Lompat ke konten utama

Kata Papua

Alih Subsidi BBM Berasaskan Keadilan Demi Tingkatkan Kesejahteran Rakyat - Kata Papua

Alih Subsidi BBM Berasaskan Keadilan Demi Tingkatkan Kesejahteran Rakyat

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Alih Subsidi BBM Berasaskan Keadilan Demi Tingkatkan Kesejahteran Rakyat
Oleh : Tomi Utomo )*
Penyesuaian harga BBM membuat pemerintah memberi kompensasi kepada rakyat, berupa BLT BBM. Pemberian bantuan ini dimaksudkan agar rakyat lebih sejahtera sekaligus upaya menegakan keadilan mengingat selama ini BBM bersubdi banyak digunakan dan dinikmati oleh kalangan orang mampu.
Harga minyak mentah dunia mengalami perubahan drastis, dari 65 menjadi 100 dollar per barrel. Hal ini berpengaruh terhadap harga BBM (bahan bakar minyak) di seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia. Pemerintah telah menyesuaikan harga BBM jenis Pertalite jadi 10.000 rupiah per liter dan Solar jadi 6.800 rupiah per liter.
Namun perubahan harga ini bukan berarti pemerintah tidak pro rakyat. Subsidi BBM akan dialihkan jadi BLT BBM yang diberikan kepada 2 juta warga negara Indonesia yang membutuhkan. Mereka akan menikmati BLT sebesar 600.000 rupiah, yang disalurkan melalui Kantor Pos. Dengan BLT BBM maka rakyat akan lebih sejahtera karena mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Febrio Nathan Kacaribu, Kepala Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, menyatakan ada prediksi yang kurang akurat mengenai harga minyak. Ketika harga minyak mentah dunia jadi 100 dollar per barrel maka biaya subsidi yang dibebankan ke APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) naik drastis. Dari 102 Triliun menjadi 502 Triliun rupiah.
Febrio melanjutkan, subsidi sebesar 502 Triliun rupiah akan membebani APBN, sehingga wajib dikurangi. Lagipula, masyarakat yang menikmati subsidi tidak semuanya dari golongan kurang mampu, karena setelah dilakukan penelusuran ada 70% warga mampu yang memakai BBM bersubsidi.
Ketika ada 70% warga kategori mampu menikmati subsidi BBM maka sangat mengejutkan. Seharusnya mereka membeli BBM jenis Pertamax, tetapi justru membeli Pertalite dengan alasan lebih murah. Padahal subsidi BBM itu dinikmati oleh rakyat kecil yang mobilitasnya menggunakan sepeda motor, bukan oleh yang punya mobil.
Jika ada pengalihan subsidi dengan cara menyesuaikan harga BBM dan memberikan BLT ke rakyat kecil, maka akan lebih akurat karena mereka memang membutuhkannya. Kesejahteraan rakyat juga akan meningkat karena mereka bisa menikmati BLT dan menggunakannya untuk belanja sembako dan kebutuhan lain.
Asas keadilan diaplikasikan oleh pemerintah karena hanya rakyat yang benar-benar membutuhkan subsidi yang akan menikmatinya. Beda jika tetap ada subsidi pada BBM jenis Pertalite, akan terjadi kecurangan di mana pemilik mobil akan memaksa untuk membelinya, padahal subsidinya dilarang untuk mereka. Jika subsidi sudah tepat guna maka pemerintah bertindak adil dengan mengutamakan rakyat kecil.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan pemberian subsidi BBM harus tepat sasaran dan berdasarkan asas keadilan. Tujuan dari subsidi untuk mendukung kebutuhan masyarakat menengah ke bawah. Dalam artian, jika ada BLT BBM sebagai bentuk kompensasi subsidi maka terjadi asas keadilan karena rakyat miskin yang berhak mendapatkannya.
Rakyat kecil memang yang paling terdampak oleh penyesuaian harga BBM, oleh karena itu ketika ada BLT maka mereka sangat tertolong. Dengan uang BLT tersebut maka dapur mereka terselamatkan karena dananya bisa dibelanjakan. Ketika subsidi sudah tepat penyalurannya maka pemerintah mengaplikasikan Pancasila, terutama sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Kesejahteraan rakyat juga berpotensi untuk naik karena BLT dari pemerintah tidak hanya digunakan untuk kebutuhan pangan. Namun mereka menggunakannya juga untuk modal berusaha. Dengan begitu maka mereka mendapatkan keuntungan yang cukup banyak dan kondisi finansialnya tetap aman, meski masih masa pandemi.
Sugeng Supartowo, Ketua Komisi VII DPR RI menyatakan bahwa keputusan untuk menyesuaikan harga BBM sudah tepat. Penyebabnya karena rakyat mampu yang menikmati BBM bersubsidi ada 70 hingga 80%. Dalam artian, dengan perubahan harga maka rakyat mampu akan membeli BBM jenis Pertamax, bukan Pertalite, karena selisih harganya tidak begitu jauh.
Jika masyarakat mampu bisa membeli Pertamax maka memang seharusnya terjadi karena mereka tidak boleh membeli Pertalite yang bersubsidi, yang diperuntukkan bagi rakyat kecil. Sedangkan subsidi yang tadinya diberikan untuk mengurangi harga Pertalite, akhirnya dialihkan jadi BLT BBM.
Rakyat kecil bisa menikmati subsidi dalam bentuk BLT dan kompensasi ini dirasa lebih adil karena tepat sasaran. Tidak akan ada masyarakat yang kaya yang memborong Pertamax karena mobilnya dilarang membelinya (karena memiliki CC di atas 1500). Mereka juga tidak boleh mengantri BLT BBM karena itu untuk orang miskin.
Pengalihan subsidi BBM menjadi BLT merupakan strategi pemerintah agar pemberian subsidi lebih tepat sasaran. Orang kaya tidak akan membeli BBM jenis Pertalite. Sementara itu, rakyat kecil masih diperbolehkan membeli Pertalite dan mereka juga mendapatkan dana BLT BBM. Uang tersebut membuktikan bahwa pemerintah menerapkan asas keadilan di Indonesia, karena mengutamakan rakyat miskin.

)* Penulis adalah kontributor Persada Institute

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir