Lompat ke konten utama

Kata Papua

KST Menyengsarakan Rakyat Pantas Ditindak Tegas - Kata Papua

KST Menyengsarakan Rakyat Pantas Ditindak Tegas

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Ones Yikwa

Papua identik dengan keindahan alamnya. Namun sayangnya Papua juga terkenal akan KST yang menjadi pengacau dan merusak nama baik Bumi Cendrawasih. Mereka sengaja berbuat kekacauan dengan alasan ingin menyelamatkan rakyat dan memerdekakan Papua. Padahal sebenarnya yang diincar adalah kekuasaan, sementara warga Papua tak dipedulikan, justru berkali-kali menjadi korban penyerangan.

Kelompok separatis dan teroris (KST) adalah gerombolan bersenjata yang merupakan kaki-tangan OPM (organisasi Papua merdeka). Mereka ngotot untuk membelot dan tidak mau menuruti segala peraturan dari pemerintah.

Namun justru meneror masyarakat demi mewujudkan permintaannya yakni memerdekakan diri dan membentuk Republik Federal Papua Barat.

Demi ambisi kekuasaan, kelompok teror tersebut tak segan-segan mengorbankan apa pun, termasuk menyengsarakan warga masyarakat Papua. Wakil Sekretaris Jenderal LSM Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Varhan Abdul Azis menyatakan, bergulirnya waktu telah membuka kedok yang selama ini nyaman dipakai gerombolan teroris KKB, yakni perjuangan untuk menegakkan hak-hak asasi warga Papua.

Namun alih-alih perjuangan menegakkan hak asasi yang berlandaskan kepedulian akan nasib warga Papua, realitasnya apa yang KKB lakukan justru membuat rakyat Papua makin sengsara. Sebenarnya bukti sudah menggunung bahwa KKB hanya memperjuangkan ambisi politik mereka sendiri untuk mengambil alih kekuasaan dan menjadi penguasa.
Varhan melanjutkan, perbuatan KST melenceng jauh dan kelakuan mereka sangat merugikan. Apakah menembak mati Oktovianus Rayo dan Yonatan Randen, para guru honorer di SD Impres Beoga, yang tengah berjuang membebaskan warga Papua dari buta huruf itu perjuangan? Apakah membakar sekolah, menembaki klinik dan membumihanguskan rumah-rumah warga itu perjuangan? Tentu saja bukan.
Warga Papua sendiri sudah sangat muak dengan KST. Mereka bilang perjuangan KST demi menyelamatkan orang asli Papua dari pemerintah pusat yang menjajah Bumi Cendrawasih. Namun sebaliknya, KST menyerang warga sipil dengan alasan bahwa mereka adalah mata-mata aparat, padahal hanya fitnah.
Yang lebih parah lagi, warga sipil sering dijadikan tameng hidup ketika ada baku tembak antara anggota KST dengan aparat. KST benar-benar gila dengan menjadikan manusia sebagai perisai dan mereka tidak peduli apakah nanti orang tersebut akan meninggal dunia.
Irjen Mathius Fakhiri, Kapolda Papua, menyatakan bahwa sepanjang tahun 2022 ada 90 penyerangan oleh KST dan memakan 55 korban jiwa. Jumlah korban sudah terlalu banyak dan rakyat sudah sangat geram, dan membuktikan bahwa KST haus kekuasaan. Mereka mendukung penuh TNI dan Polri untuk memberantas KST, agar tidak ada lagi korban dari warga sipil yang tidak bersalah.
Sementara itu, Kepala Suku Umum Kabupaten Puncak, Abelom Kogoya, mengatakan dirinya selaku pimpinan atas suku-suku di Kabupaten Puncak menolak kehadiran KST untuk masuk kembali ke daerahnya.
Abelom Kogoya menyatakan bahwa ia tidak mau lagi mereka (KST) datang tembak-tembak tempat saya, kalau mereka berbuat lagi ia minta aparat keamanan langsung amankan mereka dan diproses.
Tindakan KST dikecam tokoh adat di Kabupaten Puncak. Terutama setelah anak Kepala Suku Dani, Beby Tabuni, turut menjadi korban penyerangan kelompok teroris tersebut di Kabupaten Puncak, Papua.
Dalam artian, KST sangat keterlaluan karena yang diserang sampai kehilangan bukan hanya warga sipil, tetapi seorang anak kepala suku. Beby Tabuni sebagai anak kepala suku tidak dihormati sama sekali, tetapi malah dibunuh dengan kejam oleh KST.
Serangan demi serangan menunjukkan bahwa KST tidak mempedulikan rakyat Papua dan membiarkan mereka menjadi korban. Hal yang sebenarnya diinginkan adalah kekuasaan di Bumi Cendrawasih dan keinginan untuk mendapatkan otoritas penuh atas tambang di Tembagapura. Motif ekonomi ini yang menyebabkan KST makin ganas sampai tega membunuh saudara sesukunya sendiri.
KST terbukti hanya mempedulikan kekuasaan ketika mereka saling bertikai, dan saat ini para pemimpinnya saing mengklaim satu sama lain. Dari pihak Benny Wenda, ia memplokamirkan dirinya sendiri sebagai Presiden West Papua. Padahal posisinya sedang di luar negeri dan ia tidak lagi seorang warga negara Indonesia, sehingga pernyataannya dianggap konyol.
Sementara itu panglima KST Goliath Tabuni juga mengaku memiliki kekuasaan besar di Papua, dan ia tidak terima jika Benny Wenda jadi presiden. Peperangan mereka terjadi di dunia maya dan masyarakat Indonesia yang menonton jadi heran.
Ketika dua tokoh KST bertikai maka menunjukkan perebutan kekuasaan dan hal ini malah ditertawakan, karena sampai sekarang Papua masih jadi provinsi yang sah dari Indonesia. Rakyat Papua sendiri tidak mengakui KST, tetapi tokoh-tokoh kelompok separatis tersebut seakan-akan berhalusinasi bahwa mereka mendapatkan dukungan dari orang asli Papua, padahal tidak.
KST yang sering mengacau di Papua terus diburu oleh Tim Satgas Damai Cartenz, agar mereka tidak membahayakan warga di Bumi Cendrawasih. Serangan-serangan KST yang melukai rakyat sipil menunjukkan bahwa mereka tidak mempedulikan orang asli Papua. Namun yang diinginkan oleh kelompok separatis tersebut hanyalah kekuasan di Papua, yang tidak akan pernah terwujud.

)* Mahasiswa Papua tinggal di Makassar

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir