Lompat ke konten utama

Kata Papua

Tapera Mampu Imbangi Kenaikan Inflasi Sektor Perumahan - Kata Papua

Tapera Mampu Imbangi Kenaikan Inflasi Sektor Perumahan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Dhita Karuniawati

Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024. Kebijakan tersebut bertujuan untuk membantu masyarakat memiliki rumah yang layak dan terjangkau. Inflasi yang meningkat secara signifikan telah memengaruhi berbagai aspek perekonomian, termasuk sektor perumahan.

Kenaikan harga bahan bangunan, upah tenaga kerja, dan biaya operasional lainnya telah menyebabkan lonjakan biaya konstruksi perumahan. Melalui Tapera, pemerintah berupaya menjamin agar masyarakat mampu mengimbangi kenaikan inflasi khususnya pada sektor perumahan.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjelaskan alasan pemerintah meluncurkan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Salah satunya adalah karena kenaikan gaji dengan tingkat inflasi yang tidak seimbang. Moeldoko mengatakan pemerintah berpikir keras memahami bahwa jumlah kenaikan gaji dan tingkat inflasi di sektor perumahan itu tidak seimbang. Akibat kondisi itu, ada sekitar 9,9 juta masyarakat Indonesia belum memiliki rumah saat ini.
Tapera juga adalah bagian dari amanat konstitusi yang harus dijalankan oleh presiden. Oleh karena itu, pemerintah harus berpikir keras agar bisa memenuhi salah satu kebutuhan masyarakat, selain sandang dan pangan. Tapera berkaitan dengan papan. Itu tugas konstitusi, karena ada Undang-undangnya.
Ada dua Undang-Undang (UU) yang menjadi dasar pembentukan Tapera. Pertama, UU Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan UU Nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Tapera ini perpanjangan dari Bapertarum. Dulu dikhususkan untuk ASN, sekarang diperluas kepada pekerja mandiri dan juga swasta.
Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) resmi dibubarkan pada tahun 2018, berganti nama menjadi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Sasaran peserta yang semula hanya PNS, kini diperluas hingga karyawan swasta dan pekerja mandiri. Sebab, ada problem backlog yang dihadapi pemerintah saat ini.
Badan Pengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) siap melakukan edukasi secara bertahap terkait besaran persentase dalam Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Komisioner BP Tapera, Heru Pudjo Nugroho mengatakan bahwa masih ada kesalahpahaman oleh sebagian besar masyarakat, tidak sesederhana itu, dan harus diluruskan. Peran pemerintah dalam pembiayaan perumahan hadir dengan menekan nilai angsuran bulanan dengan suku bunga flat 5 persen hingga lunas sekaligus memperoleh manfaat pengembalian pokok tabungan peserta beserta dengan imbal hasil yang diterima.
Kebijakan Tapera menuai respon positif dari Pengamat ekonomi Universitas Indonesia (UI) Fithra Faisal. Pihaknya mengatakan bahwa PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera menjadi solusi persoalan masyarakat yang tidak punya rumah.
Tapera akan menjadi solusi atas permasalahan gap antara masyarakat yang tidak memiliki hunian tetap karena miliki pemasukan atau pendapatan yang terbatas. Memang akan sedikit memaksa masyarakat dengan sistem iuran untuk memudahkan mereka mendapatkan rumah. Karena pada akhirnya juga iuran ini bentuknya sebagai subsidi silang. Aturan Tapera dinilai mampu menghasilkan efek dampak ganda bagi ekonomi yang meliputi penciptaan lapangan kerja, penggunaan input produksi sehingga bermuara pada sumbangan pertumbuhan ekonomi juga.
Kolaborasi yang erat antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sangat diperlukan untuk mengatasi tantangan-tantangan Tapera. Pemerintah terus berupaya memberikan kepastian kebijakan dan regulasi yang mendukung implementasi Tapera, serta menyediakan insentif dan dukungan finansial yang memadai. Di sisi lain, sektor swasta perlu terlibat aktif dalam penyediaan perumahan yang terjangkau dan berkualitas, dengan memanfaatkan teknologi dan inovasi terbaru.
Masyarakat juga perlu berpartisipasi aktif dalam program Tapera dan menerapkan prinsip-prinsip manajemen keuangan yang baik. Edukasi dan literasi keuangan menjadi kunci untuk membantu masyarakat memahami manfaat dan mekanisme Tapera, serta mengelola tabungan mereka secara efektif.
Pemerintah mempertimbangkan strategi jangka panjang untuk menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi. Kebijakan moneter dan fiskal yang tepat, serta upaya untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing ekonomi, dapat membantu menjaga inflasi pada tingkat yang terkendali.
Dalam menghadapi tantangan implementasi Tapera di tengah inflasi meningkat, kerjasama dan koordinasi yang erat antara semua pemangku kepentingan menjadi kunci utama. Dengan upaya yang terkoordinasi dan strategi yang komprehensif, program Tapera dapat diwujudkan secara efektif dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Indonesia dalam memiliki rumah yang layak dan terjangkau.
Pemerintah memastikan dana simpanan Tapera milik masyarakat ini akan dikelola dengan baik. Kementerian Keuangan bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan terus mengawasi pengelolaan dana Tapera. Untuk itu, masyarakat tidak perlu khawatir Tapera akan merugikan rakyat justru sangat menguntungkan dan menjamin kehidupan yang sejahtera di masa mendatang.
*) Penulis adalah Kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir