Lompat ke konten utama

Kata Papua

Bank Amerika Bangkrut, Pakar Ajak Publik Dukung Kemenkeu Hadapi Krisis - Kata Papua

Bank Amerika Bangkrut, Pakar Ajak Publik Dukung Kemenkeu Hadapi Krisis

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Dyah Prameswari

Fenomena runtuhnya bank-bank di Amerika Serikat seakan menjadi alarm nyata tentang potensi krisis ekonomi global. Kendati demikian, banyak pihak mendukung penuh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam menghadapi krisis yang dianggap mampu membawa Indonesia dalam posisi aman.

Beberapa hari terakhir, sejumlah bank di Amerika Serikat mengalami kebangkrutan. Kedua bank regional di Amerika Serikat yaitu Silicon Valley Bank dan Signature Bank. Banyak pihak pun khawatir bahwa tutupnya kedua bank ini akan berimbas pada pasar keuangan global, termasuk Indonesia.

Mengacu dari Investopedia,saat sebuah bank gagal atau tutup, bank tersebut kemungkinan akan mencoba untuk meminjam uang dari bank lain untuk membayar para deposannya. Apabila bank tersebut tidak dapat membayar deposannya, kemungkinan para deposan akan segera menarik uang mereka dari bank tersebut.

Kebangkrutan sebuah bank memperburuk situasi sebab bank yang gagal akan menyusutkan aset likuidnya lantaran deposan menarik uang tunai. Sebagai informasi, dilansir dari OCBC NISP, aset likuid adalah kekayaan atau harta milik perusahaan maupun perorangan yang mudah dicairkan menjadi uang tunai dalam kurun waktu singkat.

Kendati demikian, Pemerintah terus melakukan pemantauan untuk menilai dampak krisis sejumlah bank di Amerika Serikat (AS) bagi perekonomian Indonesia. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan sejumlah langkah antisipatif untuk menghadapi dampak dari krisis bank di AS.

Krisis yang dialami beberapa bank di AS secara tidak langsung menimbulkan sejumlah efek domino bagi perekonomian global bahkan termasuk Indonesia. Pemerintah pun tidak tinggal diam dan sesuai dengan arahan Presiden Jokowi untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kondisi perbankan di AS yang berada dalam fase negatif.

Di tengah beragam ancaman dan pandemi, peperangan, dan faktor lainnya, dunia mengakui keberhasilan Indonesia dalam menjaga kondisi perekonomian tetap stabil. Inflasi Indonesia hanya 4 sampai 5 persen, sementara Amerika Serikat mencetak inflasi mencapai 9 persen.
Hal tersebut dikatakan secara langsung oleh Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Miranda Gultom. Menurutnya secara umum Indonesia kuat untuk bertahan. Sepanjang sejarah perekonomian beberapa dekade terakhir, belum pernah dalam sejarah inflasi Indonesia lebih rendah dari pada inflasi Amerika Serikat.
Sementara itu Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah menyatakan bahwa kondisi Indonesia cukup aman. Pengalaman financial crisis yang telah dialami Indonesia membuat sektor keuangan negara jauh lebih pruden dibandingkan sebelumnya. Hal tersebut juga diaminkan oleh Dekan Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Indonesia, Dr. Teguh Dartanto, Ph.D.
Menurut Dr Teguh sektor keuangan di Indonesia jauh lebih pruden dibandingkan sebelumnya karena kita punya pengalaman krisis. Di mana Asian financial crisis tahun 1998 merubah arsitektur perbankan Indonesia, sehingga jauh lebih pruden dalam mengelola risiko. Selain itu, pengalaman financial crisis di tahun 2008, di mana ada kolaps bank di Amerika yang berdampak pada Indonesia dan negara-negara lain.

Hampir seluruh dunia mengakui kalau Indonesia mengakui kebijakan keuangan dan kebijakan fiscal yang baik. Indonesia termasuk dari sedikit negara yang dalam masa pandemi dari 2020 hingga 2022, tidak terlalu jauh turun pertumbuhan ekonominya dari yang diharapkan. Dia menambahkan bahwa Indonesia menjadi one of the best ekonomi yang cukup baik dalam performance-nya selama pandem.

Teguh mengatakan, ada dua faktor yang berpengaruh atas keberhasilan Indonesia mengatasi krisis ekonomi, yaitu good policy dan good luck. Indonesia bisa mengontrol dengan baik isu terkait keuangan dan kebijakan di sektor riil cukup terkontrol.

Dia melanjutkan bahwa menariknya, ini adalah koordinasi dari sektor fiskal, sektor moneter, dan sektor keuangan. Artinya ada koordinasi yang bagus antara Kemenkeu, Bank Indonesia, OJK, dan LPS. Pengalaman saat pandemi lalu bisa menjadi pembelajaran, sehingga Indonesia sudah cukup siap menghadapi kondisi global yang kemungkinan akan ada efek dominonya.

Ketua Badan Supervisi Bank Indonesia, Muhammad Edhie Purnawan, Ph.D, mengatakan sebagai berikut, jika melihat berbagai macam indikator, seperti Indeks Manajer Pembelian (PMI) Komposit dari beberapa negara, masih di atas 50, jadi masih relatif bagus. Juga ada poultry dry index yang menunjukkan perbaikan.

Jika melihat perkiraan beberapa bulan yang lalu, bahwa perekonomian dunia akan gelap di tahun 2023 sepertinya mudah–mudahan lebih bagus. Meskipun kita tahu ada beberapa gejolak pada perbankan di Amerika beberapa hari terakhir ini.

Kebangkrutan bank-bank di Amerika Serikat hendaknya tidak perlu disikapi secara berlebihan meskipun kita perlu senantiasa mawas diri. Tak lupa, masyarakat perlu memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Kemenkeu yang telah berupaya maksimal dalam mengantisipasi berbagai krisis ekonomi akibat ketidakpastian global. Dengan adanya dukungan masyarakat diharapkan pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat tetap tinggi dan melampaui negara-negara lainnya.

)* Penulis adalah mahasiswa ekonomi, tinggal di Pekanbaru

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir