Lompat ke konten utama

Kata Papua

Waspada Money Politic Pada Pemilih Muda - Kata Papua

Waspada Money Politic Pada Pemilih Muda

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Safira Tri Ningsih

Pemilihan umum (Pemilu) adalah pesta rakyat yang menentukan arah perjalanan suatu bangsa. Namun, di balik perhelatan tersebut, tersembunyi ancaman yang meruncing pada pemilih pemula yaitu money politic. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di beberapa wilayah telah menggulirkan peringatan keras akan bahaya politik uang, yang secara khusus merayu dan mengancam integritas pemilih muda.

Ketika suara generasi penerus bangsa ini tergadai oleh iming-iming finansial dan manipulasi politik, masa depan demokrasi pun turut terancam. Inilah panggilan untuk memahami pentingnya menghindari jebakan money politic dalam proses pemilihan, terutama bagi generasi yang berdiri di garis depan, pemilih pemula.

Bawaslu Kabupaten Jayapura, Papua, memperingatkan pemilih muda untuk menjaga diri dari pengaruh politik uang dan SARA dalam konteks Pemilu. Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura, Zakarias Rumbewas, mengibaratkan pemilih muda sebagai ‘kertas putih yang tak ternoda’, dengan kecenderungan mudah dipengaruhi oleh praktik politik yang kurang sehat dari beberapa calon dan pengurus partai politik.

Menurut Zakarias, pemilih muda, dengan rentang usia 17 tahun, rentan terhadap upaya mengarahkan suara mereka dengan iming-iming finansial. Dia menegaskan bahwa pada tahap ini, penting untuk memberikan edukasi politik yang benar kepada mereka, memastikan agar mereka tumbuh dalam pemahaman kebangsaan yang kuat serta pola pikir politik yang positif.

Bawaslu Kabupaten Jayapura telah melakukan langkah-langkah sosialisasi dan penyuluhan terhadap pemilih muda guna memastikan mereka menjadi pemilih yang memiliki integritas serta pandangan politik yang jernih.
Di sisi lain, Polres Rokan Hilir, Riau, dan jajarannya juga telah menggelar program serupa dengan menargetkan pelajar sebagai pemilih pemula. Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto, menekankan pentingnya kesadaran partisipasi dalam proses demokrasi bagi generasi muda, memastikan agar mereka tidak terjebak dalam pengaruh politik uang, hoaks, atau taktik menyesatkan lainnya.
Dalam sosialisasi di SMAN 4 Tanah Putih, Polres Rohil memberikan pemahaman tentang pentingnya pengambilan keputusan yang cerdas dalam Pemilu 2024. Mereka menggarisbawahi bahwa pemilih pemula memiliki peran krusial dalam menentukan masa depan negara. Namun, sebagai kelompok rentan, mereka juga merupakan sasaran empuk bagi manipulasi politik yang kurang etis.
Selain instansi pemerintah, tokoh masyarakat seperti Aktor Arbani Yasiz juga turut memberikan pesan kepada generasi muda. Arbani mengingatkan pentingnya memilih tanpa dipengaruhi oleh suap atau janji manis dari calon pemimpin.
Dia menegaskan bahwa integritas pemilih muda dalam memilih pasangan calon presiden, wakil presiden, dan anggota legislatif akan mempengaruhi lima tahun ke depan bagi bangsa ini.
Dalam melangkah menuju Pemilu 2024, kesadaran politik yang jernih dan pengetahuan yang mendalam tentang karakter calon serta kepekaan terhadap informasi hoaks menjadi kunci utama bagi pemilih muda.
Menjadi bagian dari proses pemilihan berarti tidak hanya menggunakan hak suara, tetapi juga melindungi integritas pribadi serta membantu menciptakan masa depan yang lebih baik bagi Indonesia.
Pemahaman yang kokoh tentang politik yang sehat dan penolakan terhadap praktik politik yang merugikan akan membantu pemilih muda untuk melangkah maju sebagai penerus bangsa yang berintegritas dan mampu memilih pemimpin dengan bijak, menghindari perangkap money politic, dan membangun fondasi demokrasi yang kuat untuk masa depan yang lebih cerah.
Masyarakat sipil, lembaga pendidikan, dan platform media sosial memegang peran penting dalam memberikan pemahaman yang lebih dalam kepada pemilih pemula. Program edukasi yang terintegrasi dalam kurikulum sekolah, misalnya, bisa menjadi sarana untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang nilai-nilai demokrasi, politik yang sehat, dan tanggung jawab sebagai pemilih.
Selain itu, kolaborasi antara lembaga swadaya masyarakat, pemerintah, dan lembaga pengawas Pemilu seperti Bawaslu juga bisa ditingkatkan. Langkah preventif seperti meningkatkan pemahaman hukum terkait pelanggaran politik, serta memberikan pembekalan etika dan integritas dalam berpolitik, akan membantu pemilih muda untuk lebih waspada terhadap tindakan yang melanggar prinsip demokrasi.
Adanya ruang terbuka untuk diskusi dan debat terkait isu-isu politik juga dapat membantu pemilih muda memahami secara mendalam pandangan dan program dari berbagai kandidat. Ini juga bisa melatih mereka untuk memilah informasi dan tidak mudah terpancing oleh kampanye hitam atau berita hoaks yang tersebar di media sosial.
Terlebih lagi, melibatkan tokoh masyarakat, selebriti, dan influencer yang memiliki pengaruh di kalangan pemilih muda untuk menjadi agen perubahan positif. Pesan-pesan moral dan etika dalam berpolitik yang disampaikan oleh tokoh-tokoh ini bisa menjadi panduan yang kuat bagi pemilih muda dalam proses pemilihan.
Perjalanan menuju Pemilu 2024 membutuhkan peran aktif dan bijak dari pemilih muda. Mereka adalah pilar penting dalam membangun masa depan bangsa. Dengan kesadaran politik yang matang dan integritas yang kokoh, mereka dapat menghindari perangkap money politic, menjaga keutuhan demokrasi, dan membantu membentuk pemimpin-pemimpin masa depan yang berkualitas.
Mari bersama-sama menjaga nilai-nilai demokrasi demi Indonesia yang lebih baik. Waspadai pengaruh money politic dan pilihlah dengan hati nurani yang jernih.

)* Penulis adalah Kontributor Daris Pusta

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir