Lompat ke konten utama

Kata Papua

Tanggapi “Tinggal Gunting Pita” Proyek SBY, Anggota DPR RI Komisi V Beberkan Data - Kata Papua

Tanggapi “Tinggal Gunting Pita” Proyek SBY, Anggota DPR RI Komisi V Beberkan Data

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Proyek pembangunan infrastruktur pada era Jokowi dinilai hanya tinggal gunting pita proyak SBY. Jokowi dikatakan hanya melanjutkan proyek pembangunan yang pada pemerintah sebelumnya tidak dijalankan.

Ilham pangestu selaku anggota DPR RI Komisi V fraksi Golkar dalam pernyataannya membeberkan data konstruksi yang terhitung sebelum tahun 2014 dan konstruksi yang dilakukan setelah tahun 2014.

Ilham menjelaskan beberapa konstruksi jalan pada era Jokowi yang dimulai sebelum tahun 2014 dan selesai setelah tahun 2015 yaitu sejauh 222,2 km. Sedangkan konstruksi yang dimulai setelah tahun 2015 dan selesai sampai september 2022 sejauh 1.540,1 km. Dan 750 km akan ditargetkan selesai tahun 2024. Dengan kata lain Hanya 222 km jalan tol (9 ruas) yang dimulai di era SBY dan diselesaikan/diresmikan di era Pak Jokowi, sedangkan 1540 km jalan tol dimulai dan diselesaikan/diresmikan di era Pak Jokowi. Total jalan tol yang diresmikan Pak SBY hanya 189 km (10 tahun), sedangkan yang diresmikan Pak Jokowi 1750 km (sd 2022, masih 750 km lagi sd 2024).

Lebih lanjut dijelaskan dalam era Jokowi, pembangunan infrastruktur yang terhitung dimulai sebelum 2014 dan selesai setelah tahun 2014 terdapat 18 bendungan dan 7 bandar udara. Sementara pembangunan infrastruktur yang dimulai setelah tahun 2014 terdapat 12 bendungan dan 22 bandar udara yang selesai sampai september 2022, 12 bendungan dan 9 bandar udara dengan target selesai tahun 2023, 10 bendungan dengan target selesai akhir tahun 2022, 5 bendungan dengan target selesai tahun 2024, serta 4 bendungan dengan target selesai tahun 2025. Berdasarkan hal tersebut Hanya 27% bendungan dari 61 bendungan Program Pak Jokowi yg dimulai di era SBY yang diselesaikan konstruksinya dan 17% yang diresmikan oleh Jokowi. Sisanya dimulai dibangun di era Pak Jokowi sendiri.

Sementara itu beberapa capaian infrastruktur desa diantaranya adalah; jalan desa sejauh 316.590 km, Jembatan desa sepanjang 1.597.529 M, Air bersih desa sebanyak 1.474.544 unit, Irigasi desa 501.054 unit, Pasar desa 12.297 unit, dan Posyandu 42.357 unit.

Data-data tersebut memperlihatkan mengenai beberapa capaian dan target pembangunan infrastruktur pada era Jokowi (2014-2024)

Ketua Umum Relawan Perjuangan Demokrasi Wanto Sugito menyayangkan pernyataan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono yang menyebut era Joko Widodo hanya tinggal gunting pita dalam pembangunan infrastruktur. Dalam penjelasannya Wanto juga sempat menyinggung proyek yang mangkrak pada era SBY.

“Saya sangat menyayangkan bagaimana mungkin seorang ketua umum seperti AHY berpidato tanpa basis data, Kini adalah era kemajuan IT, artificial intelligence, termasuk big data. Rakyat semakin cerdas. Rakyat Indonesia mencatat begitu banyak proyek infrastruktur SBY yang mangkrak. Monumen Hambalang adalah bukti korupsi sistemik elit Partai Demokrat.” Jelas Wanto

Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi merespons soal sindiran Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang mengatakan pemerintah sekarang ‘tinggal gunting pita’ untuk proyek infrastruktur setelah Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tak lagi menjabat.

“Jangan merasa seolah-olah yang paling hebat. Setiap masa itu kondisi sosial politiknya berbeda-beda satu sama lain,” kata Ketua DPP PPP Achmad Baidowi kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir