Lompat ke konten utama

Kata Papua

Syarief Hasan Minta TNI dan Polri tak Perlu Ragu Menumpas KKB - Kata Papua

Syarief Hasan Minta TNI dan Polri tak Perlu Ragu Menumpas KKB

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Wakil Ketua MPR Syarief Hasan meminta TNI dan Polri tidak perlu ragu menumpas Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua sampai ke akar-akarnya. 

Syarief pun memberikan dukungan terhadap TNI dan Polri untuk menumpas KKB.

Sebab, KKB telah melakukan berbagai aksi teror terhadap masyarakat. 

Dia menyatakan tidak ada ruang dialog dengan kelompok tersebut, sehingga TNI dan Polri tidak perlu ragu melakukan tindakan penanggulangan yang tuntas. 

“Saya mendukung penuh langkah penumpasan KKB,” kata Syarief Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (21/9).

Politikus senior Partai Demokrat itu menambahkan KKB adalah musuh negara dan rakyat Indonesia, sehingga sudah seharusnya ditumpas sampai ke akar-akarnya.

Dia menegaskan KKB telah meresahkan warga sipil dan merongrong kedaulatan negara. 

“Genealogi kelompok ini adalah teror dan akan terus melakukannya,” ujarnya. 

Syarief Hasan menuturkan bahwa pemerintah telah melakukan banyak upaya untuk mempercepat pembangunan di Papua dan Papua Barat.  

“Selama 20 tahun terakhir pemerintah telah mengucurkan alokasi dana otonomi khusus (otsus) dan dana tambahan infrastruktur (DTI) untuk Papua dan Papua Barat sebesar Rp 138,65 triliun,” ujarnya.

Menurut dia, hal itu merupakan kebijakan afirmasi dan prioritas pembangunan yang menjelaskan komitmen pemerintah dalam membangun Papua dan Papua Barat untuk maju dan bersaing seperti daerah lain di Indonesia.

Syarief menambahkan dengan instrumen dana Otsus dan DTI, seharusnya pembangunan fisik dan nonfisik, infrastruktur,  dan sumber daya manusia berjalan dengan baik serta cepat.

“Saat dana Otsus dan DTI yang begitu besar dialokasikan untuk Papua dan Papua Barat, namun kenyataannya tindakan teror tidak pernah berhenti. Ini menunjukkan KKB hanya bertujuan untuk mengacau dan teror,” katanya.

Syarief Hasan menyatakan apabila kejadiannya seperti itu, maka tidak ada jalan lagi bagi TNI dan Polri selain melakukan upaya penanggulangan teror yang lebih tegas. 

Menurut dia, apabila teror terus dibiarkan, maka korban dari kalangan aparat dan warga sipil akan terus berjatuhan.

Oleh karena itu, Syarief Hasan kembali menegaskan KKB tidak bisa dibiarkan dan harus ditumpas sampai ke akar-akarnya.

Syarief meyakini masyarakat Papua dan Papua Barat sangat mendambakan kedamaian, aktivitas perekonomian, peribadatan, dan kehidupan sosial pada umumnya berjalan aman serta sentosa.

“Apa yang dilakukan KKB telah merenggut kebahagiaan rakyat. Tindakan keji gerombolan bersenjata ini hanya akan menghambat pembangunan yang tengah digalakkan pemerintah,” ujar anggota Komisi I DPR itu.

Syarief mengatakan tindakan KKB jelas menunjukkan tujuannya hanya teror, penculikan, pembunuhan, dan makar.

Oleh karena itu, TNI dan Polri sudah saatnya meredefinisi tugas dan perannya dalam menyelamatkan warga sipil dan mempertahankan kedaulatan NKRI. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:https://www.youtube.com/embed/ggjU6ZSreuw?autoplay=0&showinfo=1&wmode=opaque&modestbranding=1&enablejsapi=1&fs=1&rel=0&origin=https%3A%2F%2Fwww.msn.com&widgetid=1Pemutar video dari: YouTube (Kebijakan PrivasiPersyaratan)

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir