakan Ganjar Pranowo Menang (Gagasan)

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir