Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pengesahan KUHP Langkah Besar Mereformasi Hukum Pidana - Kata Papua

Pengesahan KUHP Langkah Besar Mereformasi Hukum Pidana

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Janu Farid Kesar

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah direvisi merupakan langkah besar yang diambil guna memperbaiki hukum di Indonesia. Apalagi KUHP sebelumnya dinilai sudah usang dan tidak relevan untuk diterapkan pada saat ini, sehingga pengesahan KUHP yang baru merupakang langkah besar untuk mereformasi hukum pidana.

KUHP yang baru tidak hanya mengakomodasi banyak masukan saja, tetapi KUHP nasional tersebut juga telah banyak disosialisasikan kepada seluruh pemangku kepentingan hingga di semua penjuru Tanah Air.

Dengan banyaknya partisipasi yang dimiliki dan juga bagaimana antusiasme dari seluruh masyarakat Indonesia juga sekaligus menunjukkan bahwa memang keberadaan KUHP baru ini benar-benar didukung oleh banyak pihak.

Maka dari itu, Pemerintah dan DPR RI memberikan rasa terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah berpartisipasi dalam terbentuknya sebuah momen bersejarah tersebut.

Tentu saja pengesahan KUHP tidak hanya sekadar menjadi sebuah momen bersejarah saja lantaran saat ini Indonesia secara resmi sudah memiliki sistem hukumnya sendiri, namun juga menjadi sebuah titik awal dari adanya reformasi penyelenggaraan pidana di Tanah Air melalui perluasan berbagai jenis pidana yang dapat dijatuhkan kepada pihak pelaku tindak pidana.
Ketua DPR RI, Puan Maharani juga mengemukakan bahwa KUHP ini merupakan sebuah upaya rekodifikasi terbuka terhadap seluruh ketentuan pidana dan juga mampu menjawab seluruh perkembangan yang ada di masyarakat saat ini.
Bukan hanya itu, Puan juga menilai keberadaan sistem hukum baru ini juga mampu menyamakan semua pandangan rakyat Indonesia yang kondisinya sangat majemuk.
Dirinya menyatakan bahwa penetapan KUHP secara resmi sebagai sebuah UU untuk menggantikan KUHP lama yang merupakan produk Belanda, merupakan sebuah langkah yang besar dari Bangsa Indonesia dalam upayanya melakukan reformasi hukum pidana dalam kerangka menjadikan Indonesia sebagai sebuah negara hukum yang sangat demokratis.
Bagaimana upaya reformasi hukum pidana ini terlihat dari KUHP nasional yang tidak hanya sekadar mengatur pidana penjara dan denda saja, tetapi juga menambahkan beberapa alternatif pidana lainnya seperti pidana penutupan pidana pengawasan hingga pidana kerja sosial.
Terdapat pula perbedaan yang cukup mendasar, yakni dalam KUHP nasional sudah tidak lagi menempatkan pidana mati sebagai sebuah pidana pokok, melainkan merupakan sebuah pidana khusus yang akan selalu diancamkan secara alternatif. Selain itu, dalam proses penjatuhannya, terpidana akan dikenakan masa percobaan hingga 10 tahun terlebih dahulu.
Jelas saja, seluruh perbedaan yang terjadi antara KUHP nasional dengan KUHP peninggalan kolonial Belanda tersebut merupakan sebuah momen sangat bersejarah, lantara Indonesia telah memiliki sistem hukumnya sendiri dengan terus mengupayakan adanya reformasi hukum pidana. Penetapan KUHP terbaru memang menjadi sebuah langkah yang sangat besar dan patut untuk dibanggakan.
Pada kesempatan sebelumnya, Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, pengesahan KUHP menjadi langkah nyata reformasi hukum pidana Indonesia.
Dalam keterangan tertulisnya Jaleswari mengatakan, KUHP yang disahkan akan menyempurnakan tata regulasi hukum pidana Indonesia yang dicapai melalui konsolidasi ketentuan pidana dalam berbagai undang-undang sektoral dan mencegah adanya disparitas pidana antara satu ketentuan dengan ketentuan lainnya.
Jaleswari menuturkan, bahwa KUHP lama yang disusun pada 104 tahun yang lalu memang perlu untuk diperbarui guna memenuhi tuntutan perkembangan zaman dan kebutuhan nasional akan hukum yang berkeadilan korektif, berkeadilan restoratif dan berkeadilan rehabilitatif.
KSP memiliki keterlibatan dalam upaya kolektif pemerintah untuk mendorong pengesahan KUHP dan mengawal aspek pemberlakuan UU KUHP.
Jaleswari mengatakan, bahwa tim tenaga ahli dan pemerintah juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan menggelar pelatihan bagi aparat penegak hukum untuk memberikan pemahaman terkait makna, esensi dan filosofi dari KUHP.
Perlu diketahui, KUHP yang baru memiliki putusan pemaafan oleh Hakim, di mana Hakim dapat memutuskan untuk tidak menjatuhkan pidana atau tidak dengan mempertimbangkan ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, segi keadilan dan kemanusiaan.
KUHP memiliki misi dekolonialisasi yang berarti menghilangkan nuansa kolonial dalam substansi KUHP lama, yaitu mewujudkan keadilan korektif-rehabilitatif-restoratif. Tujuan dan Pedoman Pemidanaan (Standard of Sentencing) dan memuat alternatif sanksi Pidana. Misal pidana pengawasan dan pidana kerja sosial, jika tidak lebih dari lima tahun.
Selanjutnya adalah misi konsolidasi yaitu melakukan Penyusunan kembali ketentuan pidana dari KUHP lama dan sebagian UU Pidana di luar KUHP secara menyeluruh dengan Rekodifikasi (terbuka-terbatas). Tujuannya adalah menghimpun kembali aturan-aturan yang berserakan untuk dihimpun kembali ke dalam KUHP.
Selain itu adapula misi harmonisasi sebagai bentuk adaptasi dan keselarasan dalam merespon perkembangan hukum terkini, tanpa mengesampingkan hukum yang hidup (living law).
Reformasi hukum pidana di Indonesia memang diperlukan guna menghilangkan aturan yang sudah tidak relevan dimana KUHP sebelumnya sudah sangat usang, sehingga pengesahan KUHP yang baru merupakan upaya pemerintah dalam mereformasi Hukum Pidana di Indonesia.
)* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir