Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemerintah Jamin Netralitas dalam Pemilu 2024 - Kata Papua

Pemerintah Jamin Netralitas dalam Pemilu 2024

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Maya Naura Lingga

Pemerintah RI menjamin banyak pihaknya dan seluruh birokrasi yang berada di bawah naungan negara akan terus memiliki komitmen yang sangat kuat untuk menjaga netralitas yang mereka miliki, utamanya dalam pelaksanaan Pemilu dan juga Pilpres mendatang. Karena seluruhnya juga telah sesuai dengan aturan yang berlaku di Tanah Air.

Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa netralitas yang dimiliki oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan pesta demokrasi dan juga kontestasi politik melalui adanya gelaran Pemilihan Umum (Pemilu), khususnya ajang Pemilihan Presiden (Pilpres) pada tahun 2024 mendatang akan tetap terjaga dengan komitmen yang sangat kuat.

Bahkan, sebenarnya sudah sangat sering disampaikan secara langsung oleh Kepala Negara sendiri bahwa memang netralitas dari seluruh aparatur negara seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ASN hingga seluruh birokrasi yang dimiliki oleh Pemerintah RI saat ini tetap terus bisa dijaga dengan sangat kuat.

Sehingga, dengan adanya komitmen yang kuat untuk terus menjaga netralitas tersebut, maka berbagai pihak hendaknya tidak perlu terlalu khawatir soal itu, apalagi belakangan dengan suhu politik yang semakin memanas di Indonesia, menjadikan banyak sekali isu-isu kurang sedap yang berkeliaran mengenai pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024 mendatang.

Padahal, sejatinya dengan adanya banyak isu negatif yang terus berusaha dihembuskan oleh berbagai macam pihak yang kurang setuju dengan adanya kedamaian dan kerukunan antar masyarakat di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), jelas hendaknya bisa terus dihalau dan tidak terlalu mudah memprovokasi masyarakat umum lainnya.

Pihak-pihak yang terus berusaha menghembuskan banyaknya isu buruk mengenai pelaksanaan Pemilu dan Pilpres merupakan pihak yang tidak bertanggung jawab dan bukanlah mencerminkan sosok individu atau warga negara yang baik.
Lebih lanjut, Presiden Jokowi menjelaskan pula bahwa dalam hal ini, sebenarnya sudah sangat jelas kalau pihak penyelenggara Pemilu sendiri merupakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan bukan pihak lain. Sedangkan untuk Pemerintah RI sendiri, merupakan pihak yang bisa terus memberikan dukungan agar segala proses dan pelaksanaan seluruh rangkaian Pemilihan Umum bisa berjalan dengan lancar, dari banyak sisi seperti keamanan hingga memberikan bantuan adanya pemberian distribusi logistik.
Jelas, hanya seperti itu saja hal-hal yang mampu dilakukan oleh pihak Pemerintahan dan juga seluruh pihak birokrasi di Pemerintah RI, bukan lebih. Sehingga tentunya tidak benar apabila masih saja ada pemberitaan yang seolah-olah menyatakan bahwa pihak Pemerintah tidak menunjukkan netralitas dan cenderung untuk condong mendukung nama tertentu dalam kontestasi politik dan pesta demokrasi yang dilaksanakan setiap 5 (lima) tahunan di Tanah Air itu.
Karena Pemerintah itu sendiri bukanlah sebuah lembaga yang menjadi pihak penyelenggara Pemilihan Umum, melainkan gelaran tersebut sudah ada yang mengaturnya, yakni dari KPU. Sedangkan untuk Pemerintah hanya memiliki tugas untuk memberikan dukungan saja agar seluruhnya bisa berjalan dengan lancar, sehingga menjadi sangat mustahil dan tidak masuk akal apabila terdapat segelintir masyarakat yang mungkin masih mempercayai bahwa seolah pemerintah tidaklah netral.
Justru bukan hanya sekedar dari Kepala Negara sendiri yang menegaskan hingga berkali-kali kalau seluruh birokrasi pemerintah itu memiliki komitmen untuk menjaga netralitas mereka dalam Pilpres dan Pemilu 2024, namun di sisi lain, memang sama sekali Pemerintah RI sendiri tidak memiliki hak untuk bisa ikut andil terlalu dalam selama proses pelaksanaan dan rangkaian Pemilu. Sehingga jelas saja pemerintah tidak netral itu sendiri saja sudah mustahil, karena memang sejak awal penyelenggara pesta demokrasi sendiri sudah ada pihak dan lembaga yang mengaturnya.
Sementara itu, penegasan bukan hanya datang dari Presiden Jokowi saja, melainkan juga datang dari Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI), K.H Ma’ruf Amin yang menegaskan bahwa netralitas dari seluruh ASN dalam kegiatan Pemilu memang merupakan sebuah kewajiban yang sama sekali tidak bisa ditawar lagi.
Hal tersebut dikarenakan dari netralitas sendiri memang seluruhnya sudah ada aturannya yang sangat jelas mengatur, bahwa semua ASN memang harus netral. Sebagai informasi, ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Apabila misalnya masih saja terdapat birokrasi pemerintah yang ternyata tidak netral, jelas sekali sikap itu akan sangat mengganggu adanya stabilitas dari pemerintahan sendiri dan juga akan mampu menghambat tercapainya banyak target serta kinerja dari pemerintah.
Untuk itu, keterjaminan bahwa Pemerintah RI dan juga seluruh birokrasi di bawah naungan negara seperti para ASN, TNI hingga Polri akan terus memiliki komitmen yang sangat kuat untuk bisa menjaga netralitas yang mereka miliki dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.

)* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir