Lompat ke konten utama

Kata Papua

Teror OPM Jadi Ancaman Nyata Bagi Hak Asasi Manusia di Papua - Kata Papua

Teror OPM Jadi Ancaman Nyata Bagi Hak Asasi Manusia di Papua

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Loa Murib

Aksi kekerasan yang dilakukan oleh kelompok separatis bersenjata Organisasi Papua Merdeka (OPM) telah menjelma menjadi ancaman nyata terhadap perlindungan dan penghormatan Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua. Di tengah upaya pemerintah dan masyarakat sipil untuk mendorong pembangunan dan perdamaian, OPM justru terus melancarkan tindakan-tindakan teror yang merugikan warga sipil. Kekerasan, intimidasi, pemaksaan, dan serangan terhadap fasilitas publik menjadi bukti bahwa kelompok ini tidak hanya menjadi ancaman bagi stabilitas keamanan, tetapi juga terhadap nilai-nilai kemanusiaan yang seharusnya dijunjung tinggi.

Di wilayah Pegunungan Tengah Papua, masyarakat sipil menjadi korban langsung dari kekejaman kelompok ini. Tokoh masyarakat setempat, Yonas Tabuni, mengungkapkan bahwa OPM kerap memasuki kampung-kampung, mengambil hasil kebun warga, memaksa penduduk menyerahkan logistik, dan bahkan mengancam mereka yang menolak. Dalam banyak kasus, warga tidak berdaya menghadapi intimidasi ini karena tantangan geografis yang menyulitkan proses perlindungan optimal. Tindakan semacam ini bukan hanya menimbulkan ketakutan, tetapi juga merupakan pelanggaran serius terhadap hak atas rasa aman, hak atas kepemilikan, dan hak untuk hidup damai.

Lebih dari sekadar gangguan keamanan, kekerasan yang dilakukan oleh OPM telah menciptakan penderitaan mendalam di tengah masyarakat. Yonas menegaskan bahwa kekerasan tersebut tidak memandang siapa korbannya. Guru, tenaga kesehatan, petani, bahkan anak-anak pun menjadi sasaran. Ini menunjukkan bahwa kekejaman OPM telah melampaui batas moral dan hukum. Apa yang mereka lakukan tidak bisa lagi disebut perjuangan, melainkan aksi brutal yang memperparah derita rakyat Papua sendiri.

Puncak dari pelanggaran HAM tersebut tercermin dalam penembakan yang terjadi di RSUD Wamena, Kabupaten Jayawijaya. Dalam insiden ini, OPM melalui sayap bersenjatanya, Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB), mengakui bertanggung jawab atas aksi penyerangan tersebut. Serangan ini menuai kecaman keras dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), yang menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional. Fasilitas kesehatan seperti rumah sakit seharusnya menjadi zona netral dalam konflik, sesuai dengan Konvensi Jenewa. Serangan terhadap rumah sakit tidak hanya melanggar hak atas hidup dan hak atas kesehatan, tetapi juga menciptakan trauma kolektif di tengah masyarakat.

Ketika rumah sakit sebagai tempat pelayanan dasar kesehatan diserang, masyarakat semakin kehilangan harapan akan perlindungan. Tenaga medis yang semestinya menjadi penyelamat nyawa pun menjadi sasaran ketakutan. Aksi ini membuktikan bahwa OPM tidak lagi memiliki batas moral dalam melancarkan aksinya. Penyerangan terhadap rumah sakit bukan hanya tindakan tidak manusiawi, tetapi juga memperlihatkan degradasi moral yang sangat parah dalam perjuangan mereka.

Selain menyebabkan korban jiwa dan luka-luka, kekerasan yang dilakukan OPM juga berdampak besar terhadap kondisi sosial masyarakat Papua. Di Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya, ribuan warga terpaksa mengungsi akibat meningkatnya ancaman dan kekerasan dari kelompok bersenjata. Data dari Kementerian Hukum dan HAM menunjukkan bahwa sebanyak 3.208 jiwa harus meninggalkan kampung halaman mereka demi keselamatan. Gelombang pengungsian ini memperparah kondisi ekonomi, pendidikan, dan kesehatan masyarakat setempat yang sudah rentan. Pengungsian massal akibat konflik bersenjata adalah pelanggaran HAM dalam bentuk paling nyata, karena merampas hak warga atas tempat tinggal, rasa aman, dan kehidupan yang layak.

Di tengah situasi yang mengancam ini, Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengambil langkah-langkah strategis untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. Dansatgas Media HABEMA, Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono, menegaskan bahwa seluruh operasi yang dilakukan TNI di Papua tetap menjunjung tinggi prinsip hukum dan hak asasi manusia. Ia menekankan bahwa TNI hadir bukan untuk menindas, tetapi untuk melindungi masyarakat dari ancaman nyata kelompok bersenjata. Profesionalisme, legalitas, dan pendekatan humanis menjadi prinsip utama dalam menjaga stabilitas dan melayani kebutuhan masyarakat di daerah rawan konflik.

Letkol Iwan juga menyampaikan bahwa keberadaan pos militer di wilayah-wilayah strategis bukan semata untuk operasi tempur, tetapi juga bertujuan untuk menciptakan rasa aman dan memperkuat kehadiran negara di tengah masyarakat. TNI bahkan menjalankan program-program berbasis kemanusiaan seperti bantuan kesehatan, dukungan pendidikan, serta proyek pembangunan kecil di desa-desa terpencil. Pendekatan ini menunjukkan bahwa negara tidak tinggal diam melihat penderitaan rakyat, tetapi berupaya hadir secara aktif dengan pendekatan kolaboratif dan solutif.

Apa yang terjadi di Papua saat ini menuntut perhatian dan komitmen semua pihak. Kekerasan yang dilakukan OPM tidak bisa lagi dilihat sebagai perjuangan yang sah, karena justru menghancurkan prinsip-prinsip HAM yang selama ini mereka gaungkan. Masyarakat Papua justru menjadi korban utama, terjebak dalam ketakutan, kehilangan hak atas pendidikan, kesehatan, dan penghidupan yang layak. Serangan terhadap fasilitas kesehatan, penyanderaan tenaga pendidik, serta eksodus warga sipil adalah bukti nyata bahwa OPM telah bertransformasi menjadi aktor pelanggar HAM.

*Penulis adalah Mahasiswa Papua Di Jawa Timur

[edRW]

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir